Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot) pada sistem Coretax. Hingga saat ini, DJP belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perpajakan karena setiap kasus masih harus diteliti secara mendalam. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa petugas pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghapusan bukti potong tersebut juga menyebabkan perubahan pada data penghasilan maupun besarnya pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, tidak semua penghapusan bukti potong berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dua Mekanisme Bukti Potong dalam Sistem Coretax Inge menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax terdapat dua mekanisme pencatatan bukti potong yang memiliki perlakuan berbeda. 1. Bukti Potong Terintegrasi Otomatis (Prepopulated) Pada mekanisme pertama, bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan wajib pajak. Konsekuensinya: Data penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan. Jika bukti potong dihapus, sistem secara otomatis menyesuaikan data penghasilan. Pajak terutang tidak serta-merta berubah hanya karena bukti potong dihapus, sebab sistem akan memperbarui seluruh data yang saling berkaitan. 2. Bukti Potong yang Diinput Secara Manual Pada mekanisme kedua, wajib pajak harus mengisi sendiri data penghasilan berdasarkan bukti potong yang dimiliki. Dalam kondisi ini: Penghapusan bukti potong dapat memengaruhi penghasilan yang dilaporkan. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, DJP perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur ketidaksesuaian pelaporan. Mengapa DJP Belum Menyatakan Terjadi Pelanggaran? DJP menegaskan bahwa setiap bukti potong yang dihapus harus diperiksa satu per satu. Petugas pajak harus mengetahui apakah bukti potong tersebut termasuk kategori yang otomatis masuk ke dalam penghasilan atau kategori yang memerlukan input manual. Apabila penghapusan hanya terjadi pada bukti potong yang terintegrasi otomatis, maka sistem akan mengoreksi data penghasilan secara otomatis sehingga tidak mengubah kewajiban perpajakan wajib pajak. Sebaliknya, apabila bukti potong berasal dari mekanisme manual, maka perubahan tersebut dapat berdampak terhadap besarnya pajak yang harus dibayar sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut. Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya mengurangi pajak ataupun sebagai bentuk pelanggaran perpajakan sebelum seluruh data diverifikasi oleh DJP. DJP Kirim Email kepada 317.923 Wajib Pajak Selain melakukan penelitian terhadap SPT, DJP juga terus meningkatkan pengawasan kepatuhan melalui pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak. Hingga Juli 2026, sebanyak 317.923 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang diimbau untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada wajib pajak yang: mengisi fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan; mencantumkan kredit pajak yang tidak semestinya; membuat SPT menjadi nihil akibat pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Melalui langkah ini, DJP berharap wajib pajak segera memperbaiki pelaporan sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan. DJP Dapat Meminta Bantuan Pihak Lain dalam Pengumpulan Data Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, DJP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Melalui aturan tersebut: Account Representative (AR) maupun pegawai DJP dapat membuat surat koordinasi kepada […]
DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Menjadi Sasaran Permintaan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kewenangan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Secara umum, permintaan IBK dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa pejabat DJP menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF. Penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); merupakan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan grup; termasuk orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas lainnya; dan berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dimintakan IBK. Permintaan IBK Dapat Mencakup Pihak Terkait Selain terhadap orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK atas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait tersebut meliputi orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil, pemegang saham, beneficial owner dari Wajib Pajak badan, maupun pihak lain yang informasi, bukti, atau keterangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis maupun daftar sasaran pengawasan. Permintaan IBK terhadap pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Permintaan IBK Dilakukan Setelah Usulan Disetujui Apabila usulan permintaan IBK telah memperoleh persetujuan, pejabat DJP dapat menyampaikan permintaan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Tindak Lanjut atas IBK yang Diterima SE-9/PJ/2026 juga mengatur tindak lanjut atas IBK yang diterima oleh DJP. Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, IBK yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), IBK tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). Namun, IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP apabila Wajib Pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IBK telah diklarifikasi kepada Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. Dalam hal IBK yang diterima berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut harus digunakan sebagai bahan penelitian secara komprehensif sesuai ketentuan […]
