DJP Kirim Email kepada Penunggak Pajak, Wajib Pajak Diminta Segera Melunasi Tagihan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pengiriman email ini bertujuan mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sekaligus membantu penyelesaian administrasi perpajakan. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan pelunasan tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Pastikan Email Berasal dari Domain Resmi
DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari instansi tersebut. Email resmi hanya dikirim melalui domain @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id, wajib pajak diminta tidak langsung menindaklanjutinya karena besar kemungkinan merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Pajak
Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan pembayaran.
Langkah pertama adalah memilih menu Pembayaran, kemudian klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Selanjutnya, pilih dan centang tagihan yang akan dibayarkan, isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay, lalu klik Buat Kode Billing.
Kode billing yang telah diterbitkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lengkap, DJP juga menyediakan modul pembayaran pajak yang memuat tata cara pembayaran secara rinci.
DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan
Selain mengingatkan mengenai pelunasan tunggakan pajak, DJP juga meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Apabila masih ragu terhadap email atau informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menggunakan aplikasi M-Pajak, memanfaatkan layanan live chat di situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui email informasi@pajak.go.id.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resminya.
