Wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi usaha kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Kebijakan ini bertujuan agar besaran angsuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Ketentuan mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami penurunan kinerja usaha atau perubahan kondisi yang berdampak pada besarnya pajak terutang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25? PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak secara angsuran setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pada umumnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak sebelumnya. Namun, dalam praktiknya kondisi usaha dapat berubah. Misalnya, perusahaan mengalami penurunan omzet, berkurangnya laba, kehilangan pelanggan utama, atau kondisi ekonomi yang menyebabkan kemampuan menghasilkan penghasilan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang masih mengacu pada data tahun sebelumnya dapat menjadi terlalu besar. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 agar pembayaran pajak lebih sesuai dengan estimasi pajak yang akan terutang pada tahun berjalan. Dasar Hukum Ketentuan mengenai pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 119 PER-11/PJ/2025 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan. Sebelumnya, Contact Center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan melalui media sosial bahwa permohonan pengurangan angsuran dapat diajukan apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang memengaruhi besarnya PPh terutang. Kapan Permohonan Dapat Diajukan? Permohonan tidak dapat diajukan kapan saja. Salah satu syarat utamanya adalah: Telah berjalan 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak yang bersangkutan. Setelah periode tersebut, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Artinya, wajib pajak harus memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan bahwa pajak yang akan terutang pada akhir tahun memang jauh lebih rendah dibandingkan dasar penghitungan angsuran saat ini. Persyaratan Pengajuan Selain memenuhi ketentuan mengenai penurunan estimasi PPh terutang, wajib pajak juga harus melengkapi beberapa persyaratan administratif. 1. Menyampaikan Perhitungan Estimasi Pajak Permohonan harus disertai dengan: estimasi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh hingga akhir tahun pajak; perhitungan estimasi Pajak Penghasilan terutang berdasarkan kondisi usaha terbaru; dan perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dimohonkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak berjalan. Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah permohonan layak dikabulkan. 2. Telah Menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak harus telah menyampaikan: SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Persyaratan ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kepatuhan administrasi sebelum memperoleh fasilitas pengurangan angsuran. 3. Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat persyaratan tambahan berupa: telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Apabila kewajiban pelaporan tersebut belum dipenuhi, permohonan berpotensi tidak dapat diproses. Cara Mengajukan Permohonan Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui dua cara. […]
Cabut Kuasa Perpajakan, Wajib Pajak Harus Ajukan Surat Pencabutan ke DJP
Wajib pajak yang sebelumnya menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan berhak mencabut kuasa tersebut. Dengan pencabutan itu, pemberian kuasa dinyatakan berakhir sehingga kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus sebagai syarat administrasi. Surat Pencabutan Wajib Disampaikan ke Dirjen Pajak Setelah surat pencabutan dibuat, wajib pajak harus menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas. Apabila surat dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Sementara itu, jika surat dibuat dalam bentuk fisik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Format Surat Mengacu pada PMK 44/2026 Dalam menyusun surat pencabutan, wajib pajak dapat menggunakan format yang telah ditetapkan pemerintah. Format tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dengan menggunakan format yang telah disediakan, proses administrasi pencabutan kuasa diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berlaku Sejak Diterima Dirjen Pajak Pencabutan surat kuasa khusus mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini tidak berlaku surut, sehingga segala tindakan yang dilakukan kuasa sebelum tanggal penerimaan surat pencabutan tetap dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku. Harus Dicabut Sebelum Menunjuk Kuasa Baru Wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama perlu memperhatikan urutan proses administrasinya. Surat pencabutan kuasa khusus harus lebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum wajib pajak mengajukan penunjukan kuasa yang baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kuasa lama dan kuasa baru dalam menangani urusan perpajakan wajib pajak.
