Kegiatan penelitian kepatuhan material maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Langkah tersebut dilakukan apabila hasil kegiatan pengawasan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian kepatuhan material maupun P2DK menghasilkan simpulan yang menunjukkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Kriteria Pengusulan Pemeriksaan Bukper Tidak semua hasil penelitian kepatuhan material atau kegiatan P2DK berlanjut pada pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, terdapat beberapa kondisi yang menjadi dasar pengusulan pemeriksaan bukper. Kondisi tersebut meliputi: Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP menunjukkan adanya modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kanwil DJP Pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila penelitian kepatuhan material di Kanwil DJP menghasilkan simpulan adanya modus ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil penelitian kepatuhan material oleh KPP Pada tingkat KPP, pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana pajak. Hasil kegiatan P2DK Selain penelitian kepatuhan material, pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila hasil kegiatan P2DK menyimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyampaian Usulan Pemeriksaan Bukper Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui sistem administrasi pengawasan. Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan unit kerja terkait. Di Kantor Pusat DJP, usulan disampaikan kepada kepala subdirektorat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis, dan mendistribusikan hasil analisis. Sementara itu, usulan yang berkaitan dengan Kanwil DJP disampaikan kepada kepala bidang terkait data dan pengawasan potensi pajak. Adapun untuk KPP, usulan disampaikan kepada kepala KPP. Jika Usulan Pemeriksaan Bukper Tidak Disetujui Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat saja tidak disetujui. Apabila hal tersebut terjadi, account representative (AR) perlu mengubah tindak lanjut dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) menjadi pengusulan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak tetap memiliki tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya: PPh 0% di PFII Bukan Potential Loss, tapi Potential Gain
Pemerintah terus mempersiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor berskala besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk kehilangan potensi penerimaan negara (potential loss), melainkan langkah strategis untuk menciptakan potensi keuntungan (potential gain) melalui masuknya investasi yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut. Tanpa adanya insentif yang kompetitif, Indonesia dinilai akan sulit bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. “Indonesia merupakan pemain baru dalam industri pusat keuangan global. Oleh karena itu, diperlukan insentif yang lebih menarik agar investor memiliki alasan untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya. Mendorong Pembiayaan Pembangunan dan Stabilitas Rupiah Selain menarik investasi langsung, pemerintah menilai dana yang masuk ke PFII akan memberikan manfaat bagi pembiayaan negara. Salah satunya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond yang diterbitkan pemerintah di pasar internasional. Semakin banyak investor yang membeli obligasi pemerintah, semakin mudah pemerintah memperoleh pendanaan dalam mata uang asing. Kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan permintaan dolar AS di pasar global sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. APBN Menjadi Pendanaan Awal PFII Pembentukan PFII akan didukung oleh pendanaan awal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun pemerintah memastikan pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara. Pendanaan juga akan berasal dari investasi swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah belum mengungkapkan besaran dana APBN yang akan dialokasikan, tetapi menegaskan bahwa investor akan turut memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan kawasan pusat finansial tersebut. Sementara itu, pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta operasional PFII. Setelah pengesahan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk mengenai pemberian berbagai insentif perpajakan. Marketplace Dilarang Membebankan Biaya Tambahan kepada Seller Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak serta-merta membebankan biaya tambahan kepada para pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa apabila marketplace mengenakan biaya tambahan dengan alasan pelaksanaan pemungutan pajak, seller berhak meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak membebani pelaku usaha digital secara tidak wajar. DJP Larang Perekaman Penjelasan SP2DK Melalui Video Conference Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP juga menetapkan larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui video conference. Larangan tersebut berlaku bagi wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawainya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman selama […]
