Sah, DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Ini sebagai Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melimpahkan wewenang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada empat marketplace besar di tanah air, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang menjajakan dagangannya lewat platform digital.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJP pada Rabu (1/7/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan ini didasarkan langsung pada pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan. Langkah strategis yang tertuang dalam PMK 37/2025 ini mengintegrasikan pemungutan pajak ke dalam sistem transaksi yang sudah mapan di setiap platform.

Mengapa 4 Marketplace Ini yang Dipilih?

Otoritas pajak tidak asal tunjuk dalam menetapkan keempat perusahaan e-commerce tersebut. Bimo menegaskan, ada berbagai variabel krusial yang menjadi bahan pertimbangan mendalam. Hal ini mencakup kematangan sistem teknologi informasi, volume transaksi yang masif, serta kapasitas tata kelola administrasi internal masing-masing penyedia platform.

Faktor teknis lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama dalam ekosistem mereka. Dengan infrastruktur yang sudah siap, keempat marketplace ini dinilai mampu mengeksekusi proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik dengan akurat.

Bukan Pajak Baru, Melainkan Modernisasi Administrasi

Pemerintah meluruskan kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini murni merupakan pembaruan metode administrasi perpajakan agar sejalan dengan pergeseran pola transaksi di era digital. DJP ingin membangun ekosistem pungutan yang lebih adil, sederhana, dan relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Industri marketplace di Indonesia sendiri tercatat telah bertumbuh pesat selama 13 tahun terakhir. Atas dasar perkembangan yang masif tersebut, DJP merasa perlu memperbarui sistem tata kelola agar para pedagang online lebih mudah memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, langkah ini juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan iklim usaha antara pelaku bisnis digital dengan toko-toko konvensional yang selama ini beroperasi secara fisik.

Kemudahan Akses Bukti Potong Lewat Coretax

Melalui mekanisme pemotongan langsung oleh marketplace, para pedagang justru diuntungkan karena proses administrasi menjadi jauh lebih ringkas. Pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan hitung-setor manual yang terpisah, sebab sistem harian platform akan langsung menangani hal tersebut secara otomatis di balik layar.

Aspek transparansi juga menjadi prioritas dalam kebijakan baru ini. Bimo menjamin bahwa seluruh bukti pemungutan pajak dari setiap transaksi akan langsung tersinkronisasi secara otomatis ke dalam coretax system. Dengan begitu, para pedagang dapat mengakses dan mengunduh dokumen perpajakan mereka dengan mudah kapan saja diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *