Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 Masih Lewat DJP Online, Bukan Coretax

Wajib pajak yang akan melakukan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2023 perlu memperhatikan mekanisme pembayaran yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 belum dapat menggunakan kode billing deposit pada sistem Coretax DJP. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan wajib pajak di media sosial mengenai kemungkinan pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023 melalui ID Billing Deposit Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa pembayaran untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui layanan DJP Online. Dalam keterangannya, Kring Pajak menyampaikan bahwa pembuatan kode billing untuk pelunasan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan saluran DJP Online. Cara Membuat Kode Billing Untuk melakukan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2023, wajib pajak perlu membuat kode billing melalui menu Bayar > e-Billing pada aplikasi DJP Online. Dalam proses pembuatan kode billing tersebut, wajib pajak menggunakan: Kode Akun Pajak (KAP): 411126 Kode Jenis Setoran (KJS): 200 Setelah kode billing berhasil dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan Pembuatan Kode Billing di DJP Online Selain menjelaskan mekanisme pembayaran PPh Badan, DJP juga mengingatkan beberapa ketentuan penting terkait layanan pembuatan kode billing di DJP Online, yaitu: Pembayaran penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia melalui DJP Online hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Januari 2025. Pembuatan kode billing di DJP Online dibatasi hanya untuk: Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024 Bagian Tahun Pajak yang berakhir paling lambat Desember 2024 dan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Jenis pembayaran tertentu telah menggunakan sistem billing Coretax, antara lain: PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Bea Meterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) SKP PBB dan STP PBB serta Pembayaran yang berasal dari Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, maupun Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Wajib Pajak Perlu Memastikan Saluran Pembayaran Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak diimbau untuk memastikan saluran pembayaran yang digunakan sesuai dengan jenis pajak dan tahun pajaknya. Khusus untuk pelunasan PPh Badan Tahun Pajak 2023, pembuatan kode billing masih dilakukan melalui DJP Online dan belum menggunakan fitur ID Billing Deposit pada Coretax DJP. Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar proses pembayaran pajak berjalan lancar serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kode billing maupun penyetoran pajak. Apabila artikel ini akan diterbitkan di media online atau website perusahaan, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan jurnalistik yang lebih SEO-friendly, lengkap dengan judul, subjudul, dan meta deskripsi.

Coretax Integrasikan Data Transaksi, DJP Makin Mudah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem coretax terus dikembangkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan data perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem tersebut kini memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merekam dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah melihat hubungan antara aktivitas transaksi wajib pajak dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan. Purbaya menjelaskan, data yang tercatat dalam coretax nantinya akan membantu proses pemeriksaan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Informasi transaksi yang sudah masuk ke sistem dapat dibandingkan dengan laporan yang diberikan, sehingga apabila ada perbedaan bisa lebih cepat diketahui. Ruang untuk Tidak Patuh Semakin Terbatas Purbaya meminta wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya secara benar. Menurutnya, perkembangan teknologi perpajakan membuat proses pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan yang disampaikan oleh wajib pajak. Melalui coretax, DJP dapat memperoleh gambaran transaksi secara lebih lengkap. Sistem ini mampu membantu melihat apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan aktivitas transaksi yang tercatat. Dengan kemampuan tersebut, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih mudah ditemukan. DJP juga memiliki dasar informasi yang lebih kuat apabila perlu melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Akses Informasi Keuangan Tetap Menjadi Kewenangan DJP Selain menggunakan coretax, DJP juga dapat meminta informasi tertentu dari lembaga keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 108/2025 dan aturan pelaksanaannya melalui SE-9/PJ/2026. Salah satu informasi yang dapat diminta adalah data rekening wajib pajak. Purbaya menyebut permintaan data keuangan merupakan hal yang umum dilakukan oleh otoritas pajak. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak yang Tertib Tetap Aman Pemerintah memastikan penggunaan data perpajakan tidak ditujukan untuk mengganggu masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Purbaya menegaskan, selama wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Pemanfaatan data melalui coretax dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan berjalan lebih tertib dan adil. Melalui penerapan coretax, pemerintah berharap pengawasan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, sementara layanan administrasi bagi wajib pajak juga menjadi lebih sederhana.