SE-9/PJ/2026: DJP Perluas Cakupan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang banyak mendapat perhatian karena memperluas cakupan akses informasi keuangan (AIK) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan.
Melalui ketentuan tersebut, DJP tidak hanya dapat meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) mengenai wajib pajak atau nasabah kepada lembaga keuangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak sekaligus mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan.
Cakupan Pihak Terkait Semakin Luas
Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pihak yang dapat dimintai informasi keuangannya meliputi:
- Orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga sesuai ketentuan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, maupun pemilik manfaat (beneficial owner).
- Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak dan informasinya diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis atau daftar prioritas pengawasan.
Namun demikian, permintaan informasi kepada pihak terkait tidak dilakukan secara sembarangan. DJP harus terlebih dahulu memiliki hasil analisis yang menunjukkan adanya hubungan yang cukup dan relevan antara pihak tersebut dengan wajib pajak yang sedang diawasi.
Pemanfaatan Informasi Keuangan Semakin Luas
Selain memperluas cakupan pihak yang dapat dimintai informasi, SE-9/PJ/2026 juga memperluas ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan.
Informasi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan, antara lain:
- pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI);
- pengawasan kepatuhan wajib pajak
- intelijen perpajakan
- pemeriksaan pajak
- penagihan pajak
- pemeriksaan bukti permulaan
- penyidikan tindak pidana perpajakan, serta
- penyelesaian sengketa perpajakan seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, Advance Pricing Agreement (APA), dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Ketentuan teknis tersebut disesuaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang memperbarui aturan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain lembaga keuangan, DJP juga diberikan kewenangan meminta informasi kepada penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
DJP Tegaskan Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Di tengah berkembangnya informasi mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan, DJP memberikan klarifikasi bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun penegakan hukum pajak.
Kehadiran aparat hanya bersifat mendukung koordinasi ketika petugas pajak melaksanakan kegiatan di lapangan agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan Babinsa memburu data wajib pajak dipastikan tidak benar.
Pengawasan Data Konkret Dipercepat
Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga menginstruksikan seluruh kantor pelayanan pajak untuk mempercepat pengawasan atas data konkret. Langkah ini bertujuan mengantisipasi berakhirnya jangka waktu penetapan pajak yang dibatasi selama lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Percepatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kehilangan hak negara dalam menetapkan kewajiban perpajakan.
Perkembangan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Selain kebijakan administrasi perpajakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) juga mengalami perkembangan. Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tingkat I sehingga RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna.
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif perpajakan yang diberikan di kawasan PFII tidak berlaku secara menyeluruh selama 50 tahun. Setiap jenis fasilitas akan diatur lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk tetap memperhatikan komitmen perpajakan internasional seperti penerapan Global Minimum Tax (GMT).
Kebijakan Pajak Marketplace
Di sisi lain, DJP kembali mengingatkan bahwa penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga barang.
Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), penyelenggara marketplace, dan para pelaku usaha agar implementasi kebijakan tersebut tidak membebani konsumen melalui penambahan biaya yang tidak semestinya.
