Rasio Utang Naik hingga 40,54% PDB, Pemerintah Siapkan Empat Strategi Pengelolaan

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan pertumbuhan sejak tahun 2023. Pada periode tersebut, posisi rasio utang berada di angka 39,21% PDB. Rasio ini kemudian bergeser naik menjadi 39,81% PDB pada tahun 2024 dan kembali berada di posisi 40,54% PDB pada tahun 2025. Perkembangan angka rasio utang ini masih berjalan hingga awal tahun 2026. Data resmi per 31 Maret 2026 mencatat total utang pemerintah berada di nominal Rp9.920,42 triliun, yang nilainya setara dengan 40,75% PDB. Berdasarkan jenisnya, mayoritas utang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp8.652,89 triliun, sedangkan porsi utang dalam bentuk pinjaman tercatat senilai Rp1.267,52 triliun. Pemerintah Sebut Kenaikan Utang Masih Terkendali Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pertumbuhan rasio utang tersebut posisinya masih dalam batas aman. Landasannya adalah nilai utang saat ini posisinya berada di bawah ambang batas tertinggi yang diatur oleh undang-undang, yaitu sebesar 60% PDB. Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026), Purbaya menguraikan bahwa perubahan rasio utang dari 39,81% PDB di tahun 2024 menjadi 40,54% PDB pada tahun 2025 tidak menimbulkan gangguan pada kondisi APBN. Pemerintah menyampaikan bahwa tata kelola fiskal saat ini berjalan secara terkendali. Empat Langkah Pemerintah dalam Mengelola Utang Terdapat empat strategi utama yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengawal pengelolaan utang ke depan: Mempertahankan Keseimbangan Primer Tetap Surplus Pemerintah mengupayakan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan fiskal agar posisi keseimbangan primer tetap positif. Keseimbangan primer didefinisikan sebagai selisih dari pendapatan negara dikurangi belanja primer, yakni seluruh belanja negara di luar pembiayaan bunga utang. Indikator ini berfungsi mengukur kapasitas pemerintah dalam melunasi kewajiban utang memakai pendapatan negara. Ketika posisi keseimbangan primer surplus, pendapatan negara dapat dialokasikan untuk membiayai sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang. Namun, apabila posisinya negatif, pemerintah harus melakukan penerbitan utang baru demi melunasi kewajiban utang dari periode sebelumnya. Meningkatkan Penerimaan Negara Pemerintah menempuh langkah penguatan pada sektor pendapatan negara dengan tujuan memperkokoh kapasitas fiskal yang dimiliki. Meningkatkan Kualitas Belanja Negara Upaya perbaikan juga diterapkan pada tata kelola belanja negara agar alokasi anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif. Mengelola Portofolio Utang secara Aktif Langkah terakhir dijalankan melalui pengelolaan portofolio utang secara aktif. Pemerintah menerapkan beberapa mekanisme baku, seperti penukaran surat utang yang hampir jatuh tempo dengan seri baru (debt switching), pelaksanaan pembelian kembali utang (buyback), serta melakukan konversi pinjaman. Pemerintah Optimistis Rasio Utang Dapat Dikendalikan Pemerintah menyampaikan rasa optimistis bahwa besaran rasio utang dapat dikontrol secara bertahap melalui implementasi rencana strategi yang sudah disusun. Rangkaian langkah ini diterapkan demi menjaga kesinambungan fiskal sekaligus menopang jalannya agenda pembangunan nasional.

Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

Pemerintah Indonesia terus mempercepat reformasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah paling strategis yang kini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperluas implementasi Coretax Administration System (Coretax) sebagai platform utama dalam seluruh proses bisnis perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh kertas kerja yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan secara bertahap dikerjakan hanya melalui sistem Coretax. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, aman, dan efisien. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas basis pajak, serta menghadapi tantangan demografi yang akan memengaruhi kapasitas fiskal Indonesia di masa depan. Coretax Menjadi Platform Tunggal Seluruh Proses Bisnis DJP Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi internal DJP secara bertahap akan dipindahkan ke dalam Coretax. Seluruh pegawai nantinya diwajibkan menggunakan sistem tersebut dalam menyusun maupun memproses berbagai dokumen pekerjaan. Jenis kertas kerja yang akan dikelola melalui Coretax meliputi: Kertas kerja pengawasan wajib pajak. Kertas kerja pemeriksaan dan penegakan hukum. Administrasi penagihan pajak. Penyelesaian keberatan dan banding. Berbagai dokumen administrasi perpajakan lainnya. Dengan penerapan kebijakan ini, seluruh aktivitas administrasi perpajakan hanya dapat dilakukan apabila petugas telah masuk (login) ke dalam sistem Coretax. Dokumen tidak lagi diperbolehkan dikerjakan di luar sistem menggunakan laptop pribadi, tablet, maupun telepon seluler. Menurut Bimo, selama bertahun-tahun banyak dokumen administrasi perpajakan yang dapat diproses dan disimpan di berbagai perangkat pribadi pegawai. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan karena seluruh aktivitas tidak berada dalam satu sistem yang memiliki mekanisme tata kelola (governance) yang kuat. Melalui Coretax, seluruh proses pekerjaan akan tercatat secara digital sehingga aktivitas setiap petugas dapat dipantau dan diaudit secara lebih akurat. Tujuan Implementasi Coretax Penerapan Coretax tidak hanya bertujuan melakukan digitalisasi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola perpajakan nasional. Beberapa tujuan utama implementasi Coretax antara lain: 1. Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan sangat dipengaruhi oleh transparansi proses bisnis. Dengan seluruh aktivitas dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi administrasi dapat diminimalkan. 2. Memperkuat Tata Kelola Coretax menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh aktivitas pengguna. Setiap perubahan data, proses pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan internal. 3. Meningkatkan Keamanan Data Seluruh dokumen perpajakan akan tersimpan di pusat data DJP, bukan lagi tersebar pada perangkat pribadi pegawai. Langkah ini mengurangi risiko kehilangan data, kebocoran informasi, maupun penyalahgunaan dokumen perpajakan. 4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat diotomatisasi sehingga waktu penyelesaian pekerjaan menjadi lebih singkat dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Perjalanan Pengembangan Coretax Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia. Tahapan implementasinya meliputi: Tahun 2018: penerbitan dasar hukum pembangunan sistem. Awal 2025: Coretax mulai digunakan menggantikan SIDJP. Desember 2025: vendor LG-Qualysoft menyerahkan sistem kepada DJP. Juli 2026: perluasan […]