Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuannya adalah menyederhanakan perhitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21. TER terdiri dari dua jenis, yaitu: 1. TER Bulanan Digunakan untuk: Pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bukan bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja). Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan. Dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur. TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Kategori Status PTKP Kategori A TK/0, TK/1, K/0 Kategori B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Kategori C K/3 Tarif yang dikenakan berbeda sesuai besarnya penghasilan bruto bulanan: Kategori A: tarif 0%–34%. Kategori B: tarif 0%–34%. Kategori C: tarif 0%–34%. Contoh TER Bulanan Tuan A berstatus K/0 memperoleh: Gaji pokok: Rp20.000.000 Tunjangan: Rp10.000.000 Premi JKK: Rp100.000 Premi JKM: Rp60.000 Total penghasilan bruto Januari = Rp30.160.000. Karena statusnya K/0, Tuan A termasuk Kategori A. Berdasarkan tabel TER, tarif yang berlaku adalah 13%. Perhitungan PPh Pasal 21: Rp30.160.000 × 13% = Rp3.920.800 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Januari sebesar Rp3.920.800. 2. TER Harian Digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah tidak secara bulanan, dengan penghasilan bruto maksimal Rp2,5 juta per hari. Tarif harian ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto per hari. Secara umum: Penghasilan harian sampai batas tertentu dikenakan tarif 0%. Penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0,5% (sesuai ketentuan yang berlaku pada lapisan tersebut). Contoh TER Harian Tuan Ilham bekerja selama 15 hari dengan upah Rp550.000 per hari. Karena penghasilannya melebihi Rp450.000 per hari, dikenakan TER harian 0,5%. Perhitungan PPh Pasal 21 per hari: 0,5% × Rp550.000 = Rp2.750 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap hari sebesar Rp2.750.  

PPh Final WP OP Kini Permanen, Kementerian UMKM: Daya Saing Menguat

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian UMKM karena dinilai memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 3 tahun bagi PT Perorangan. Dengan berlakunya PP 20/2026, pembatasan tersebut dihapus sehingga kedua jenis wajib pajak tersebut dapat terus menggunakan fasilitas selama tetap memenuhi persyaratan. Namun, aturan baru juga mempersempit cakupan penerima fasilitas. Koperasi masih dapat memanfaatkan PPh Final UMKM, tetapi hanya selama 4 tahun pajak, sedangkan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain PT Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan baru.

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan yang telah memperoleh relaksasi waktu pelaporan pada tahun 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan diteliti untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penerimaan SPT Tahunan 2025 Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan atau sekitar 92,93% dari target 15 juta SPT. Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan relaksasi tersebut: SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilaporkan hingga 30 April 2026. SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan hingga 31 Mei 2026. Setelah masa pelaporan berakhir, DJP mulai melakukan penelitian terhadap SPT yang telah masuk. Lima Aspek Penelitian SPT Berdasarkan PER-11/PJ/2025, penelitian SPT dilakukan untuk menilai kelengkapan, kebenaran pengisian, serta kesesuaian dokumen pendukung. Terdapat lima aspek utama yang diteliti oleh DJP, yaitu: SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak sesuai ketentuan UU KUP. SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang asing bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin khusus. Kelengkapan lampiran dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu yang diperbolehkan. SPT disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa data yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Selain melakukan penelitian SPT, DJP juga berwenang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan yang berkelanjutan serta memperluas basis pajak. Strategi pengawasan yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan mendorong pembayaran pajak secara teratur dan wajar. Penerbitan SP2DK Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Rinciannya meliputi: 185.000 SP2DK untuk kegiatan pengawasan. 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK dikirimkan melalui sistem Coretax dan surat elektronik wajib pajak. Selain itu, pengiriman secara manual melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi masih dilakukan. Pemerintah Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Berjalan Pemerintah menegaskan tidak terdapat kebijakan penundaan pencairan restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan restitusi selama empat bulan pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp160 triliun. Jika tren tersebut berlanjut, total restitusi sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp500 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp360 triliun. Pemerintah menilai angka tersebut menunjukkan bahwa proses restitusi tetap berjalan dan hak wajib pajak tetap dipenuhi. Realisasi PPN PMSE Mencapai Rp4,88 Triliun DJP mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga Mei 2026 mencapai Rp4,88 triliun. Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan tambahan tersebut, jumlah pelaku PMSE yang telah ditunjuk mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital dan memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara adil dan efektif. Dukungan Pemerintah terhadap […]

Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti

Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp2,39 miliar atas pembayaran sewa satelit dan sewa line (bandwidth) kepada beberapa perusahaan di Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Otoritas pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalti atas penggunaan peralatan (equipment) sehingga dikenai PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Di sisi lain, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa internet dan telekomunikasi berpendapat bahwa yang disewa adalah bandwidth, yaitu kapasitas transmisi data yang bersifat tidak berwujud, bukan peralatan fisik. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti dan tidak menjadi objek PPh Pasal 26. Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi fiskus. Selanjutnya, otoritas pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak dengan pertimbangan bahwa: Pembayaran atas sewa bandwidth tidak dapat dipersamakan dengan royalti atas penggunaan peralatan. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil yang diajukan otoritas pajak tidak mampu membantah fakta maupun alat bukti yang telah dipertimbangkan Pengadilan Pajak. Kesimpulan: Mahkamah Agung menegaskan bahwa sewa bandwidth tidak termasuk royalti, sehingga pembayaran kepada pihak luar negeri dalam perkara ini tidak terutang PPh Pasal 26. Akibatnya, koreksi pajak sebesar Rp2,39 miliar dibatalkan dan permohonan PK dari otoritas pajak ditolak.

SP2DK Dikirim via Coretax, WP Perlu Perhatikan Notifikasi di Akunnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk rutin memeriksa notifikasi dan akun Coretax agar tidak melewatkan surat atau proses administrasi perpajakan. SP2DK kini dapat dikirim secara elektronik melalui akun Coretax milik wajib pajak. Selain melalui Coretax, DJP masih dapat mengirim SP2DK secara manual, seperti melalui pos, jasa ekspedisi, kurir, atau email yang terdaftar pada Coretax, sebagai masa transisi menuju layanan digital penuh. DJP menjelaskan bahwa pengiriman manual masih dilakukan karena sebagian wajib pajak masih beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Ke depannya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak akan dipusatkan melalui akun Coretax. Sepanjang Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK, yang terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan dan 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK merupakan surat dari KPP yang meminta penjelasan atas data atau keterangan apabila terdapat indikasi kewajiban perpajakan wajib pajak belum dipenuhi sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasannya diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.

Marketplace Wajib Tanggapi Keberatan Pedagang Online dalam 14 Hari

Pemerintah melalui Permendag 19 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pedagang yang berjualan di marketplace. Salah satu ketentuan utamanya adalah penyedia marketplace wajib memberikan tanggapan atas keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut: Pedagang berhak mengajukan keberatan apabila marketplace secara sepihak mengubah ketentuan kontrak, biaya layanan, maupun mengenakan sanksi atau penalti. Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada penyedia marketplace. Marketplace wajib menindaklanjuti dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara marketplace dan pedagang. Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital serta memastikan setiap perubahan kebijakan marketplace dilakukan secara lebih akuntabel.

Purbaya: Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty

Keistimewaan yang diberikan negara terhadap surat utang khusus yang diterbitkan Danantara menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Pemerintah menegaskan bahwa sumber dana investor untuk membeli instrumen tersebut tidak akan dipersoalkan, selama dana tersebut digunakan untuk investasi pada surat utang yang dimaksud. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan negara hanya berlaku pada investor yang membeli surat utang khusus seperti patriot bond. Di luar instrumen tersebut, aparat penegak hukum tetap berwenang menindak apabila terdapat dugaan pelanggaran. “Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sama dengan program tax amnesty. Perlindungan hanya diberikan pada dana yang masuk ke instrumen tertentu, bukan pada seluruh aktivitas bisnis investor. “Yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi enggak seperti tax amnesty,” tambahnya. Landasan Hukum dan Perlindungan Investor Kebijakan ini merujuk pada UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, Danantara diperbolehkan menerbitkan surat utang umum maupun surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa pembelian surat utang khusus mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Selain itu, data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini memicu perhatian publik karena memberikan perlindungan hukum yang relatif luas bagi investor dalam instrumen tertentu. Pemerintah Tegaskan Bukan Praktik Pencucian Uang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menepis anggapan bahwa investasi pada surat utang Danantara dapat dikategorikan sebagai praktik pencucian uang. Menurutnya, investasi pada instrumen resmi justru merupakan bagian dari sistem keuangan yang sah. “Kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundering,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan standar internasional sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). Rencana Financial Center dan Isu Tax Haven Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan pusat finansial internasional (financial center) yang menawarkan berbagai insentif pajak. Hal ini memunculkan perdebatan publik mengenai potensi Indonesia menjadi tax haven. Airlangga menyebut fasilitas pajak semacam ini lazim digunakan di berbagai negara untuk menarik investasi, seperti Singapura dan Dubai. “Surga pajak kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada,” katanya. Pemerintah Bantah Penahanan Restitusi Pajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah isu bahwa pemerintah menahan pencairan restitusi pajak. Ia menyebut realisasi restitusi justru meningkat signifikan pada awal 2026. Menurutnya, dalam empat bulan pertama 2026, restitusi yang dicairkan mencapai Rp160 triliun, setara dengan realisasi sembilan bulan pada tahun sebelumnya. “Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan,” ujarnya. Ia bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan terkait isu tersebut. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan sekitar 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari–Juni 2026. Surat tersebut dikirimkan secara digital maupun manual kepada wajib pajak untuk kepentingan pengawasan dan ekstensifikasi. Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak DJP juga tengah mempersiapkan […]

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT dan Minta Klarifikasi WP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setelah berakhirnya masa pelaporan dan relaksasi penyampaian SPT pada akhir Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan melalui proses penelitian terlebih dahulu sebelum dinyatakan selesai. “Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampirannya. Penelitian juga mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran penulisan data maupun perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak. Tidak hanya sebatas penelitian administrasi, DJP juga dapat meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak apabila ditemukan data atau informasi yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurut Inge, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah, sedang, maupun akan dilaksanakan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah menciptakan tingkat kepatuhan yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi maka dilakukan kegiatan pengawasan,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, terdapat sepuluh bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Bentuk pengawasan tersebut meliputi: * Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. * Pembahasan dengan wajib pajak. * Undangan kepada wajib pajak untuk hadir di kantor DJP, baik secara luring maupun daring. * Kunjungan ke lokasi wajib pajak. * Penyampaian surat imbauan. * Pemberian surat teguran. * Permintaan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). * Pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. * Penerbitan surat dalam rangka pengawasan. * Kegiatan pendukung pengawasan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Pelaksanaannya didasarkan pada hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Melalui strategi pengawasan yang lebih terarah dan efektif, DJP berharap dapat memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar serta mendorong kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak secara rutin dan sesuai ketentuan. Dengan dimulainya proses penelitian SPT Tahunan, wajib pajak diimbau memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap, akurat, dan didukung dokumen yang memadai. Apabila menerima permintaan klarifikasi dari DJP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan secara kooperatif agar proses pengawasan dapat berjalan dengan lancar.

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Tidak Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan pemecahan usaha hanya untuk mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pelaku usaha seharusnya bangga apabila usahanya berkembang dan naik kelas dari usaha mikro atau kecil menjadi usaha menengah maupun besar. Menurutnya, peningkatan omzet merupakan indikator keberhasilan usaha yang seharusnya tidak dihindari hanya demi mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah. Berdasarkan data DJP, sekitar 93.260 wajib pajak atau 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk tetap memperoleh fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 unit usaha. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki 5 hingga 25 usaha. DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 usaha serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 usaha. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pembentukan beberapa entitas usaha untuk menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah batas tertentu agar tetap memenuhi syarat pemanfaatan PPh final UMKM. Praktik pemecahan usaha tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak akhir tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas PPh final UMKM melalui pembentukan beberapa badan usaha. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20 Tahun 2026. Melalui ketentuan terbaru tersebut, pemerintah membatasi pemanfaatan skema PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tetap dapat menggunakan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet agregat orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan omzet agregat ini bertujuan mencegah pemecahan usaha yang dilakukan hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM. Adapun wajib pajak badan berbentuk koperasi masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku. Di sisi lain, badan usaha seperti PT dan CV didorong untuk menyelenggarakan pembukuan secara baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum. Pemerintah menilai bahwa usaha yang telah berkembang dan memiliki skala lebih besar seharusnya mampu menjalankan administrasi perpajakan yang lebih baik. Dengan adanya ketentuan baru dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah berharap fasilitas PPh final UMKM dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus berkembang dan naik kelas tanpa khawatir meninggalkan status UMKM.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli, DJP Jelaskan Persiapannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. DJP juga telah berkomunikasi dengan penyedia marketplace untuk memastikan kesiapan sistem dan administrasi sebelum penunjukan resmi dilakukan. Pokok-pokok kebijakannya adalah sebagai berikut: Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila menggunakan escrow account dan memenuhi kriteria tertentu terkait nilai transaksi atau jumlah akses pengguna di Indonesia. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pajak yang dipungut marketplace tidak menyebabkan pemajakan ganda, karena PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak pedagang atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Pedagang dengan omzet belum melebihi Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat keterangan kepada marketplace. Intinya, mulai Juli 2026 marketplace akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online tertentu. DJP menegaskan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan membantu pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.