Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tiga Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu: Konsultan Pajak, yang wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan keluarga, yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keluarga, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana berlaku bagi dua kategori lainnya. Meskipun pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak. SKT Menjadi Persyaratan Baru bagi Pihak Lain Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur tata cara memperoleh SKT secara rinci. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Persyaratan tersebut meliputi: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak berhenti atau pensiun dari Kementerian Keuangan. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Pelaksanaan dan Penggunaan Surat Kuasa Khusus Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kuasa. Konsultan pajak maupun pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung. Selain itu, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk: Satu orang kuasa. Satu jenis pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa tidak diperkenankan mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Apabila surat kuasa mencakup layanan perpajakan secara elektronik melalui Coretax, maka kuasa juga akan memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan. Berakhirnya Pemberian Kuasa PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir apabila: Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis. Wajib pajak mencabut kuasa. Izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut. Kuasa dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kuasa berakhir, seluruh kewenangan perpajakan yang diberikan kepada kuasa, termasuk akses ke sistem Coretax, secara otomatis tidak lagi berlaku. Masa Transisi Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, […]
DJP Kirim Email kepada Penunggak Pajak, Wajib Pajak Diminta Segera Melunasi Tagihan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pengiriman email ini bertujuan mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sekaligus membantu penyelesaian administrasi perpajakan. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan pelunasan tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pastikan Email Berasal dari Domain Resmi DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari instansi tersebut. Email resmi hanya dikirim melalui domain @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id, wajib pajak diminta tidak langsung menindaklanjutinya karena besar kemungkinan merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Pajak Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan pembayaran. Langkah pertama adalah memilih menu Pembayaran, kemudian klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Selanjutnya, pilih dan centang tagihan yang akan dibayarkan, isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay, lalu klik Buat Kode Billing. Kode billing yang telah diterbitkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lengkap, DJP juga menyediakan modul pembayaran pajak yang memuat tata cara pembayaran secara rinci. DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan Selain mengingatkan mengenai pelunasan tunggakan pajak, DJP juga meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Apabila masih ragu terhadap email atau informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menggunakan aplikasi M-Pajak, memanfaatkan layanan live chat di situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui email informasi@pajak.go.id. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resminya.
