Cabut Kuasa Perpajakan, Wajib Pajak Harus Ajukan Surat Pencabutan ke DJP

Wajib pajak yang sebelumnya menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan berhak mencabut kuasa tersebut. Dengan pencabutan itu, pemberian kuasa dinyatakan berakhir sehingga kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa wajib membuat surat pencabutan surat kuasa khusus sebagai syarat administrasi.

Surat Pencabutan Wajib Disampaikan ke Dirjen Pajak

Setelah surat pencabutan dibuat, wajib pajak harus menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk kertas.

Apabila surat dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax.

Sementara itu, jika surat dibuat dalam bentuk fisik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Format Surat Mengacu pada PMK 44/2026

Dalam menyusun surat pencabutan, wajib pajak dapat menggunakan format yang telah ditetapkan pemerintah. Format tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Dengan menggunakan format yang telah disediakan, proses administrasi pencabutan kuasa diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berlaku Sejak Diterima Dirjen Pajak

Pencabutan surat kuasa khusus mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini tidak berlaku surut, sehingga segala tindakan yang dilakukan kuasa sebelum tanggal penerimaan surat pencabutan tetap dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Harus Dicabut Sebelum Menunjuk Kuasa Baru

Wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama perlu memperhatikan urutan proses administrasinya.

Surat pencabutan kuasa khusus harus lebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum wajib pajak mengajukan penunjukan kuasa yang baru. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kuasa lama dan kuasa baru dalam menangani urusan perpajakan wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *