Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax. Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu. DJP Gunakan Acuan KBLI 2025 Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya. Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut. Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data. Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut: Login ke akun Coretax DJP. Pilih menu Portal Saya. Masuk ke menu Perubahan Data. Pilih Identitas Wajib Pajak. Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan. Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan. Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat. DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP. Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan. Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut: Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak. Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha. Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak […]
PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Merchant Perlu Segera Lengkapi SKB
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace akan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan dokumen pengecualian pajak telah disampaikan agar tidak terkena pemungutan apabila memenuhi ketentuan. Dokumen yang dapat digunakan merchant berupa surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa adanya dokumen tersebut, marketplace tidak memiliki dasar untuk memberikan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen mulai berlaku satu bulan setelahnya. Merchant Perlu Unggah Dokumen sebelum Batas Waktu Sebelum aturan diterapkan, keempat marketplace meminta merchant segera menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 31 Juli 2026 agar data merchant dapat tercatat dalam sistem sebelum pemungutan pajak dimulai. Mekanisme penyampaian dokumen disediakan langsung oleh masing-masing marketplace. Shopee meminta merchant memastikan dokumen yang dikirim masih berlaku dan telah tercatat dalam sistem sebelum tanggal efektif pemungutan. Blibli menyediakan akses pengajuan melalui banner PMK 37/2025 yang tersedia pada halaman informasi toko. Fitur tersebut dapat digunakan oleh administrator toko untuk mengunggah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Tokopedia menetapkan ketentuan teknis berupa format dokumen PDF dengan ukuran file kurang dari 10 MB. Lazada juga meminta merchant memperhatikan kualitas dokumen yang disampaikan, mulai dari kejelasan tulisan, masa berlaku, hingga kesesuaian identitas toko atau usaha. Lazada mengingatkan bahwa seluruh informasi yang diberikan menjadi tanggung jawab merchant. Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyampaian data, merchant tetap menanggung konsekuensi perpajakan yang muncul. Ketentuan Merchant yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa tidak semua merchant akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyerahkan surat pernyataan omzet. Pengecualian juga berlaku bagi merchant yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebaliknya, merchant yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut karena marketplace tidak memiliki dokumen pendukung untuk menerapkan pengecualian. Adapun merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syarat Pengajuan SKB Selain menggunakan surat pernyataan omzet, merchant juga dapat memperoleh pengecualian melalui SKB apabila memenuhi kriteria tertentu. Permohonan SKB dapat diajukan apabila wajib pajak berada dalam salah satu kondisi berikut: Wajib pajak dapat membuktikan tidak memiliki kewajiban PPh pada tahun berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Ketentuan ini termasuk bagi wajib pajak baru yang masih melakukan investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami kondisi di luar kemampuan (force majeure). Wajib pajak memiliki hak melakukan kompensasi kerugian fiskal sehingga tidak terdapat PPh yang harus dibayar pada tahun berjalan. Pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan jumlah PPh yang seharusnya terutang. Seluruh penghasilan wajib pajak hanya dikenai PPh yang bersifat final. Pengajuan SKB dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal […]
