Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, karyawan yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan nantinya diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting karena PMK 44/2026 yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 tidak lagi mengatur secara khusus mengenai karyawan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, karyawan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi “pihak lain” yang dapat bertindak sebagai kuasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT. Dalam PMK 44/2026 disebutkan bahwa SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, kewajiban memiliki SKT belum berlaku secara penuh pada tahun 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A. Sementara itu, tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Rencananya, calon pemegang SKT harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi sebelum surat tersebut diterbitkan. Selain mengatur persyaratan kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakhiri pemberian kuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, maupun kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa secara elektronik melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerapan kewajiban SKT diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan. Dengan adanya standar kompetensi yang lebih jelas, kuasa wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Aturan Baru PMK 44/2026, Kuasa Wajib Pajak Bisa Tunjuk Pegawai Menyampaikan Dokumen ke DJP
Kuasa wajib pajak kini dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pegawai atau pihak yang ditunjuk dapat mewakili kuasa saat menyerahkan atau mengambil dokumen di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, penunjukan itu harus dibuktikan dengan surat penunjukan yang dibuat oleh kuasa wajib pajak. Wajib Membawa Surat Penunjukan Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu kepada maupun dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Saat datang ke kantor pajak, pegawai atau pihak yang ditunjuk wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Artinya, surat penunjukan menjadi bukti bahwa orang yang datang memang mendapat tugas dari kuasa wajib pajak. Diserahkan Setiap Kali Mengurus Dokumen PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa surat penunjukan harus diserahkan setiap kali pegawai atau pihak yang ditunjuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan. Dengan demikian, surat tersebut tidak cukup dibuat sekali untuk digunakan pada seluruh proses administrasi berikutnya. Format Surat Sudah Ditentukan Pemerintah juga menetapkan format surat penunjukan yang harus digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Surat penunjukan wajib dibuat sesuai contoh format yang terdapat pada Lampiran Huruf E, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Kuasa Tetap Tidak Bisa Dialihkan Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pihak yang dapat menjadi kuasa antara lain konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk mengantar atau mengambil dokumen perpajakan, kewenangan sebagai kuasa tetap tidak dapat dialihkan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada pihak lain. Dengan kata lain, pegawai yang ditunjuk hanya membantu proses administrasi. Status sebagai kuasa wajib pajak tetap melekat pada pihak yang menerima Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak.
