Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan data keuangan dan aset digital. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Melalui kebijakan ini, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan dalam rangka analisis, pengawasan, hingga ekstensifikasi perpajakan. Data yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Apa Itu Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK)? IBK merupakan informasi, dokumen, bukti, maupun keterangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF yang dibutuhkan oleh DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan perpajakan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk: melakukan analisis kepatuhan wajib pajak; mendukung kegiatan pengawasan perpajakan; melaksanakan ekstensifikasi perpajakan; memperkuat proses penelitian maupun pemeriksaan pajak apabila diperlukan. Siapa yang Dapat Menjadi Sasaran Permintaan IBK? Secara umum, DJP hanya meminta IBK terhadap orang pribadi atau badan yang telah masuk ke dalam daftar sasaran tertentu, yaitu: daftar sasaran analisis; daftar sasaran pengawasan; dan daftar sasaran ekstensifikasi. Dengan demikian, permintaan data tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan proses seleksi dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya oleh otoritas pajak. Proses Penyusunan Daftar Wajib Pajak yang Akan Dimintakan IBK Sebelum melakukan permintaan data kepada lembaga keuangan atau PJAK pelapor CARF, pejabat DJP terlebih dahulu menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu. Penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko maupun pertimbangan administratif lainnya. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK Berdasarkan SE-9/PJ/2026, terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi dasar penentuan wajib pajak, yaitu: 1. Memiliki Risiko Ketidakpatuhan Tinggi Wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dapat menjadi prioritas permintaan IBK. Penilaian ini dilakukan melalui sistem analisis risiko yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan perpajakan. 2. Sedang Dilakukan Pengawasan Grup Apabila suatu wajib pajak menjadi bagian dari pengawasan grup perusahaan atau kelompok usaha, DJP dapat meminta IBK guna memperoleh gambaran transaksi maupun kondisi keuangan secara lebih komprehensif. 3. High Wealth Individual (HWI), Prominent People, dan Kategori Prioritas Lain Kelompok wajib pajak dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI), tokoh publik (prominent people), maupun kategori prioritas lainnya juga dapat menjadi sasaran permintaan IBK apabila dinilai memerlukan pengawasan lebih lanjut. 4. Layak Dimintakan IBK Berdasarkan Hasil Analisis Selain ketiga kategori di atas, DJP tetap memiliki ruang untuk meminta IBK apabila berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lainnya dinilai bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan. DJP Juga Dapat Meminta Data Pihak yang Terkait Tidak hanya wajib pajak yang menjadi objek utama pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak tersebut. Ketentuan ini bertujuan memperoleh gambaran transaksi maupun hubungan ekonomi secara lebih utuh. Contoh pihak terkait antara lain: anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga; pengurus perusahaan; wakil perusahaan; pemegang saham; beneficial owner; pihak lain yang memiliki hubungan relevan dengan wajib pajak. Namun demikian, permintaan data terhadap […]
DJP Lakukan Pengawasan terhadap WP Belum Terdaftar Sasaran Ekstensifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, serta instansi pemerintah. SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilaksanakan oleh tim pengawasan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui penerbitan surat perintah pengawasan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Delapan Kewajiban yang Diawasi Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar mencakup delapan jenis kewajiban perpajakan, yaitu: Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya. Pemenuhan kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan Penyusunan Daftar Prioritas Sebelum pengawasan dilakukan, DJP menyusun strategi pengawasan beserta Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai komite kepatuhan. DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan kantor wilayah (Kanwil) DJP. Selanjutnya, daftar tersebut ditetapkan oleh komite kepatuhan di tingkat kantor pusat DJP sebagai prioritas tindak lanjut pada tahun berjalan. Daftar prioritas tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi maupun edukasi yang dilakukan DJP sepanjang tahun berjalan.
