SE Baru, DJP Bisa Masukkan HWI ke Daftar Permintaan Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pembaruan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian publik karena memperluas mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan memasukkan kelompok high wealth individual (HWI) dan prominent people sebagai pihak yang dapat diusulkan untuk dilakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. HWI dan Prominent People Masuk Kriteria Pengawasan Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pejabat DJP dapat menyusun daftar usulan orang pribadi maupun badan yang akan dimintakan informasi keuangannya kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK pelapor CARF). Permintaan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Dalam penyusunan daftar usulan, DJP menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan IBK, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak; merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya sesuai kebijakan DJP; berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dilakukan permintaan informasi keuangan. Dengan ketentuan tersebut, DJP memiliki dasar administratif yang lebih jelas dalam menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. Tiga Pejabat Berwenang Mengajukan Permintaan IBK SE-9/PJ/2026 menetapkan tiga pejabat yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan, yaitu: Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang membidangi penyusunan daftar sasaran analisis, analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), maupun pihak lain yang informasinya diperlukan untuk mendukung proses pengawasan. Namun demikian, permintaan IBK terhadap pihak terkait tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP berdasarkan daftar sasaran analisis maupun daftar prioritas pengawasan yang ditangani oleh kantor pusat. Persetujuan Berjenjang Sebelum Permintaan Diajukan Sebelum permintaan IBK dikirimkan kepada lembaga keuangan, daftar usulan wajib memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang. Untuk usulan yang ditindaklanjuti oleh kantor pusat DJP, persetujuan diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, usulan yang akan ditindaklanjuti oleh kantor wilayah atau KPP harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil DJP. Mekanisme ini dimaksudkan agar setiap permintaan informasi keuangan dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai kebutuhan pengawasan. Data IBK Dapat Menjadi Dasar Penerbitan SP2DK Informasi keuangan yang diperoleh DJP melalui mekanisme IBK tidak hanya digunakan sebagai data pendukung, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis atas data tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain pembaruan tata cara […]

SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut. Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut. Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian. Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu: Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif. Simpulan lainnya. Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.