Financial Center Segera Terbentuk, Bakal Punya Aturan Pajak Khusus

Pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026. RUU tersebut direncanakan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026 sebelum masa reses dimulai.

RUU PFII disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global.

Salah satu karakteristik utama PFII adalah pemberian berbagai ketentuan khusus yang berbeda dari regulasi nasional pada umumnya. Insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen utama yang akan diterapkan untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi investor internasional. Selain perpajakan, akan terdapat pengaturan khusus di bidang kepabeanan, cukai, serta berbagai ketentuan lain yang dirancang secara lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara nasional.

Di sektor jasa keuangan, PFII juga akan memiliki sistem pengawasan tersendiri. Aktivitas keuangan di kawasan tersebut tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diawasi oleh otoritas khusus yang dibentuk untuk mengelola pusat finansial tersebut. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sesuai dengan praktik pusat keuangan internasional.

Keunikan lainnya adalah keberadaan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di PFII. Dalam penyelesaian sengketa, kawasan ini dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai kekhususan tersebut, PFII akan menjadi kawasan ekonomi dengan rezim hukum tersendiri atau enclave, sebagaimana diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional dunia.

Pemerintah menargetkan pusat finansial internasional mulai beroperasi sebelum akhir tahun 2026. Pembentukan kawasan ini bahkan direncanakan menjadi salah satu materi dalam pidato kenegaraan Presiden pada Agustus mendatang. Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing melalui berbagai fasilitas investasi dan insentif fiskal yang kompetitif.

Dana yang masuk ke pusat finansial tersebut diproyeksikan dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional. Selain ditempatkan pada instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang menarik, dana juga berpotensi digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dalam negeri maupun investasi pada surat utang negara, sehingga memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan coretax system. Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan sejumlah perbaikan terhadap sistem tersebut guna meningkatkan stabilitas layanan. Uji coba lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses memastikan sistem berjalan lebih andal sebelum diimplementasikan secara optimal.

Persiapan reformasi kelembagaan perpajakan juga terus dilakukan menjelang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlaku mulai 31 Desember 2026. Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan telah menyelenggarakan pelatihan bagi hakim tata usaha negara guna memperkuat pemahaman mengenai karakteristik hukum acara dan penyelesaian sengketa perpajakan.

Sementara itu, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui marketplace. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang atau merchant, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik.

Di bidang usaha mikro, pemerintah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Dengan status tersebut, para pengemudi memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk pembebasan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbagai langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah menjalankan reformasi menyeluruh di sektor keuangan dan perpajakan. Mulai dari pembentukan pusat finansial internasional, modernisasi administrasi perpajakan, reformasi kelembagaan peradilan pajak, hingga pemberian insentif bagi pelaku UMKM, seluruh kebijakan diarahkan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *