NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak

Wajib pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) kemudian diaktifkan kembali tetap dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). Status NPWP yang sebelumnya non-efektif tidak secara otomatis menjadi penghalang untuk memperoleh KSWP. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan status valid dalam KSWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terdapat dua ketentuan utama yang harus dipenuhi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Informasi ini menjadi penting bagi wajib pajak yang baru mengaktifkan kembali NPWP dan membutuhkan KSWP untuk keperluan layanan publik tertentu. Status Non-Efektif Bukan Syarat Penghalang KSWP Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif dan kemudian diaktifkan kembali dapat mengajukan KSWP sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan kata lain, perubahan status NPWP dari non-efektif menjadi efektif bukan merupakan persyaratan tersendiri untuk mendapatkan KSWP. Penentuan valid atau tidak validnya KSWP didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan KSWP. Kring Pajak, sebagaimana dikutip dalam informasi terbaru, meminta wajib pajak memastikan terlebih dahulu dua persyaratan KSWP telah terpenuhi. Artinya, wajib pajak tidak perlu menganggap bahwa riwayat NPWP yang pernah berstatus NE dengan sendirinya menyebabkan permohonan KSWP tidak dapat diproses. Dua Syarat KSWP agar Berstatus Valid Berdasarkan Pasal 3 PER-43/PJ/2015, Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua ketentuan. 1. Nama dan NPWP sesuai dengan data DJP Syarat pertama adalah nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan data identitas perpajakannya telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem DJP. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan hasil KSWP tidak memenuhi kriteria valid. 2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang menjadi kewajiban Syarat kedua adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut menggunakan frasa dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak. Jadi, pemenuhan kewajiban pelaporan SPT harus dilihat berdasarkan kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak, bukan semata-mata berdasarkan dua tahun kalender terakhir. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, agar KSWP memuat status valid, wajib pajak harus memenuhi keduanya. Apa yang Dimaksud dengan KSWP? Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak. Sementara itu, Keterangan Status Wajib Pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Berdasarkan PER-43/PJ/2015, hasil Keterangan Status Wajib Pajak dapat memuat status valid atau tidak valid. Apabila statusnya valid, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, KSWP akan memuat status tidak valid. Dengan demikian, KSWP pada dasarnya menjadi salah satu mekanisme konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ketika wajib pajak mengakses layanan publik tertentu yang […]

DJP Rilis Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru mengenai penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Penerbitan juklak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah kebutuhan penyesuaian dalam proses penanganan sengketa pajak. Penyesuaian tersebut mencakup pejabat yang menangani perkara banding dan gugatan, penggunaan Coretax, serta administrasi yang berkaitan dengan penerapan e-Tax Court. Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan SE-6/PJ/2026 mengatur tahapan penanganan perkara sejak penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga pelaksanaan persidangan. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan sengketa, serta pengelolaan arsip perkara. Untuk perkara banding, surat uraian banding pada dasarnya disusun oleh kantor wilayah (kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Dokumen tersebut menjadi jawaban DJP atas alasan banding yang disampaikan oleh wajib pajak. Sementara itu, surat tanggapan disusun untuk menangani perkara gugatan. Kanwil DJP bertugas menyusun surat tanggapan apabila surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala kanwil atau pejabat lain di lingkungan kanwil tersebut. Apabila surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh pejabat di luar kanwil atau pejabat selain kepala kanwil yang tidak berada dalam lingkungan kanwil bersangkutan, penyusunan surat tanggapan menjadi tugas Direktorat Keberatan dan Banding. Surat tanggapan sendiri merupakan dokumen yang memuat jawaban DJP sebagai pihak tergugat atas gugatan yang diajukan wajib pajak. Dokumen yang Menyertai Surat Uraian Banding Dalam menyusun surat uraian banding, DJP perlu memperhatikan sejumlah ketentuan formal dan materiil. Hal yang diperhatikan antara lain persyaratan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Selain itu, DJP juga perlu memastikan kesesuaian objek yang diajukan dalam banding dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP. Alasan serta pendapat yang disampaikan oleh pemohon banding juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya. Setelah selesai disusun, surat uraian banding disampaikan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dapat disertai dengan beberapa dokumen pendukung, meliputi: Surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya; Surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya; Bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; Surat keberatan beserta bukti penerimaannya dari KPP; Surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau Matriks sengketa. DJP wajib menyampaikan surat uraian banding kepada Pengadilan Pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimkannya permintaan surat uraian banding. Ketentuan Penyampaian Surat Tanggapan Penyusunan surat tanggapan juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam prosesnya, DJP perlu memperhatikan ketentuan formal dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Selain aspek formal, kesesuaian objek gugatan dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP turut diperiksa. Alasan dan pendapat yang disampaikan oleh penggugat juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan surat tanggapan. Surat tanggapan yang telah selesai disusun kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dilengkapi dengan: Surat atau keputusan yang diajukan gugatan; Bukti pengiriman surat atau keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau Kronologi […]

Ingat! Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Ada Masa Berlakunya

JAKARTA — Konsultan yang telah memperoleh izin praktik wajib memperhatikan masa berlaku Kartu Izin Praktik (KIP). Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, KIP berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik. Ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan KIP tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan konsultan pajak. Sebab, konsultan pajak yang membiarkan KIP berakhir tanpa mengajukan permohonan perpanjangan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin praktik. KIP Berlaku Selama 2 Tahun Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 mengatur bahwa KIP berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan izin praktik. Dengan demikian, konsultan pajak tidak hanya perlu memastikan bahwa dirinya telah memiliki izin praktik, tetapi juga harus memantau masa berlaku KIP yang dimilikinya. Sebelum masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak wajib mengajukan permohonan perpanjangan. Perpanjangan tersebut dapat diberikan sepanjang konsultan pajak yang bersangkutan tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Kewajiban untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku KIP berakhir ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku KIP. Permohonan Dilakukan Sebelum KIP Berakhir Bagi konsultan pajak, batas waktu menjadi hal yang sangat penting. Permohonan perpanjangan sebaiknya tidak menunggu hingga KIP benar-benar berakhir. Apabila permohonan perpanjangan disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan KIP baru. Penerbitan KIP baru dilakukan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Artinya, ketentuan tersebut memberikan kepastian waktu penerbitan apabila seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi dan permohonan telah diterima secara lengkap. Apa yang Terjadi Jika KIP Telah Kedaluwarsa? Persoalan muncul apabila masa berlaku KIP telah berakhir, tetapi konsultan pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Setelah menerima teguran tertulis, konsultan pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan KIP. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lama 1 bulan setelah teguran disampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut konsultan pajak tetap tidak menyampaikan permohonan perpanjangan, izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan dapat dibekukan. Dengan demikian, berakhirnya KIP tidak serta-merta langsung menyebabkan izin praktik dicabut. Terdapat tahapan administratif berupa teguran tertulis dan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan terlebih dahulu. Izin Praktik Dapat Dibekukan Pembekuan izin praktik merupakan konsekuensi berikutnya apabila konsultan pajak tidak menindaklanjuti teguran tertulis sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Selama berada dalam masa pembekuan, konsultan pajak tidak berada dalam kondisi izin praktik yang aktif. Hal ini juga berkaitan dengan persyaratan perpanjangan KIP, karena perpanjangan masa berlaku KIP diberikan sepanjang konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Oleh karena itu, konsultan pajak perlu memastikan pengajuan perpanjangan dilakukan tepat waktu agar tidak masuk ke dalam tahapan sanksi administratif tersebut. Izin Praktik Dapat Dicabut Setelah Pembekuan Risiko administratif […]

Implementasi Coretax, DJP Hentikan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan penggunaan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring dengan implementasi Coretax DJP yang kini menjadi kanal utama dalam sejumlah layanan perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia melalui ketiga aplikasi tersebut telah dialihkan ke aplikasi dan portal baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem layanan perpajakan setelah Coretax diterapkan. Layanan Permohonan Keberatan Beralih ke Coretax Sebelum Coretax diterapkan, proses administrasi permohonan keberatan dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang tersedia pada DJP Online. Dengan dihentikannya e-Objection, wajib pajak kini dapat mengurus administrasi permohonan keberatan melalui Coretax DJP. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang akan mengajukan keberatan karena kanal yang digunakan untuk proses tersebut sudah tidak lagi melalui e-Objection. Pengajuan dan proses administrasinya perlu dilakukan melalui sistem Coretax sesuai dengan layanan yang tersedia. Layanan KSWP Kini Tersedia di Coretax Selain e-Objection, DJP juga menghentikan aplikasi Info KSWP. Layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi tersebut kini dialihkan ke Coretax. KSWP merupakan layanan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak. Informasi tersebut antara lain diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam pelayanan publik tertentu. Dengan adanya pengalihan ini, wajib pajak perlu menyesuaikan penggunaan layanan KSWP dengan sistem yang telah ditetapkan dalam Coretax. Portal Ex-1 Dialihkan ke Portal KSWP Penghentian juga berlaku untuk Portal Ex-1 yang sebelumnya digunakan oleh instansi pemerintah dan pihak lainnya untuk mengakses layanan KSWP. Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Setelah Portal Ex-1 dihentikan, layanan KSWP untuk pihak-pihak tersebut dialihkan ke Portal KSWP. Dengan demikian, akses terhadap layanan yang sebelumnya dilakukan melalui Portal Ex-1 perlu dilakukan melalui portal yang baru. Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Kanal Layanan Penghentian ketiga aplikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian layanan DJP setelah implementasi Coretax. Bagi wajib pajak, perubahan ini penting diperhatikan agar proses administrasi perpajakan tidak dilakukan melalui kanal yang sudah tidak digunakan. Dengan semakin banyaknya layanan yang dialihkan ke Coretax dan Portal KSWP, wajib pajak maupun pihak yang berkepentingan perlu memastikan bahwa layanan yang digunakan sudah sesuai dengan kanal terbaru yang ditetapkan DJP.

DJP Minta Lembaga Keuangan Penuhi Kewajiban Self-Certification

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui sejumlah kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, memperluas basis informasi, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan masyarakat. Salah satu agenda yang mendapat perhatian pada pekan terakhir Agustus 2026 adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memperoleh, melakukan klarifikasi kewajaran, serta memelihara valid self-certification dalam rangka identifikasi rekening keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 dan Common Reporting Standard (CRS). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan pendekatan penegakan hukum multidoor untuk mempersempit tax gap mulai 2027. Di sisi lain, DJP memperkuat peran tax center di perguruan tinggi serta kembali membuka program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk tahun 2027. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem informasi, transparansi keuangan, edukasi, kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan kepatuhan. Valid Self-Certification Menjadi Bagian Penting Identifikasi Rekening Keuangan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 memberikan penegasan mengenai pelaksanaan kewajiban memperoleh valid self-certification bagi lembaga keuangan pelapor CRS. Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 108/2025 yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk mekanisme identifikasi rekening keuangan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan antara lain diterapkan terhadap rekening keuangan baru. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid dari calon pemegang rekening. Yang perlu diperhatikan, self-certification tersebut merupakan bagian yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Dengan demikian, calon pemegang rekening tidak cukup hanya memberikan informasi yang diperlukan untuk membuka rekening, tetapi juga perlu memberikan pernyataan mengenai status domisili pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti setelah memperoleh formulir self-certification. DJP menegaskan bahwa lembaga keuangan juga harus melakukan klarifikasi mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam self-certification. Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan dalam kaitannya dengan rekening atau calon pemegang rekening. Tahapan tersebut penting karena tujuan self-certification bukan sekadar mengumpulkan pernyataan dari nasabah, tetapi membantu lembaga keuangan menentukan negara domisili pemegang rekening secara tepat. Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan kemudian menentukan negara domisili pemegang rekening berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan mekanisme tersebut, proses identifikasi menjadi lebih terstruktur: lembaga keuangan memperoleh pernyataan dari nasabah, menguji kewajaran pernyataan tersebut dengan informasi yang dimiliki, kemudian menentukan domisili pajak untuk kepentingan pelaporan CRS. DJP Sediakan Tiga Contoh Formulir Untuk membantu pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual. Terdapat tiga kelompok formulir yang disediakan, yaitu: Individual Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening orang pribadi. Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas. Controlling Person Tax Residency Self-Certification, untuk pihak yang merupakan pengendali entitas. Penyediaan contoh formulir tersebut memberikan acuan praktis bagi lembaga keuangan dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan. DJP juga menekankan aspek validitas dokumen. Self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening maupun kuasanya. Selain itu, dokumen harus diberi tanggal paling lambat pada saat self-certification tersebut diperoleh […]

DJP Perkuat Ketentuan Valid Self-Certification bagi Lembaga Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk menjalankan prosedur valid self-certification. Prosedur tersebut mencakup permintaan pernyataan diri kepada pemegang rekening, pengecekan kewajaran data yang disampaikan, hingga penyimpanan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026. Valid self-certification menjadi salah satu bagian dalam proses identifikasi rekening keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 serta Common Reporting Standard (CRS). Berlaku dalam Identifikasi Rekening Baru PMK 108/2025 mengatur bahwa identifikasi rekening keuangan juga dilakukan terhadap rekening yang baru dibuka. Dalam proses tersebut, lembaga keuangan pelapor CRS perlu meminta calon pemegang rekening untuk memberikan valid self-certification. Dokumen ini dibuat secara terpisah dari berkas pembukaan rekening. Melalui pernyataan tersebut, lembaga keuangan memperoleh data mengenai negara tempat pemegang rekening memiliki domisili pajak. Setelah formulir diterima, prosesnya tidak langsung selesai. Lembaga keuangan perlu melihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan data atau informasi lain yang telah dimiliki. DJP Sediakan Tiga Formulir Untuk mendukung pelaksanaan proses tersebut, DJP melampirkan tiga contoh formulir self-certification dalam PENG-4/PJ/2026. Ketiga formulir tersebut terdiri dari: Individual Tax Residency Self-Certification, yang digunakan oleh pemegang rekening orang pribadi; Entity Tax Residency Self-Certification, untuk pemegang rekening berbentuk entitas; dan Controlling Person Tax Residency Self-Certification, yang diperuntukkan bagi pihak pengendali entitas. Formulir tersebut dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan agen penjual ketika melakukan identifikasi rekening keuangan. Data Tidak Bisa Langsung Diterima Lembaga keuangan perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan pemegang rekening tergolong wajar. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data dalam self-certification dengan informasi yang tersedia pada lembaga keuangan. Setelah proses tersebut dilakukan, lembaga keuangan dapat menentukan negara domisili pajak pemegang rekening. Tahapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur CRS. Dengan kata lain, self-certification tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir. Ada proses lanjutan untuk memastikan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi pemegang rekening. Dokumen Harus Ditandatangani dan Disimpan Valid self-certification yang diperoleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa. Dokumen tersebut juga harus mencantumkan tanggal yang tidak lebih lambat dari saat pernyataan diri diperoleh. Selain itu, isinya harus memenuhi informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025. Lembaga keuangan kemudian perlu menyimpan dan memelihara dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening. Melalui PENG-4/PJ/2026, DJP kembali mengingatkan lembaga keuangan dan entitas terkait agar pelaksanaan valid self-certification dilakukan sebagaimana mestinya. Prosedur ini diperlukan untuk mendukung identifikasi domisili pajak pemegang rekening dalam pelaksanaan CRS.

Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Begini Cara Ajukan KSWP di Coretax

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh layanan publik tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, memahami KSWP penting karena status pajak yang dinyatakan valid dapat menjadi salah satu syarat sebelum instansi pemerintah memproses layanan yang diajukan. Ketentuan mengenai KSWP antara lain diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut masih tercantum dalam basis peraturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan penggunaan Coretax DJP, pengajuan KSWP kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. DJP juga telah menyediakan panduan resmi mengenai prosedur pengajuan KSWP melalui sistem tersebut. Apa Itu KSWP? Secara sederhana, KSWP merupakan proses konfirmasi status perpajakan yang dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. DJP menjelaskan bahwa KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak. Dengan demikian, KSWP bukan merupakan jenis pajak baru dan bukan pula pungutan tambahan bagi wajib pajak. KSWP merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa data dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil proses tersebut berupa Keterangan Status Wajib Pajak, yang pada prinsipnya menunjukkan apakah wajib pajak memiliki status valid atau tidak valid untuk keperluan layanan yang bersangkutan. Apabila statusnya valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila statusnya tidak valid, layanan yang mensyaratkan KSWP dapat terhambat atau tidak dapat diproses sampai persyaratan perpajakannya dipenuhi. Mengapa KSWP Penting? KSWP menjadi penting karena kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan akses terhadap pelayanan administrasi pemerintah. Salah satu contohnya terdapat dalam regulasi di bidang impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur kebijakan dan pengaturan impor, dan pada basis JDIH Kementerian Perdagangan tercatat telah mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025. Karena itu, untuk kebutuhan praktis, wajib pajak atau pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru yang berlaku untuk jenis layanan yang akan diajukan. Artinya, KSWP dapat menjadi bagian dari rangkaian persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika seseorang atau badan ingin memperoleh layanan tertentu dari instansi pemerintah. Kapan Status KSWP Dinyatakan Valid? Menurut panduan resmi DJP, Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang memang sudah menjadi kewajibannya untuk disampaikan berdasarkan peraturan perpajakan. Dengan demikian, status KSWP tidak sekadar melihat apakah seseorang atau badan mempunyai NPWP. Sistem juga memeriksa kesesuaian identitas perpajakan dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Contoh sederhana Misalnya sebuah badan usaha akan mengajukan suatu layanan pemerintah yang mensyaratkan KSWP. Agar status KSWP dapat dinyatakan valid, secara umum perlu dipastikan bahwa: Nama badan usaha sesuai dengan data DJP. […]

DJP Perjelas Ketentuan Bukti yang Tak Diserahkan Saat Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai penyusunan surat uraian banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-6/PJ/2026, DJP memberikan pedoman mengenai informasi yang harus dimuat dalam surat uraian banding, khususnya apabila terdapat buku, catatan, data, informasi, atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, data atau dokumen yang tidak disampaikan wajib pajak pada saat pemeriksaan pada dasarnya tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam tahap keberatan. Karena itu, apabila ketentuan tersebut diterapkan, DJP wajib menjelaskan secara lengkap kronologi permintaan maupun peminjaman dokumen yang sebelumnya tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam surat uraian banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Kronologi Permintaan Dokumen Harus Dicantumkan SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat uraian banding perlu memuat rangkaian proses yang menunjukkan upaya DJP dalam meminta buku, catatan, maupun dokumen kepada wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Rangkaian tersebut dapat berupa: surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen; surat peringatan pertama; surat peringatan kedua; berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan dokumen; berita acara pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari wajib pajak; dan/atau surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia. Selain menjelaskan proses tersebut, DJP juga perlu merinci dokumen, data, atau keterangan mana saja yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dengan adanya perincian tersebut, isi surat uraian banding dapat menggambarkan secara jelas dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses sengketa pajak. Bukti Baru Saat Banding Memiliki Ketentuan Tersendiri Aturan ini juga mengatur kondisi ketika wajib pajak mengajukan bukti baru dalam persidangan banding. Apabila bukti tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan, tim sidang DJP perlu mencantumkan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap bukti yang memang belum diperoleh dari pihak ketiga ketika proses pemeriksaan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, bukti tersebut tidak termasuk dalam kategori yang otomatis dikesampingkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4). Dengan pengaturan ini, DJP memberikan batasan yang lebih jelas mengenai dokumen yang dapat maupun tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan dan banding. Menjadi Pedoman Penanganan Banding dan Gugatan SE-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi DJP dalam menangani sidang banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam penyusunan dokumen persidangan, memberikan kepastian dalam pelaksanaan prosedur, serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa perpajakan di lingkungan DJP.

Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Wakili WP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan, pihak tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai kuasa wajib pajak. Penyuluh Pajak Ahli Madya pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan, status pihak lain sebagai kuasa wajib pajak dapat berakhir apabila izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang menjadi dasar kewenangannya dibekukan atau dicabut. Dengan kondisi tersebut, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. SKT Jadi Bukti Kompetensi Kuasa Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan beleid tersebut, pihak lain yang memiliki SKT dianggap mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan untuk menjalankan peran sebagai kuasa. SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, pihak lain yang SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Hal yang sama berlaku apabila izin konsultan pajak yang menjadi dasar kewenangannya mengalami pembekuan atau pencabutan. Ada 5 Kondisi yang Mengakhiri Pemberian Kuasa PMK 44/2026 mengatur lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa wajib pajak berakhir. Kondisi tersebut terdiri atas: Masa berlaku surat kuasa khusus berakhir. Wajib pajak mencabut pemberian kuasa. Izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut. SKT dibekukan dan/atau dicabut. Kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Dengan demikian, berakhirnya kuasa tidak hanya disebabkan masa berlaku surat kuasa khusus yang habis. Pemberian kuasa juga dapat berakhir ketika wajib pajak mencabut kuasanya atau ketika pihak yang diberi kuasa mengalami masalah pada izin maupun SKT yang dimilikinya. Tak Lagi Berwenang Jalankan Hak WP Jika salah satu dari lima kondisi tersebut terjadi, pihak yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah dikuasakan kepadanya. Artinya, sejak pemberian kuasa berakhir, pihak tersebut tidak dapat lagi bertindak atas nama wajib pajak untuk urusan perpajakan yang sebelumnya menjadi kewenangannya. DJP mengingatkan ketentuan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa. Wajib pajak perlu memastikan pihak yang diberi kuasa masih memiliki kewenangan, sedangkan kuasa wajib pajak perlu menjaga agar izin dan SKT yang menjadi dasar kewenangannya tetap berlaku.

Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru 2027, Ini Ketentuan dan Sejumlah Isu Perpajakan Terkini

JAKARTA — Isu mengenai pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan kembali menjadi perhatian publik. Narasi bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027 pun ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. PPh sewa rumah telah berlaku sejak 2018 Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh final. Dengan demikian, tidak ada program khusus DJP pada 2027 yang secara tiba-tiba menciptakan kewajiban pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, dasar pengenaan pajak bukanlah keuntungan bersih yang diterima pemilik rumah setelah dikurangi biaya-biaya, melainkan nilai bruto persewaan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran atau pengakuan utang yang berkaitan dengan sewa. Dalam ketentuan tersebut, nilai bruto juga dapat mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, serta fasilitas lainnya apabila biaya tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa, baik dibuat dalam perjanjian terpisah maupun menjadi satu dengan perjanjian sewa. Biaya perawatan dan PBB tidak mengurangi dasar pengenaan Karena PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final dan dihitung berdasarkan jumlah bruto, pemilik tidak dapat mengurangi dasar pengenaan pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Dengan kata lain, biaya seperti pemeliharaan bangunan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengurangi nilai bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh final. Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp100 juta dalam satu tahun dan tidak terdapat komponen pembayaran lain yang menjadi bagian dari nilai bruto sewa, PPh final yang terutang adalah 10% × Rp100 juta, atau Rp10 juta. Dalam kondisi tertentu, pihak penyewa dapat berkewajiban melakukan pemotongan PPh. DJP menjelaskan bahwa penyewa yang merupakan wajib pajak badan, misalnya, berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkannya sesuai ketentuan. Apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik perlu memastikan kewajiban penyetoran pajaknya dilakukan sesuai ketentuan. Rumah kos berbeda dengan rumah kontrakan Salah satu hal yang juga sering menimbulkan salah persepsi adalah perlakuan pajak terhadap rumah kos. PP Nomor 34 Tahun 2017 mengecualikan penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari rezim PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam praktiknya, pengecualian tersebut mencakup antara lain hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos. Namun, pengecualian dari PPh final 10% tersebut bukan berarti penghasilan pemilik kos bebas pajak. Penghasilan dari kegiatan usaha kos tetap dapat menjadi objek PPh dan pengenaannya mengikuti ketentuan pajak atas penghasilan usaha yang berlaku bagi wajib pajak bersangkutan. DJP juga menegaskan bahwa perlakuan PPh tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan Pajak Barang dan […]