Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak,Karyawan Nantinya Harus Punya SKT

Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, karyawan yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan nantinya diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting karena PMK 44/2026 yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 tidak lagi mengatur secara khusus mengenai karyawan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, karyawan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi “pihak lain” yang dapat bertindak sebagai kuasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT.

Dalam PMK 44/2026 disebutkan bahwa SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan.

Meski demikian, kewajiban memiliki SKT belum berlaku secara penuh pada tahun 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A.

Sementara itu, tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Rencananya, calon pemegang SKT harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi sebelum surat tersebut diterbitkan.

Selain mengatur persyaratan kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakhiri pemberian kuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, maupun kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa secara elektronik melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penerapan kewajiban SKT diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan. Dengan adanya standar kompetensi yang lebih jelas, kuasa wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *