DJP Ungkap Hanya Sebagian Kecil SP2DK yang Naik ke Tahap Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melanjutkan proses pengawasan ke tahap pemeriksaan apabila setelah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak.

Meski demikian, jumlah SP2DK yang berlanjut ke pemeriksaan relatif sangat kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa rata-rata SP2DK yang naik ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun.

SP2DK Menjadi Bagian dari Pengawasan Kepatuhan Pajak

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, DJP berwenang menerbitkan SP2DK dalam rangka mengawasi wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), DJP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang disampaikan wajib pajak sebelum menentukan tindak lanjut.

Kondisi yang Membuat Wajib Pajak Diusulkan Diperiksa

Ketentuan mengenai tindak lanjut hasil P2DK diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Hasil kegiatan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang memuat kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Dalam LHP2DK, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa apabila tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian.

DJP Terbitkan 250.000 SP2DK hingga Juni 2026

Hingga Juni 2026, DJP telah mengirimkan sekitar 250.000 SP2DK kepada wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan dan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.

Pengiriman SP2DK Mulai Dilakukan Melalui Coretax

DJP kini mulai memanfaatkan sistem Coretax untuk menyampaikan SP2DK. Wajib pajak dapat melihat SP2DK melalui akun Coretax masing-masing. Meski demikian, penyampaian SP2DK juga masih dilakukan melalui email, pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak. Saat ini, pengiriman melalui Coretax baru diterapkan untuk SP2DK yang diterbitkan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi, sedangkan penyampaian melalui saluran lainnya tetap digunakan sesuai kebutuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *