Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini menjadi pedoman operasional terbaru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Kehadiran SE-8/PJ/2026 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia yang selaras dengan implementasi Coretax Administration System, berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan pengawasan selama beberapa tahun terakhir. Dengan diterbitkannya SE ini, DJP berharap proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis data, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Mengapa SE-8/PJ/2026 Diterbitkan? Dalam bagian umum surat edaran dijelaskan bahwa penyempurnaan pedoman dilakukan karena beberapa alasan utama, yaitu: Implementasi PMK Nomor 111 Tahun 2025. Beroperasinya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan berdasarkan pedoman sebelumnya. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Perlunya harmonisasi proses bisnis pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk: mempertajam proses bisnis pengawasan; menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi; meningkatkan kualitas penelitian kepatuhan; memperjelas teknik penelitian material; mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan edukasi, pemeriksaan, intelijen perpajakan, dan penegakan hukum; meningkatkan akuntabilitas pengawasan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem administrasi perpajakan yang saling terhubung. Empat Surat Edaran Lama Dicabut SE-8/PJ/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan empat surat edaran sebelumnya, yaitu: SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. Penggabungan keempat aturan tersebut ke dalam satu pedoman bertujuan menciptakan standar pelaksanaan pengawasan yang lebih sederhana, seragam, dan mudah diterapkan di seluruh unit DJP. Tujuan Penerbitan SE-8/PJ/2026 Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu: memberikan pedoman pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025; menyediakan pedoman operasional bagi seluruh proses bisnis pengawasan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan; mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan; mengoptimalkan penerimaan pajak; memperkuat basis data perpajakan yang berkualitas. Basis data yang baik menjadi fondasi penting dalam pengawasan modern karena hampir seluruh proses analisis kepatuhan kini dilakukan berbasis data. Ruang Lingkup Pengaturan SE-8/PJ/2026 mengatur secara komprehensif delapan ruang lingkup utama, yaitu: 1. Ketentuan umum Berisi definisi, prinsip pengawasan, tanggung jawab pejabat, serta penggunaan sistem administrasi DJP. 2. Perencanaan pengawasan Meliputi: pembentukan Komite Kepatuhan; penyusunan rencana pengawasan; penugasan wajib pajak; pembagian wilayah kerja. 3. Pengawasan wajib pajak terdaftar Mengatur secara rinci: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan grup usaha; penyelesaian data konkret; kunjungan lapangan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 4. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar Mencakup: identifikasi calon wajib pajak; kegiatan ekstensifikasi; tindak lanjut hasil pengawasan; quality assurance. 5. Pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Mengatur: KPD berbasis wilayah; persiapan; pelaksanaan; tindak lanjut; penjaminan mutu. 6. Pengawasan otomatis Pengawasan dilakukan menggunakan sistem informasi DJP yang mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara otomatis berdasarkan data elektronik. 7. Pemantauan dan evaluasi […]
DJP Ungkap Hanya Sebagian Kecil SP2DK yang Naik ke Tahap Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melanjutkan proses pengawasan ke tahap pemeriksaan apabila setelah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Meski demikian, jumlah SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan relatif sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa rata-rata SP2DK yang naik ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun. SP2DK Menjadi Bagian dari Pengawasan Kepatuhan Pajak SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, DJP berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka mengawasi wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), DJP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang disampaikan wajib pajak sebelum menentukan tindak lanjut. Kondisi yang Membuat Wajib Pajak Diusulkan Diperiksa Ketentuan mengenai tindak lanjut hasil P2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Hasil kegiatan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang memuat kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Dalam LHP2DK, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa apabila tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK hingga Juni 2026 Hingga Juni 2026, DJP telah mengirimkan sekitar 250.000 SP2DK kepada wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan dan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi. Pengiriman SP2DK Mulai Dilakukan Melalui Coretax DJP kini mulai memanfaatkan sistem Coretax untuk menyampaikan SP2DK. Wajib pajak dapat melihat SP2DK melalui akun Coretax masing-masing. Meski demikian, penyampaian SP2DK juga masih dilakukan melalui email, pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak. Saat ini, pengiriman melalui Coretax baru diterapkan untuk SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi, sedangkan penyampaian melalui saluran lainnya tetap digunakan sesuai kebutuhan.
