DJP Uji Coba Cooperative Compliance di Tiga BUMN, Perkuat Kepastian Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap awal, program ini diterapkan di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo.

Melalui cooperative compliance, DJP dan wajib pajak diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, serta berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal.

Bahas Risiko Perpajakan Sejak Dini

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak membahas aspek perpajakan suatu transaksi sejak tahap awal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa.

Menurut Bimo, skema ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal (upfront tax certainty) bagi wajib pajak. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terukur, mengembangkan investasi tanpa dibayangi potensi sanksi, serta menekan risiko sengketa dan biaya kepatuhan (compliance cost).

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan

Bagi DJP, penerapan cooperative compliance dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan biaya administrasi (administrative cost). Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih tepat, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan yang berisiko tinggi dan dilakukan secara sengaja.

TCF Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data

Penerapan Tax Control Framework mendorong perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif.

Di sisi lain, integrasi data perpajakan memungkinkan dilakukan cross-check antara data keuangan perusahaan dan data Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bertujuan mengurangi asimetri informasi sekaligus membangun basis data yang lebih andal.

Bimo menilai kombinasi TCF yang kuat dengan integrasi data yang andal memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi dan dibahas lebih awal. Kondisi tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak, sekaligus mendukung proses pengawasan DJP yang lebih efektif, efisien, berbasis risiko, dan berkepastian hukum.

Diharapkan Diperluas ke Badan Usaha Lain

Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menilai implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan.

Ia berharap DJP dapat memperluas penerapan cooperative compliance secara bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan migas, mineral dan batu bara (minerba), serta badan usaha di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

Dikembangkan Bersama DJP, Pertamina, dan UI

Program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan Tax Control Framework yang dilakukan DJP bersama Pertamina dan Universitas Indonesia (UI). Dalam tahap piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan sebagai inventor TCF dari Universitas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *