Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra HatiHati dalam Mencairkan

Isu mengenai restitusi pajak kembali menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Polemik mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait dugaan adanya kuota pencairan restitusi di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan pembatasan ataupun kuota restitusi pajak di tiap KPP. Menurutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Purbaya menyebut hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak senilai lebih dari Rp160 triliun. Nilai tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai sekitar Rp360 triliun. “Tidak ada kuota pencairan restitusi di kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi yang diajukan memang benar dan layak dibayarkan. Kalau ada yang mencurigakan tentu diteliti lebih lanjut,” ujar Purbaya. Pemerintah mengakui bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran penerimaan negara akibat restitusi pajak yang dianggap terlalu besar dan tidak tepat sasaran. Karena itu, otoritas pajak kini memperketat proses verifikasi sebelum restitusi dicairkan kepada wajib pajak. Purbaya menegaskan langkah kehati-hatian tersebut bukan berarti pemerintah menghambat hak wajib pajak. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat, terutama pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ia juga mengungkapkan bahwa proses restitusi pajak periode 2016–2025 saat ini tengah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Audit dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administratif maupun dugaan penyelewengan. Meski belum membeberkan hasil audit, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi. Di tengah isu restitusi, pemerintah juga menyoroti capaian Indonesia dalam aspek transparansi belanja perpajakan. Berdasarkan laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling transparan dalam pelaporan belanja perpajakan dibandingkan 115 negara lainnya. Kementerian Keuangan menyebut pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan akhirnya menempati peringkat pertama pada 2026. Selain isu perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor komoditas SDA direncanakan wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA beserta sejumlah aturan turunan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan seluruh regulasi pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai berlaku. Pemerintah juga menilai implementasi sistem coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menurut Purbaya, sistem baru tersebut membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis dan transparan. Dengan coretax, data pembayaran pajak wajib pajak langsung tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi manipulasi saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga April 2026 tumbuh sebesar 16,1 persen, yang disebut turut didorong oleh reformasi birokrasi di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara itu, DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang akan masuk dalam skema pajak minimum global atau Global […]

Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?

Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015. Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum. Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%. Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak. Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak. Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.

Purbaya Sebut Coretax Berhasil Bikin WP Tidak Bisa Ngibul Bayar Pajak

Purbaya menilai Coretax membuat data perpajakan jauh lebih transparan sehingga wajib pajak makin sulit “ngibul” atau menyembunyikan penghasilan dan transaksi. Beberapa poin penting yang muncul dari pemberitaan dan perkembangan Coretax: Data pajak sekarang lebih terintegrasi antar layanan dan dokumen perpajakan. Bukti potong, faktur, pembayaran, dan pelaporan mulai tersinkron otomatis. DJP bisa lebih mudah mendeteksi ketidaksesuaian data penghasilan, kredit pajak, maupun pelaporan SPT. Sistem ini juga memunculkan lebih banyak kasus SPT “kurang bayar” karena data yang sebelumnya tidak terbaca sekarang ikut masuk. Namun di sisi lain, implementasi Coretax juga banyak dikeluhkan wajib pajak karena: login dan aktivasi akun bermasalah, error 404, sinkronisasi bukti potong lambat, proses faktur “signing in progress” terlalu lama, dan beberapa bug pada status PTKP atau data keluarga. Bahkan Purbaya sendiri sebelumnya pernah mengakui desain Coretax masih memiliki kelemahan dan perlu perbaikan.

Tagih Pajak, Kanwil DJP Jakarta Khusus Blokir Rekening 219 WP

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 219 wajib pajak yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan bahwa nilai ketetapan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp508 miliar. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan sejumlah bank yang telah terhubung dengan aplikasi coretax melalui sistem interoperabilitas. “Pemblokiran serentak ini merupakan bagian kecil dari seluruh tindakan penagihan aktif yang telah disiapkan untuk tercapainya penerimaan negara dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya,” ujar Tunjung, Jumat (22/5/2026). Langkah pemblokiran rekening ditempuh karena para wajib pajak tersebut dianggap mengabaikan kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun pelaksanaan teknisnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Selamat Muda, memastikan bahwa proses pemblokiran berjalan cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata sesuai dengan tema penagihan serentak nasional. Menurutnya, DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemblokiran melalui integrasi sistem interoperabilitas antara bank-bank Himbara dan aplikasi coretax. Selain itu, seluruh proses penagihan juga dipastikan dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh para juru sita pajak negara. Melalui langkah disiplin yang dilakukan secara masif ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus berharap dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional.

DJP Terima 958.240 SPT Tahunan PPh Badan, Relaksasi Sisa 10 Hari Lagi

DJP Terima 13,32 Juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 20 Mei 2026 Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 13,32 juta hingga 20 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 12,36 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 958.240 SPT wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pelaporan SPT Tahunan masih terus berlangsung seiring adanya relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan hingga akhir Mei 2026. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT,” ujar Inge pada Kamis (21/5/2026). Dari total pelaporan tersebut, sekitar 7,19% berasal dari wajib pajak badan. Secara rinci, DJP menerima pelaporan dari 10,89 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,47 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan terdiri atas 924.209 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 1.537 SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat 245 wajib pajak sektor minyak dan gas (migas) yang turut menyampaikan SPT Tahunan, baik dalam rupiah maupun dolar AS. DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Pelaporan tersebut berasal dari 32.209 wajib pajak badan pengguna mata uang rupiah dan 40 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS. Relaksasi Pelaporan hingga 31 Mei 2026 Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026. Dalam periode relaksasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT serta pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan. Pelaporan Menggunakan Coretax System Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem coretax. Sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax masing-masing. Hingga saat ini, sebanyak 19,32 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,10 juta wajib pajak orang pribadi, 1,12 juta wajib pajak badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penerimaan dari Sektor Pajak Lainnya Turun 12%, Begini Penjelasan DJP

penerimaan dari kelompok “pajak lainnya” turun 12% pada Januari–April 2026 menjadi Rp79,7 triliun. Menurut DJP, penurunan ini bukan semata karena aktivitas ekonomi melemah, tetapi lebih karena perubahan perilaku wajib pajak setelah implementasi sistem Coretax. Pada masa awal transisi Coretax tahun lalu, banyak wajib pajak menggunakan mekanisme “deposit pajak” terlebih dahulu sebelum mengalokasikan pembayaran ke jenis pajak tertentu Sekarang, wajib pajak dinilai sudah lebih memahami proses administrasi baru sehingga pembayaran pajak langsung disetor ke jenis pajak yang sesuai, bukan lagi parkir sementara di deposit. Akibatnya, pos “pajak lainnya” yang sebelumnya sempat melonjak karena banyak deposit menjadi turun secara tahunan. Realisasi penerimaan pajak lainnya: Rp79,7 triliun. Turun 12% dibanding periode sama tahun lalu. Penyebab utama: berkurangnya penggunaan deposit pajak di Coretax. DJP menyebut pola pembayaran sudah mulai normal dan lebih tepat sasaran. Pengawasan berbasis risiko tetap dilakukan untuk menjaga penerimaan negara.

Purbaya Ingin Penerimaan Pajak Konsisten Tumbuh Setidaknya 20%

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026 dapat terus terjaga hingga mendekati 20% sampai akhir tahun. Optimisme tersebut muncul setelah kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari–April 2026 menunjukkan tren yang jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar Rabu (20/5/2026), Purbaya menyebut realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 telah tumbuh double digit dan berpotensi meningkat lebih tinggi dalam beberapa bulan ke depan. “Kata Pak Dirjen mungkin mendekati 20%, ya, Pak Dirjen. Insyaallah. Artinya kita akan usahakan ke arah sana,” ujar Purbaya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak selama Januari–April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain mencatat pertumbuhan yang solid, capaian itu juga telah memenuhi 27,4% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Purbaya menilai capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi kondisi fiskal nasional. Menurutnya, situasi saat ini sangat berbeda dibandingkan tahun lalu ketika penerimaan pajak mengalami tekanan cukup berat. Sebagai perbandingan, pada Januari–April 2025 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp556,9 triliun atau mengalami kontraksi 10,8%. “Ini jelas lebih bagus prospeknya dibanding tahun lalu ketika kita babak belur. Tahun lalu pertumbuhannya minus 10,8%. Sekarang tumbuh 16,1%. Jadi lumayanlah,” katanya. Pemerintah berharap momentum pertumbuhan penerimaan pajak dapat terus terjaga seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan optimalisasi kinerja administrasi perpajakan di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Purbaya juga menegaskan bahwa perbaikan penerimaan negara akan berdampak langsung terhadap kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan pendapatan negara yang terus meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas anggaran. Hingga April 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp164,4 triliun atau setara 0,64% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap terkendali di bawah batas aman 3% PDB. Kinerja positif penerimaan pajak dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menopang optimisme pemerintah terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Tak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 T

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi pajak di tiap KPP. Pemerintah tetap membayar restitusi kepada wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian pajak. DJP telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari–April 2026. Pemerintah kini lebih berhati-hati memproses restitusi karena ada dugaan kebocoran penerimaan negara. Restitusi dengan nilai besar dan dianggap mencurigakan akan diteliti lebih lanjut sebelum dicairkan. Nilai restitusi tahun lalu mencapai sekitar Rp360 triliun sehingga pemerintah ingin mengevaluasi validitasnya. DJP diminta meneliti ulang pola restitusi agar pencairan tetap berjalan tetapi lebih terkontrol. Pemerintah juga meminta BPKP mengaudit proses restitusi pajak periode 2016–2025. Audit dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan atau penyimpangan restitusi. Purbaya sebelumnya menilai sistem restitusi pajak di Indonesia terlalu longgar dan minim pengawasan.

Ditjen Pajak Bisa Tambahkan Status WP GloBE secara Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menambahkan status wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan pajak minimum global tidak mengajukan permohonan penetapan status tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, khususnya Pasal 4 ayat (7). “Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan,” bunyi Pasal 4 ayat (7), dikutip pada Senin (18/5/2026). Penambahan status secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penelitian tersebut mencakup analisis data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data perpajakan. Setelah proses penelitian dilakukan, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Dalam aturan tersebut, DJP juga telah menyediakan format contoh surat pemberitahuan sebagai bagian dari implementasi kebijakan. Sesuai ketentuan, wajib pajak yang termasuk dalam skema GloBE tetap diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Wajib pajak GloBE sendiri merupakan entitas konstituen atau anggota *joint venture group* yang berdomisili di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang termasuk dalam skema pajak minimum global. Suatu entitas dapat dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE apabila memenuhi dua kriteria utama, yakni pertama, grup perusahaan multinasional memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Kedua, ketentuan tersebut harus terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Apabila wajib pajak memenuhi kriteria tersebut namun tidak mengajukan permohonan penetapan status, maka DJP dapat menetapkannya secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PER-6/PJ/2026.

Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait tata cara penghitungan, penyetoran, hingga pencatatan omzet usaha. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Salah seorang pelaku UMKM, Andi, mengaku memanfaatkan layanan konsultasi tersebut untuk memahami tata cara penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Selain itu, ia juga memperoleh penjelasan mengenai pencatatan omzet usaha yang benar. “Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (10/5/2026). Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Benteng menjelaskan bahwa PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan pajak tersebut berlaku apabila total peredaran bruto kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta. Petugas juga menerangkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini dinilai memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha. Selain memberikan konsultasi, petugas KP2KP Benteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.