RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

JAKARTA — Pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam pembahasan RUU APBN 2027. Salah satu poin baru adalah pemeriksaan dan audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka restitusi pajak. Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan, audit, serta tata cara restitusi nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan RUU juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari joint program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence. Restitusi Pajak Turun 37 Persen DJP mencatat nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Restitusi tersebut terdiri atas Rp55,79 triliun PPh, Rp134,32 triliun PPN dan PPnBM, serta Rp1,71 triliun PBB dan pajak lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga tengah membahas percepatan restitusi PPN untuk sektor yang berorientasi ekspor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses restitusi bagi sektor tersebut tidak berlangsung terlalu lama. Pajak Karbon Belum Diterapkan Kementerian Keuangan hingga kini belum menerapkan pajak karbon meskipun instrumen tersebut telah diperkenalkan melalui UU HPP pada 2021. Pemerintah masih mempertimbangkan waktu dan mekanisme penerapannya, termasuk perkembangan pencapaian pengurangan emisi Indonesia. DJP Ingatkan Wajib Pajak soal Tagihan DJP juga mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta memahami dasar penerbitan tagihan, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, dan segera memenuhi kewajiban jika tagihan tersebut benar. Pengawasan Konsultan Pajak Berubah Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan DJP tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak meskipun fungsi regulator profesi berada pada unit Kemenkeu yang membidangi profesi keuangan. DJP tetap dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama, sedangkan perizinan, pengawasan profesi, dan pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan regulator profesi. Pengadilan Pajak dan Pajak Digital Pengadilan Pajak juga akan beralih ke lingkungan Mahkamah Agung mulai tahun depan. Kemenkeu masih akan mendukung proses transisi teknologi informasi karena sistem Pengadilan Pajak dan MA membutuhkan waktu untuk diselaraskan. Di sisi lain, pemerintah memasuki tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. Secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan menuju 2027 diarahkan pada penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi pajak, sekaligus upaya mempercepat restitusi bagi sektor tertentu.

DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki kesalahan Kode Objek Pajak (KOP) dalam pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh Pasal 15 pada sistem Coretax. Sebelumnya, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Kini, kode tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Untuk pelayaran dalam negeri, KOP yang digunakan adalah 28-410-01, sedangkan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan KOP 28-411-01. Dengan perbaikan ini, wajib pajak sudah dapat membuat BPSP PPh Pasal 15 menggunakan KOP yang sesuai. BPSP Lama Tidak Perlu Dibetulkan Manual DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah membuat BPSP dengan KOP yang keliru tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Sistem Coretax akan melakukan pembaruan secara massal dan otomatis untuk memperbaiki BPSP yang terdampak. Wajib pajak cukup memastikan penggunaan KOP yang benar untuk pembuatan BPSP berikutnya. Tarif PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 15 dikenakan sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Sementara itu, berdasarkan KMK No. 417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dikenakan sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Dengan demikian, hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah memastikan KOP 28-410-01 digunakan untuk pelayaran dalam negeri, sementara KOP 28-411-01 digunakan untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. BPSP yang sebelumnya salah KOP akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem Coretax.

Lewat Jatuh Tempo, Ini Tahapan Penagihan Pajak dan Batas Waktunya

Utang pajak yang belum dibayar sampai melewati tanggal jatuh tempo dapat masuk ke dalam proses penagihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung melakukan penyitaan atau lelang, tetapi menjalankan penagihan melalui beberapa tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan setiap surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, munculnya STP tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut juga dapat muncul karena kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP. Karena itu, STP sebaiknya segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Respons yang lebih cepat dapat membuat penyelesaian kewajiban pajak tidak sampai masuk ke tahapan penagihan yang lebih lanjut. Lima Tahap Penagihan Pajak Ketentuan dalam PMK 61/2023 mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan apabila utang pajak belum diselesaikan setelah jatuh tempo. Prosesnya berlangsung secara bertahap sebagai berikut. Surat teguran Setelah pembayaran melewati jatuh tempo selama lebih dari 7 hari, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Surat paksa Jika setelah surat teguran disampaikan utang pajak belum dibayar, surat paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari. Penyitaan Penyitaan dapat dilakukan apabila utang masih belum dilunasi. Tindakan ini dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Pengumuman lelang Bila utang pajak dan biaya penagihan belum diselesaikan, pengumuman lelang dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penyitaan dilaksanakan. Penjualan barang sitaan Apabila sampai 14 hari setelah pengumuman lelang utang masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual. Tujuan Penagihan Bukan Semata-Mata Penyitaan Tahapan penagihan tersebut pada dasarnya ditujukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan dan lelang merupakan bagian dari proses apabila utang pajak tetap tidak diselesaikan. Gede menjelaskan bahwa semakin cepat wajib pajak merespons tagihan yang diterima, semakin sederhana pula proses penyelesaiannya. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan tidak menunggu sampai penagihan masuk ke tahap berikutnya. Wajib pajak juga perlu memeriksa akun Coretax secara berkala. Informasi mengenai tagihan maupun dokumen perpajakan kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem tersebut. Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Kesulitan dalam membayar pajak tidak selalu berarti wajib pajak harus membiarkan tagihan sampai masuk ke tahap penagihan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat diajukan sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memahami pilihan yang tersedia, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku.

Jangan Abaikan Surat Paksa, DJP Jelaskan Konsekuensinya

Wajib pajak diminta tidak mengabaikan Surat Paksa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga bukan sekadar surat peringatan biasa. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan, Surat Paksa diterbitkan ketika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bisa Berlanjut ke Penyitaan dan Lelang Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, proses penagihan pada umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan. Setelah utang pajak jatuh tempo dan belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan utang tetap belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa. Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung pajak memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan aset sesuai ketentuan. Jika setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk lelang. Apa yang Harus Dilakukan? Wajib pajak yang menerima Surat Paksa sebaiknya segera: Memeriksa jumlah dan dasar utang pajak. Memastikan data dan dokumen penagihan sesuai. Segera melunasi utang apabila memang masih terutang. Menghubungi DJP apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan. Mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran apabila memenuhi persyaratan. Menggunakan mekanisme pembetulan atau pembatalan apabila terdapat kesalahan dalam dokumen penagihan. DJP menegaskan bahwa tujuan utama penagihan bukanlah menyita atau melelang aset, melainkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, Surat Paksa sebaiknya tidak diabaikan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan atau diklarifikasi, semakin besar peluang proses penagihan tidak berlanjut hingga tahap penyitaan dan penjualan aset.

Mengenal Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dalam Ketentuan Kuasa Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak kini turut memuat persyaratan terkait kompetensi. Hal ini diatur dalam PMK 55/2026 melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK Uji kompetensi perpajakan diselenggarakan oleh BPPK dan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta. Persyaratannya meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI); dan memiliki NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikoordinasikan BPPK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PMK 55/2026. Apabila sistem informasi tersebut belum dapat digunakan, BPPK dapat menetapkan sarana lain untuk keperluan pendaftaran. Peserta yang berhasil melewati uji kompetensi akan mendapatkan SKK. Jenis SKK yang diterbitkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang diujikan. Cakupan SKK Tingkat A, B, dan C PMK 55/2026 membagi kompetensi di bidang perpajakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu: SKK tingkat AMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Namun, cakupan ini tidak termasuk orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. SKK tingkat BMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan. Tingkat ini tidak mencakup badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. SKK tingkat CMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seluruh orang pribadi dan badan. SKK yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK dan dinyatakan lulus. Kaitan SKK dengan Izin Konsultan Pajak SKK nantinya menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin konsultan pajak. Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 mengatur calon konsultan pajak harus melampirkan SKK dalam permohonan izin. Klasifikasi SKK yang digunakan juga harus sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi konsultan pajak yang ingin meningkatkan klasifikasi izinnya. Dengan demikian, SKK menjadi salah satu dokumen yang diperhitungkan dalam proses perizinan konsultan pajak. Dasar Penerbitan SKT bagi Pihak Lain Pengaturan SKK tidak berhenti pada konsultan pajak. Dokumen tersebut juga diperlukan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam ketentuan ini, SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasal 51 PMK 55/2026 mengatur SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Tingkat SKT mengikuti klasifikasi SKK yang dimiliki. Masa berlakunya pun sama, yaitu selama 3 tahun. Jika SKK berakhir, SKT pihak lain juga dinyatakan tidak berlaku. Untuk tetap mempertahankan SKT, pihak lain harus memperpanjang SKK dengan mengikuti ujian penyegaran. Peran SKK dalam PMK 55/2026 Melalui PMK 55/2026, SKK menjadi dokumen yang menghubungkan kompetensi perpajakan dengan kewenangan untuk menjalankan kuasa wajib pajak. Bagi konsultan pajak, SKK diperlukan dalam pengajuan dan peningkatan klasifikasi izin. Sementara bagi pihak lain, SKK menjadi […]

Kemenkeu Godok Aturan Teknis PBPK, Pengusaha Diimbau Bersiap

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur teknis penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui PBPK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan nantinya menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu. “PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan … sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia,” ujar Erawati dalam kegiatan Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026). Menurut Erawati, Kemenkeu masih melakukan diskusi publik dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, sistem, serta penyusunan taksonomi nasional agar sesuai dengan praktik pelaporan keuangan. Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya DJSPSK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan RPMK akan mengatur enam aspek teknis utama, yaitu penggunaan PBPK, jenis data dan hak akses, tata kelola penyampaian serta pengelolaan laporan keuangan, layanan dan keamanan serta kerahasiaan data, taksonomi nasional, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk implementasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai PBPK tersebut merupakan amanat Pasal 40 PP 43/2025. Berdasarkan PP 43/2025, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penggunaan PBPK ditetapkan paling lambat pada 2027. Sementara itu, penerapan bagi pelapor lainnya akan dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait. Kemenkeu pun mengimbau emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan tersebut. Persiapan diperlukan karena implementasi PBPK tidak hanya menyangkut penggunaan platform digital, tetapi juga kesiapan data, proses bisnis, tata kelola, serta sistem pelaporan perusahaan. Dengan PBPK, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi melalui satu kanal, dengan data yang dapat digunakan oleh regulator dan pengguna lainnya sesuai hak akses dan kewenangannya.

DJP Tegaskan Semua Entitas Wajib Daftar dan Lapor GloBE, Tak Bisa Diwakilkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak dapat diwakilkan hanya kepada satu entitas konstituen. Setiap entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE harus melakukan pendaftaran masing-masing. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye menjelaskan Indonesia tidak menerapkan skema yang memungkinkan satu entitas konstituen bertindak sebagai wakil dalam administrasi pendaftaran wajib pajak GloBE. Artinya, apabila dalam satu grup terdapat beberapa entitas konstituen di Indonesia dan grup tersebut telah memenuhi kriteria GloBE, seluruh entitas tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Tak Ada Lead Entity dalam Pendaftaran GloBE Fransiska memberikan gambaran apabila terdapat tiga anak entitas konstituen di Indonesia dalam satu grup perusahaan multinasional yang ultimate parent entity-nya telah memenuhi batas omzet GloBE. Ketiga entitas tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE. Masing-masing entitas bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sehingga tidak terdapat satu entitas yang ditunjuk sebagai lead entity untuk mewakili entitas lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen menunjuk entitas konstituen lain sebagai wakil dalam urusan administrasi pendaftaran GloBE. Pelaporan SPT GloBE Juga Dilakukan Masing-Masing Kewajiban setiap entitas konstituen tidak berhenti pada penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Entitas yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho menjelaskan pelaporan SPT tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh satu entitas untuk mewakili seluruh anggota grup di Indonesia. Dengan demikian, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi dan pelaporan SPT GloBE atas kewajibannya masing-masing. Pastikan Grup Sudah Tercakup GloBE Sebelum menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen perlu memastikan terlebih dahulu apakah grup perusahaan multinasionalnya sudah termasuk dalam cakupan GloBE. Berdasarkan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE apabila omzet tahunannya mencapai sedikitnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jika memenuhi kriteria tersebut, seluruh entitas konstituen yang menjadi anggota grup memiliki kewajiban terkait GloBE sesuai ketentuan yang berlaku. Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta pada setidaknya 2 tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup tersebut mulai tercakup dalam pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dalam grup tersebut memiliki waktu hingga 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025 untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Batas waktunya jatuh pada September 2026. Saat ini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bertindak sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.

DJP Jelaskan STP Tak Selalu Terbit karena Pelanggaran Besar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak (WP) agar tidak langsung panik saat menerima surat tagihan pajak (STP). Pasalnya, penerbitan STP tidak selalu menandakan adanya pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut bisa muncul karena berbagai kondisi administrasi perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan bahwa STP dapat diterbitkan karena kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga hasil penelitian administrasi DJP. Dalam podcast Cermati DJP, Gede mengingatkan bahwa WP perlu memahami terlebih dahulu alasan di balik penerbitan STP sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan. Berbagai Kondisi yang Menjadi Dasar Penerbitan STP Ketentuan mengenai penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, antara lain: Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran yang telah disetujui. Selain itu, PMK 80/2023 mengatur penerbitan STP bagi pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan WP yang menghasilkan emisi karbon apabila terdapat sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran Gede menyarankan WP untuk membaca STP secara teliti begitu surat tersebut diterima. Pemeriksaan perlu dimulai dari jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, hingga alasan penerbitannya. Menurutnya, WP kerap terpaku pada besarnya tagihan tanpa memahami penyebab tagihan tersebut muncul. Padahal, informasi dalam STP menjadi dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya. WP juga perlu mencocokkan isi STP dengan dokumen perpajakan yang dimiliki. Dokumen yang dapat diperiksa meliputi bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi terkait. Jika terdapat informasi yang belum jelas atau diduga tidak sesuai, WP dapat menghubungi Kring Pajak, KPP terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya untuk meminta penjelasan. Jangan Abaikan Jatuh Tempo dan Pantau Akun Coretax Setelah mengetahui penyebab tagihan, WP sebaiknya segera menentukan langkah penyelesaian. Jika tagihan memang benar, pembayaran perlu dilakukan sebelum melewati jatuh tempo. Sementara itu, WP yang memiliki hak sesuai ketentuan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia, seperti mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Gede juga mengingatkan WP agar rutin memantau akun Coretax. Di era administrasi perpajakan digital, informasi mengenai dokumen atau tagihan pajak tidak bisa hanya ditunggu melalui surat fisik. Karena itu, WP perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat di DJP selalu diperbarui. Dengan begitu, informasi mengenai kewajiban perpajakan dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti. Tagihan Tak Dilunasi, Penagihan Bisa Berlanjut hingga Penyitaan Gede menjelaskan, STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pada umumnya harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan. Jika utang pajak belum dibayar hingga jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan dengan menerbitkan […]

Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP

JAKARTA — Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace terhadap pedagang online ditargetkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu keputusan resmi Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak. Ketua idEA Budi Primawan mengatakan kepastian tersebut diperlukan agar marketplace, seller, dan otoritas pajak memiliki dasar hukum yang jelas terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan kebijakan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026. DJP juga membatalkan penunjukan marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan dan akan melakukan penunjukan kembali. Menurut idEA, terdapat sejumlah persoalan teknis yang masih perlu diperjelas sebelum kebijakan mulai diterapkan. Persoalan tersebut antara lain mekanisme retur dan pembatalan transaksi, bukti pungut negatif, penghitungan dasar pemungutan ketika harga belum termasuk PPN, serta perlakuan terhadap diskon, voucher, dan harga coret. Hal tersebut penting karena penerapan PPh Pasal 22 akan membutuhkan penyesuaian pada sistem marketplace, mulai dari penghitungan dan pemungutan pajak hingga administrasi dan pelaporan. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, tidak seluruh pedagang otomatis dikenai pungutan. Salah satunya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bagi idEA, kepastian aturan menjadi hal utama sebelum kebijakan dijalankan. “Yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” ujar Budi. Dengan demikian, 1 November 2026 saat ini menjadi target dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sementara pelaku industri masih menunggu keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan kembali serta penyempurnaan ketentuan teknis pelaksanaannya.

Semua Jenis Pajak Tumbuh Positif, PPNDalam Negeri Melonjak 53,9%

JAKARTA – Pemerintah mencatat kinerja penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhan hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak periode Januari–Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terjadi pada seluruh jenis penerimaan pajak. Sejumlah pos utama yang mencatat pertumbuhan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh orang pribadi, PPh badan, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 26, PPh final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Pasal 21 Tumbuh 17,4% Realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp171,5 triliun, atau tumbuh 17,4% yoy. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan PPh Pasal 21 mencerminkan perkembangan penerimaan yang berasal dari upah dan gaji. Menurut dia, pertumbuhan tersebut juga menunjukkan sistem administrasi perpajakan semakin berjalan. “PPh Pasal 21 ini cukup sehat, ini dari upah dan gaji. Sistem administrasinya bekerja, Coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat.” Selain PPh Pasal 21, penerimaan PPh orang pribadi mencapai Rp18,2 triliun, tumbuh 14,6% yoy. Pertumbuhan ini antara lain didukung fitur prepopulated pada sistem Coretax yang membuat data perpajakan lebih terintegrasi dan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kurang bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. PPh Badan Capai Rp243,7 Triliun Pada sisi korporasi, realisasi PPh badan hingga Agustus 2026 mencapai Rp243,7 triliun, tumbuh 25,5% yoy. Pertumbuhan PPh badan antara lain dipengaruhi meningkatnya profitabilitas pada sektor minyak kelapa sawit serta penurunan restitusi PPh badan. Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp57,7 triliun, tumbuh 10,5% yoy. Adapun PPh Pasal 26 mencapai Rp62,5 triliun. Pertumbuhannya didorong oleh intensifikasi penerimaan melalui penegakan hukum perpajakan. PPh final juga mencatat pertumbuhan 8,3%, dengan realisasi mencapai Rp91,3 triliun. Pemerintah mengaitkan pertumbuhan tersebut dengan adanya pengalihan hak pertambangan pada sektor minyak dan gas bumi. Suahasil menyebut transaksi tersebut merupakan faktor spesifik yang turut memengaruhi penerimaan PPh final. PPN Dalam Negeri Tumbuh 53,9% Kinerja kuat juga terlihat pada penerimaan PPN dalam negeri. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp314,8 triliun, dengan pertumbuhan 53,9% yoy. Suahasil menjelaskan tingginya pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri antara lain berkaitan dengan manajemen restitusi. Selain itu, implementasi Coretax turut membuat administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi karena data perpajakan tersedia dalam sistem. Sementara itu, penerimaan PPN impor mencapai Rp259,1 triliun, tumbuh 27,8% yoy. Pertumbuhan PPN impor dipengaruhi antara lain oleh peningkatan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, angka Rp314,8 triliun merupakan realisasi PPN dalam negeri, sedangkan Rp259,1 triliun merupakan realisasi PPN impor. Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409,1 Triliun Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2026 mencapai Rp1.409,1 triliun, tumbuh 24,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan terjadi di berbagai kelompok pajak, dengan PPh badan dan PPN dalam negeri menjadi salah satu kontributor pertumbuhan yang menonjol. Pemerintah juga terus mengandalkan penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut memungkinkan integrasi data perpajakan, termasuk dalam pengisian SPT dan administrasi PPN, meskipun pemerintah menyatakan penyempurnaan implementasinya masih terus dilakukan. Secara keseluruhan, perkembangan hingga Agustus 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh di tengah kombinasi faktor administrasi perpajakan, perubahan aktivitas ekonomi, profitabilitas sejumlah sektor usaha, pengelolaan restitusi, serta perkembangan harga komoditas dan nilai tukar.