Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, serta pelaporan keuangan pemerintah. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola keuangan negara agar lebih adaptif terhadap dinamika pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kebutuhan pembangunan nasional. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja negara sekaligus memperkuat efektivitas proses penganggaran. Dalam keterangannya, DJA menyampaikan bahwa penyempurnaan pengaturan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang muncul selama implementasi PMK Nomor 62 Tahun 2023. Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengelolaan anggaran yang terus berkembang. “Penyempurnaan pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan implementasi bagi kementerian/lembaga sekaligus tetap menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” demikian keterangan resmi DJA. Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pengalokasian anggaran secara khusus yang hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden. Ketentuan ini diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran lebih terarah dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan mekanisme pengelolaan alokasi belanja agar lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul selama tahun anggaran berjalan. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga dalam proses penganggaran sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap pelaksanaan program-program prioritas. DJA menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pengelolaan anggaran dan prinsip tata kelola yang baik. “Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola penganggaran tetap mampu mengikuti dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik dan pengelolaan fiskal yang prudent,” tulis DJA. Ke depan, PMK Nomor 41 Tahun 2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi kinerja anggaran, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Pemerintah berharap implementasi regulasi baru tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola penganggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
PMK 44/2026 Terbit, Kuasa Wajib Pajak Kini Dibagi dalam Tiga Kategori
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali persyaratan bagi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kuasa pajak. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan, serta mempermudah penunjukan kuasa oleh wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam pertimbangannya, PMK 44/2026 menyebutkan bahwa aturan sebelumnya belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, khususnya dari kalangan keluarga dan pihak lain. Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Melalui PMK 44/2026, pemerintah membagi secara tegas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori. Konsultan Pajak: Konsultan pajak yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dianggap telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain: Selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Namun, pihak tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi persyaratan. Keluarga: Anggota keluarga, yaitu suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua, juga dapat menjadi kuasa wajib pajak. Penunjukan Tetap Menggunakan Surat Kuasa Khusus Sesuai ketentuan, wajib pajak tetap harus menunjuk kuasanya melalui surat kuasa khusus. Kuasa tersebut berwenang menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak sesuai ruang lingkup yang diberikan dalam surat kuasa. Ada Ketentuan Khusus bagi Eks Pegawai Kemenkeu PMK 44/2026 juga mengatur persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai pihak lain untuk menjadi kuasa wajib pajak. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan baru mengenai pihak lain yang dapat mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian Izin Konsultan Pajak dan SKT Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa izin konsultan pajak merupakan izin yang diberikan sesuai ketentuan peraturan menteri yang mengatur profesi konsultan pajak. Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Masa Transisi hingga Akhir 2026 Pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian terhadap aturan baru. Pihak selain konsultan pajak yang sebelumnya dapat menjadi kuasa berdasarkan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan masih diperbolehkan menjalankan peran tersebut hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi berakhir, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
