Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%
Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi para penulis dan pengarang buku melalui penerapan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyepakati pemberian insentif pajak tersebut guna mendukung industri kreatif dan dunia literasi di Indonesia.
“Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas PPh final 1,5% akan diberikan kepada penulis atau pengarang yang menghasilkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).
Menurutnya, kebijakan ini ditujukan kepada seluruh penulis buku tanpa membedakan latar belakang profesi, selama karya yang diterbitkan memiliki ISBN yang sah dan memenuhi ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” katanya.
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah dipersiapkan.
Kebijakan ini dinilai akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penulis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selama ini, penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang bersifat tidak final.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dilakukan sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima penulis.
Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti tersebut tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan wajib pajak. Dalam mekanisme tersebut, PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan skema baru berupa PPh final 1,5 persen, proses penghitungan pajak bagi penulis diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan.
Pemerintah menilai sektor kepenulisan dan penerbitan memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan literasi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong produktivitas para penulis serta meningkatkan jumlah karya yang diterbitkan.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, naskah, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk publikasi maupun presentasi.
Insentif PPh final bagi penulis merupakan salah satu dari sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2026.
Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan lainnya, termasuk insentif perpajakan atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), insentif tiket pesawat, serta sejumlah langkah fiskal lain yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem literasi dan industri kreatif nasional dapat berkembang lebih pesat sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para pelaku di sektor kepenulisan.
