Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mempertegas peran dan tanggung jawab kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah larangan bagi kuasa wajib pajak untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk Tindakan yang Dianggap Menghalangi Pemeriksaan PMK 44 Tahun 2026 menjelaskan sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain: Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Menolak memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pajak. Tidak memberikan akses kepada pemeriksa pajak untuk memeriksa tempat, ruangan, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang diperlukan dalam pemeriksaan. Tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak maupun tidak bergerak yang relevan. Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dokumen, dan/atau data elektronik yang diminta dalam pemeriksaan. Menolak pelaksanaan pemeriksaan pajak. Menolak pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Tindakan-tindakan tersebut dinilai dapat menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sehingga dilarang secara tegas. Sanksi bagi Kuasa Wajib Pajak Apabila kuasa wajib pajak terbukti melakukan tindakan yang menghalangi pemeriksaan atau pelaksanaan ketentuan perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan. Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Selain mengatur larangan, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh kuasa wajib pajak, yaitu: Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat berakibat pada pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendorong Kepatuhan dan Profesionalisme Ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat profesionalisme kuasa wajib pajak. Kuasa wajib pajak diharapkan tidak hanya menjadi pendamping bagi kliennya, tetapi juga berperan dalam memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya aturan ini, proses pemeriksaan pajak diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan efektif tanpa adanya hambatan dari pihak yang mewakili wajib pajak. Oleh karena itu, setiap kuasa wajib pajak perlu memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada profesinya agar terhindar dari sanksi dan tetap menjaga kepercayaan dalam memberikan jasa perpajakan.
Ini Ketentuan Surat Kuasa Khusus bagi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 44/2026
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 turut mengatur ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui PMK 44/2026. Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak. Surat Kuasa Dapat Dibuat Secara Elektronik atau Kertas Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Coretax. Sementara itu, surat kuasa khusus berbentuk kertas disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus Selain mengatur bentuknya, PMK 44/2026 juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) beserta Lampiran A PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Memuat informasi paling sedikit berupa: identitas wajib pajak pemberi kuasa yang terdiri atas nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, dan tanda tangan; identitas kuasa yang meliputi nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak bagi konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar bagi pihak lain, serta tanda tangan; status kuasa yang ditunjuk, yakni sebagai konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga; ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, misalnya menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai DJP, menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau jawaban secara lisan maupun tertulis, menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP, maupun menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan; serta jangka waktu berlakunya surat kuasa khusus. 2. Dibubuhi meterai sebagai bukti telah dilunasinya bea meterai yang terutang. 3. Dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, berupa: salinan kartu keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga; atau surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keduanya tidak tercantum dalam satu kartu keluarga. Format surat pernyataan tersebut tercantum dalam Lampiran B PMK 44/2026. Persetujuan Akses Coretax PMK 44/2026 juga mengatur bahwa wajib pajak harus memberikan persetujuan akses Coretax kepada seorang kuasa apabila kewenangan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Coretax (role access). Dalam hal surat kuasa khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak perlu memberikan persetujuan akses melalui portal wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Persetujuan tersebut diperlukan agar kuasa dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai kewenangan yang diberikan. Satu Surat Kuasa Hanya Berlaku untuk Satu Kuasa Hal lain yang diatur dalam PMK 44/2026 terdapat pada Pasal 8 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu […]
