Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Muat Masa Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperbarui ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai isi dan format surat kuasa khusus yang digunakan oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam PMK 44/2026 adalah kewajiban mencantumkan masa berlaku surat kuasa khusus. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menjelaskan secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Kedua ketentuan tersebut merupakan pengaturan baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Memuat Masa Berlaku Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa surat kuasa khusus harus dibuat dengan memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu ketentuan baru adalah pencantuman masa berlaku surat kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa khusus paling sedikit harus memuat: identitas pemberi kuasa; identitas penerima kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; perincian hal-hal yang dikuasakan; dan masa berlaku surat kuasa khusus. Dengan adanya ketentuan ini, setiap surat kuasa harus secara jelas menyebutkan sejak kapan kuasa mulai berlaku dan kapan kuasa tersebut berakhir. Contoh redaksi yang dicantumkan dalam lampiran PMK 44/2026 adalah sebagai berikut: “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal … sampai dengan tanggal ….” Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberian kuasa sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran bahwa kuasa berlaku tanpa batas waktu. Masa Berlaku Menentukan Berakhirnya Pemberian Kuasa Pencantuman masa berlaku bukan sekadar persyaratan administratif. Masa berlaku memiliki konsekuensi hukum yang penting. Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan bahwa pemberian kuasa berakhir apabila salah satunya masa berlaku surat kuasa khusus telah habis. Dengan demikian, sejak tanggal berakhirnya surat kuasa, penerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026 yang menyatakan bahwa: “Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir.” Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang dilakukan setelah masa berlaku surat kuasa habis berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan. Ruang Lingkup Kuasa Harus Dijelaskan Secara Spesifik Selain masa berlaku, perubahan penting lainnya adalah kewajiban mencantumkan secara rinci tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Jika sebelumnya surat kuasa sering kali hanya memuat pernyataan umum bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus seluruh urusan perpajakan, kini PMK 44/2026 mengharuskan adanya penjelasan yang lebih spesifik mengenai ruang lingkup kuasa. Perincian tersebut dapat meliputi antara lain: menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP); menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban, baik secara lisan maupun tertulis, serta menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP; menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa; dan/atau menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dengan adanya pengaturan tersebut, setiap kewenangan yang dimiliki penerima kuasa menjadi lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa mengenai batas-batas kewenangan yang diberikan. Perbedaan dengan PMK 229/2014 Apabila dibandingkan dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014, terdapat dua tambahan substansi yang […]

PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen menjadi lebih tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut insentif ini pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, sehingga hanya boleh dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriterianya. Maman menyayangkan adanya pelaku usaha yang sebenarnya sudah besar, namun enggan beralih ke rezim pajak umum demi tetap memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Menurutnya, hal itu tidak adil bagi pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam skala kecil. Pemerintah Temukan Praktik Pecah Usaha Dalam praktiknya, pemerintah sempat menemukan pemecahan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala besar. Langkah memecah bisnis ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) dilakukan agar omzet masing-masing PT berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Maman menegaskan skema ini ditujukan untuk memperkuat UMKM yang sedang berkembang, bukan untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah memiliki skala usaha besar. Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Dapat Fasilitas Melalui aturan baru dalam PP 20/2026, pemerintah memangkas bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes maupun BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan baru. Meski demikian, ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan skema sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir. Aturan Baru bagi WP Orang Pribadi dan Koperasi Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final UMKM tanpa batasan waktu. Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan batas waktu paling lama empat tahun pajak. Maman menyebut pengaturan ini mengedepankan prinsip keadilan dan asas proporsionalitas. Selain itu, regulasi ini juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.