DJP Terima 13,45 Juta SPT, Relaksasi Buat WP Badan Masih Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 13,45 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 28 Mei 2026. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan total pelaporan SPT yang diterima hingga akhir Mei mencapai 13,45 juta SPT. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13,45 juta SPT,” ujar Inge. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,44 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,01 juta SPT lainnya berasal dari wajib pajak badan. Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10,94 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,49 juta SPT. Tingginya tingkat pelaporan dari kelompok wajib pajak orang pribadi menunjukkan semakin meningkatnya kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama setelah berbagai upaya digitalisasi layanan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Untuk kelompok wajib pajak badan, DJP menerima 972.144 SPT Tahunan dari perusahaan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 1.609 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) turut menyampaikan 274 SPT Tahunan, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS. DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari kalender umum Januari–Desember. Sejak 1 Agustus 2025, terdapat 36.625 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah serta 43 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS. Pemerintah masih memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan serta keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka sanksi administratif tersebut akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan relaksasi ini diberikan untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan DJP. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Administration System yang menjadi platform administrasi perpajakan terbaru milik DJP. Sebelum dapat mengakses layanan pelaporan, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,23 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91.871 instansi pemerintah, serta 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Implementasi Coretax menjadi salah satu langkah strategis DJP dalam melakukan transformasi digital layanan perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pengawasan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan jumlah pelaporan yang telah mencapai lebih dari 13 juta SPT dan jutaan akun Coretax yang telah aktif, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat seiring penyempurnaan sistem dan layanan digital yang tersedia. Bagi wajib pajak badan yang belum menyampaikan […]

Aturan Baru PPh Final UMKM Tak Kunjung Terbit, Purbaya Bilang Begini

Pemerintah masih memfinalisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum baru bagi penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermanenkan fasilitas PPh final UMKM bagi kelompok wajib pajak tertentu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan proses penyusunan aturan tersebut semestinya tidak mengalami hambatan. Namun hingga saat ini, beleid yang telah lama dinantikan pelaku UMKM tersebut belum juga diterbitkan. “Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya,” ujar Purbaya. Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan bagi pelaku UMKM. Salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah mempermanenkan penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pemanfaatan skema PPh final UMKM masih dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tiga tahun pajak sejak pendaftaran. Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah berencana menghapus pembatasan waktu tersebut sehingga pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM secara berkelanjutan. Selain mempermanenkan fasilitas pajak, pemerintah juga akan memasukkan sejumlah ketentuan baru untuk mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM sebagai sarana penghindaran pajak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak serta tidak digunakan untuk kepentingan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan. Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha bagi UMKM dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Revisi PP 55/2022 juga akan mengubah metode penghitungan omzet yang menjadi dasar penentuan kelayakan wajib pajak dalam menggunakan fasilitas PPh final UMKM. Dalam ketentuan baru, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan yang dikenakan pajak final, tetapi mencakup seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai pajak final maupun nonfinal. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga akan diperhitungkan dalam menentukan batas omzet wajib pajak. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap skala usaha wajib pajak sehingga penerapan fasilitas perpajakan menjadi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden. Menurutnya, proses harmonisasi antar-kementerian dan lembaga juga telah selesai dilakukan sehingga regulasi tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan. “Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa diterbitkan semester I/2026 ini. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah,” kata Purbaya. Kehadiran aturan baru ini sangat dinantikan oleh pelaku UMKM karena akan memberikan kepastian mengenai keberlanjutan fasilitas PPh final 0,5 persen yang selama ini menjadi salah satu insentif penting dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih permanen dan jelas, pemerintah berharap sektor UMKM dapat terus berkembang sekaligus berkontribusi lebih besar […]

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% kepada penulis dan pengarang buku mulai semester II tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor kreatif dan meningkatkan literasi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan fasilitas PPh final tersebut akan berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). “Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” ujar Airlangga. Menurutnya, ketentuan teknis mengenai pemberian insentif tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku industri literasi yang selama ini dikenai mekanisme pajak yang relatif lebih kompleks. Saat ini, penghasilan yang diterima penulis dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, besaran pemotongan pajak dihitung sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima. Karena bersifat tidak final, penghasilan tersebut masih harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan. Adapun pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai insentif pajak tersebut diperlukan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama di bidang ilmiah dan akademik, masih relatif terbatas. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk mendokumentasikan gagasan mereka dalam bentuk buku sehingga dapat memperluas akses ilmu pengetahuan bagi masyarakat. “Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya. Dengan adanya tarif PPh final yang lebih rendah dan sederhana, pemerintah berharap produktivitas penulis nasional dapat meningkat sekaligus memperkuat ekosistem literasi Indonesia. Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II/2026. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah juga akan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026 guna memperkuat cadangan devisa nasional. Di sektor transportasi, pemerintah kembali berencana memberikan diskon tiket pesawat domestik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama periode liburan sekolah dan libur Natal serta Tahun Baru. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sejumlah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melebihi batas waktu yang ditentukan dalam regulasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2023–2025, BPK menemukan beberapa pemeriksaan lapangan yang berlangsung lebih lama dibandingkan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 maupun PMK Nomor 15 Tahun 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan bagi DJP […]

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi para penulis dan pengarang buku melalui penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyepakati pemberian insentif pajak tersebut guna mendukung industri kreatif dan dunia literasi di Indonesia. “Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga. Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas PPh final 1,5% akan diberikan kepada penulis atau pengarang yang menghasilkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Menurutnya, kebijakan ini ditujukan kepada seluruh penulis buku tanpa membedakan latar belakang profesi, selama karya yang diterbitkan memiliki ISBN yang sah dan memenuhi ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. “Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” katanya. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah dipersiapkan. Kebijakan ini dinilai akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penulis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selama ini, penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dilakukan sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima penulis. Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti tersebut tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan wajib pajak. Dalam mekanisme tersebut, PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan skema baru berupa PPh final 1,5 persen, proses penghitungan pajak bagi penulis diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan. Pemerintah menilai sektor kepenulisan dan penerbitan memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan literasi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong produktivitas para penulis serta meningkatkan jumlah karya yang diterbitkan. Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, naskah, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk publikasi maupun presentasi. Insentif PPh final bagi penulis merupakan salah satu dari sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2026. Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan lainnya, termasuk insentif perpajakan atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), insentif tiket pesawat, serta sejumlah langkah fiskal lain yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi nasional. Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem literasi dan industri kreatif nasional dapat berkembang lebih pesat sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pelaku di sektor kepenulisan.

Coretax Downtime Besok Malam, ILAP–PJAP Ikut Terdampak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan terhadap sistem Coretax Administration System yang akan menyebabkan layanan mengalami waktu henti (downtime) selama satu jam pada Rabu malam. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak maupun pihak eksternal yang terhubung dengan sistem tersebut. DJP menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini juga berdampak pada berbagai pihak yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), serta authorized billing channel. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumuman resminya. Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP untuk menjaga performa dan stabilitas Coretax dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada masyarakat. Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh fitur dan layanan yang tersedia pada sistem tidak dapat digunakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan pelaporan, pembayaran, atau administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur jadwal akses mereka di luar waktu pemeliharaan yang telah ditentukan. Setelah proses pemeliharaan selesai, sistem akan kembali beroperasi normal dan dapat diakses sebagaimana mestinya. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional. Sejak resmi diterapkan pada awal 2025, Coretax menjadi tulang punggung digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi, integrasi data, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak.   Pemeliharaan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh DJP. Sepanjang implementasi Coretax, DJP telah beberapa kali mengumumkan jadwal downtime terencana guna melakukan penyempurnaan, peningkatan performa, dan stabilisasi sistem. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Coretax dapat beroperasi secara optimal, terutama mengingat perannya yang semakin vital dalam mendukung berbagai layanan perpajakan nasional. Dengan adanya jadwal pemeliharaan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan mereka agar tidak terkendala selama periode penghentian layanan sementara berlangsung.

Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting

Pemerintah berencana memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI sebagai pintu tunggal ekspor dinilai mampu menekan praktik penghindaran pajak seperti transfer pricing, underinvoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan, meningkatkan kemampuan deteksi transfer pricing, serta memperkuat penegakan hukum perpajakan belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan profit shifting. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih tegas dan mendasar untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kalau mau mengubah sebuah pekerjaan rumah besar, harus berani mengambil keputusan yang radikal,” ujarnya. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui DSI. Kebijakan ini akan mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloys. Melalui mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain menekan praktik transfer pricing dan underinvoicing, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengawasi arus devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih optimal masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Penerapan kebijakan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan. Pada tahap awal ini, perusahaan eksportir masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer). DSI yang telah memperoleh akses ke sistem kepabeanan CEISA akan berperan dalam pengawasan, sementara pengoperasian modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap dilakukan oleh perusahaan. Adapun kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, pungutan ekspor, dan kewajiban perpajakan masih dilaksanakan oleh perusahaan eksportir atas nama masing-masing. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menangani seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak penjualan, transaksi perdagangan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. Seluruh kewajiban administratif, pungutan negara, dan perpajakan juga akan dijalankan oleh DSI sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan memperkuat basis penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini sistem ekspor satu pintu akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pengawasan yang lebih terpusat dapat mengurangi praktik penghindaran pajak yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor. Dengan hilangnya praktik underinvoicing dan manipulasi harga transfer, nilai transaksi ekspor diyakini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan devisa negara. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyelundupan komoditas ke luar negeri yang selama ini merugikan negara. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan DSI merupakan salah satu langkah strategis untuk meminimalkan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam perdagangan internasional. Menurutnya, sistem yang lebih terintegrasi akan membuat pemerintah memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh rantai transaksi ekspor SDA strategis. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain dapat ditekan seminimal mungkin, […]

Syarat Jadi WP Kriteria Tertentu, Tak Dipidana Pajak 5 Tahun Terakhir

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 28/2026 disebutkan bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum penetapan status tersebut. Selain bebas dari catatan pidana perpajakan, wajib pajak juga wajib memenuhi sejumlah kriteria lainnya untuk dapat memperoleh status wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak harus memiliki kepatuhan yang baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kedua, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak selama lima tahun terakhir. Pengecualian diberikan bagi tunggakan yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dari otoritas pajak. Ketiga, laporan keuangan wajib pajak harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini **Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** selama tiga tahun berturut-turut. Persyaratan tersebut menjadi indikator bahwa wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan dan tata kelola keuangan yang baik sehingga layak memperoleh kemudahan dalam proses restitusi pajak. Wajib pajak yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem Coretax paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan salah satu dari dua keputusan. Pertama, keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu apabila seluruh persyaratan dinilai telah terpenuhi. Kedua, surat pemberitahuan penolakan permohonan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Pemberian fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lebih cepat tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Di sisi lain, persyaratan yang ketat juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan. Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara percepatan layanan perpajakan dan penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperketat pemanfaatan tarif PPh final UMKM 0,5% oleh wajib pajak orang pribadi suami-istri guna mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM. Dalam aturan baru tersebut, apabila suami-istri berstatus pisah harta (PH) atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT), maka peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar tidak dihitung masing-masing, tetapi harus digabung antara suami dan istri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026. Artinya, meskipun omzet usaha suami dan istri secara individual masih di bawah batas Rp4,8 miliar, fasilitas PPh final UMKM bisa tidak dapat digunakan apabila total omzet gabungan melebihi batas tersebut. Selain omzet suami-istri, PP 20/2026 juga memperluas pengaturan penggabungan omzet dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi terkait. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui pembentukan beberapa entitas usaha dengan omzet terpisah secara formal tetapi masih merupakan satu kesatuan ekonomi. Meski ada pengetatan, pemerintah tidak menghapus tarif PPh final UMKM 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan. Fokus perubahan lebih kepada memastikan fasilitas pajak UMKM dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memang memenuhi tujuan kebijakan dan bukan untuk strategi pemecahan usaha dalam satu keluarga.

Tahan DHE SDA di Dalam Negeri, Purbaya Sebut Tarif PPh Finalnya 0%

Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100% dan menempatkannya melalui bank Himbara, dengan beberapa relaksasi bagi eksportir tertentu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif perpajakan agar kebijakan tersebut lebih menarik bagi pelaku usaha. Salah satu insentifnya adalah tarif PPh final atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA yang dapat mencapai 0% tergantung jangka waktu penempatan dana. Menurut Purbaya, fasilitas ini membuat penempatan DHE SDA lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan pajak hingga 20% atas imbal hasilnya. Dengan demikian, eksportir memperoleh keuntungan pajak apabila mempertahankan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik. Dalam ketentuan baru tersebut: Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Konversi valas ke rupiah dibatasi maksimal 50% dari dana DHE SDA yang ditempatkan. Pemerintah juga memberi relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, sebagian DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara, dengan batas maksimal 30% dan jangka waktu tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas rupiah, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Tiga Jenis Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

Terdapat 3 jenis wajib pajak (WP) yang dapat memperoleh restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan pengembalian pajak dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh terlebih dahulu. Ketiga jenis wajib pajak tersebut adalah: Wajib Pajak Kriteria TertentuWP yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi persyaratan administratif tertentu, seperti kepatuhan pelaporan serta pembayaran pajak. Status ini ditetapkan oleh DJP melalui keputusan khusus. Wajib Pajak Persyaratan TertentuWP yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan jenis dan jumlah restitusi yang diajukan. Kelompok ini dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur DJP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko RendahPKP yang dikategorikan berisiko rendah dalam administrasi perpajakan juga berhak mengajukan restitusi dipercepat, khususnya atas kelebihan pembayaran PPN, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan mengenai restitusi dipercepat ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan mempercepat arus kas wajib pajak yang dinilai memenuhi standar kepatuhan atau memiliki risiko rendah.