Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?
Wajib pajak yang menemukan kesalahan data pada Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) kini dapat melakukan perbaikan melalui sistem Coretax DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua mekanisme perbaikan, yaitu penggantian suket dan pembatalan suket, yang disesuaikan dengan jenis kesalahan maupun kondisi transaksi.
Penggantian Suket
Penggantian suket dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian data administrasi, antara lain:
- Nomor Objek Pajak (NOP);
- alamat objek;
- luas tanah atau bangunan;
- nama pembeli; dan
- detail pembeli.
Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi, dilanjutkan dengan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Terdapat dua pilihan sublayanan yang dapat digunakan:
- AS.01-08, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, yaitu validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, serta e-PHTB lama.
- AS.01-08A, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04, yaitu suket yang permohonan validasinya diajukan oleh notaris melalui akun Coretax notaris.
Pembatalan Suket
Pembatalan suket dilakukan apabila transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibatalkan. Selain itu, pembatalan juga dapat diajukan apabila terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan:
- NIK atau NPWP penjual;
- nama penjual;
- cara pembayaran;
- Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (Pbk); serta
- jumlah pembayaran.
Proses pengajuan pembatalan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Kode sublayanan yang tersedia meliputi:
- AS.01-07, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, dan e-PHTB lama.
- AS.01-07A, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04 yang diajukan oleh notaris melalui Coretax.
Dana Tidak Dapat Dipindahbukukan
Apabila transaksi dibatalkan, dana pajak yang telah disetorkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) maupun digunakan kembali untuk proses validasi.
Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pastikan Data Benar Sejak Awal
DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data dan nilai pembayaran telah diisi dengan benar sebelum mengajukan permohonan validasi. Selain itu, seluruh tahapan pengajuan perlu diselesaikan hingga status permohonan menunjukkan “Kasus Ditutup” atau langkah saat ini: “End”, sebagai tanda bahwa proses administrasi telah selesai sepenuhnya.
