DJP Atur Mekanisme Identifikasi Ketidakpatuhan Lembaga Keuangan dalam Pemenuhan IBK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP mengatur mekanisme identifikasi indikasi ketidakpatuhan agar proses penilaian dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Lembaga keuangan yang belum memenuhi permintaan IBK tidak langsung dinyatakan memiliki indikasi ketidakpatuhan. Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan serangkaian proses pengawasan dan memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk memenuhi kewajibannya. Lima Tahapan Sebelum Indikasi Ketidakpatuhan Diidentifikasi Pejabat berwenang dapat melakukan identifikasi indikasi ketidakpatuhan setelah permintaan IBK melewati tahapan berikut: Melewati jangka waktu pemberian IBK Tahap awal terjadi ketika jangka waktu pemberian IBK selama satu bulan sejak diterimanya permintaan IBK oleh lembaga keuangan telah berakhir. Permintaan pemenuhan kewajiban Apabila kewajiban pemberian IBK belum dipenuhi, DJP menindaklanjutinya melalui permintaan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan. Berakhirnya batas waktu pemenuhan kewajiban Setelah menerima permintaan pemenuhan kewajiban, lembaga keuangan diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan dan/atau melengkapi IBK. Pemantauan lanjutan DJP melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan lembaga keuangan setelah permintaan pemenuhan kewajiban disampaikan. Pencatatan status pengawasan Status pemenuhan kewajiban pemberian IBK dan pemanfaatannya dicatat serta dimutakhirkan dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pejabat yang berwenang dapat melakukan identifikasi terhadap adanya indikasi ketidakpatuhan. Dua Kondisi yang Menjadi Indikasi Ketidakpatuhan SE-9/PJ/2026 mengatur dua kondisi yang dapat menjadi dasar identifikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK. Lembaga keuangan tidak memberikan atau tidak melengkapi IBK. Kondisi ini terjadi apabila lembaga keuangan belum memberikan atau melengkapi IBK sampai dengan batas waktu 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban. IBK diberikan tetapi informasi yang disampaikan masih tidak sesuai. Dalam kondisi ini, lembaga keuangan telah memberikan atau melengkapi IBK, tetapi informasi, bukti, atau keterangan yang diberikan masih tidak lengkap atau terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP. Lima Kondisi yang Dapat Menjadi Bahan Analisis DJP Dalam melakukan identifikasi, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang berwenang juga dapat mempertimbangkan kondisi pendukung sebagai bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut. Kondisi tersebut antara lain: Lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemenuhan kewajiban; Lembaga keuangan menolak memberikan dan/atau melengkapi IBK tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; Terdapat pola keterlambatan pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK secara berulang; Terdapat pola ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran IBK secara berulang; dan Terdapat kondisi lain yang menunjukkan tidak atau belum sepenuhnya dipenuhinya kewajiban pemberian IBK. Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan DJP dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap lembaga keuangan. IBK yang Disampaikan Setelah Batas Waktu Tetap Dicatat Apabila lembaga keuangan memberikan atau melengkapi IBK setelah melewati batas waktu yang ditentukan, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu. Namun, pemenuhan yang terlambat tersebut masih dapat dicantumkan dalam laporan indikasi ketidakpatuhan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti: Adanya pola keterlambatan yang berulang; Informasi yang diberikan terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP; Terdapat penolakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; atau Terdapat kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pemberian IBK. Indikasi Ketidakpatuhan Dapat Berlanjut […]

Pungut PPN Lewat SPP-TDLN, Pihak Lain Harus Terbitkan Dokumen Ini

Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), termasuk kewajiban pihak lain yang ditunjuk untuk memungut dan mendokumentasikan PPN. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang bertugas memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat. PPN Dipungut Saat Konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN PMK 49/2026 mengatur bahwa pihak lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang, yaitu ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Selain melakukan pemungutan, pihak lain juga diwajibkan menerbitkan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026 yang menyatakan bahwa pihak lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen Pemungutan PPN Wajib Memuat Enam Informasi Agar dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen pemungutan PPN harus memuat paling sedikit enam informasi sebagai berikut: Identitas pihak lain. Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri. Identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa, yang meliputi nama, alamat tempat tinggal atau alamat surat elektronik (email), serta nomor rekening atau nomor telepon apabila tidak terdapat nomor rekening. Tanggal pemungutan PPN. Nomor referensi transaksi. Dasar pengenaan pajak (DPP) beserta besaran PPN yang dipungut. Pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bentuk dokumen. Selain dokumen khusus pemungutan PPN, bill statement maupun dokumen sejenis dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan informasi tersebut. Penyajian PPN dalam Dokumen PMK 49/2026 mengatur dua cara pencantuman PPN dalam dokumen pemungutan, yaitu: Dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP); atau Dicantumkan sebagai bagian dari total nilai pembayaran yang dilakukan pengguna. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi penyelenggara sistem pembayaran maupun penerbit dalam menyesuaikan format dokumen yang digunakan. Pajak Masukan Dapat Dikreditkan Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, alamat email atau nomor telepon pengguna barang dan/atau jasa telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Pajak Masukan. Dengan demikian, dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga memiliki nilai administratif bagi wajib pajak yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan. Penerbit Berperan sebagai Pihak Lain Dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit (issuer) sebagai pihak lain yang ditunjuk. Penerbit yang dimaksud merupakan bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa. Melalui mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan peran lembaga pembayaran sebagai bagian dari ekosistem pemungutan PPN digital sehingga proses pemungutan dapat berlangsung secara lebih efisien, terdokumentasi, dan terintegrasi.