DJP Atur Mekanisme Identifikasi Ketidakpatuhan Lembaga Keuangan dalam Pemenuhan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK). Melalui SE-9/PJ/2026, DJP mengatur mekanisme identifikasi indikasi ketidakpatuhan agar proses penilaian dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Lembaga keuangan yang belum memenuhi permintaan IBK tidak langsung dinyatakan memiliki indikasi ketidakpatuhan. Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan serangkaian proses pengawasan dan memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk memenuhi kewajibannya.
Lima Tahapan Sebelum Indikasi Ketidakpatuhan Diidentifikasi
Pejabat berwenang dapat melakukan identifikasi indikasi ketidakpatuhan setelah permintaan IBK melewati tahapan berikut:
- Melewati jangka waktu pemberian IBK
Tahap awal terjadi ketika jangka waktu pemberian IBK selama satu bulan sejak diterimanya permintaan IBK oleh lembaga keuangan telah berakhir. - Permintaan pemenuhan kewajiban
Apabila kewajiban pemberian IBK belum dipenuhi, DJP menindaklanjutinya melalui permintaan pemenuhan kewajiban kepada lembaga keuangan. - Berakhirnya batas waktu pemenuhan kewajiban
Setelah menerima permintaan pemenuhan kewajiban, lembaga keuangan diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memberikan dan/atau melengkapi IBK. - Pemantauan lanjutan
DJP melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan lembaga keuangan setelah permintaan pemenuhan kewajiban disampaikan. - Pencatatan status pengawasan
Status pemenuhan kewajiban pemberian IBK dan pemanfaatannya dicatat serta dimutakhirkan dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pejabat yang berwenang dapat melakukan identifikasi terhadap adanya indikasi ketidakpatuhan.
Dua Kondisi yang Menjadi Indikasi Ketidakpatuhan
SE-9/PJ/2026 mengatur dua kondisi yang dapat menjadi dasar identifikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK.
- Lembaga keuangan tidak memberikan atau tidak melengkapi IBK.
Kondisi ini terjadi apabila lembaga keuangan belum memberikan atau melengkapi IBK sampai dengan batas waktu 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban. - IBK diberikan tetapi informasi yang disampaikan masih tidak sesuai.
Dalam kondisi ini, lembaga keuangan telah memberikan atau melengkapi IBK, tetapi informasi, bukti, atau keterangan yang diberikan masih tidak lengkap atau terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP.
Lima Kondisi yang Dapat Menjadi Bahan Analisis DJP
Dalam melakukan identifikasi, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang berwenang juga dapat mempertimbangkan kondisi pendukung sebagai bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut. Kondisi tersebut antara lain:
- Lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemenuhan kewajiban;
- Lembaga keuangan menolak memberikan dan/atau melengkapi IBK tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Terdapat pola keterlambatan pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK secara berulang;
- Terdapat pola ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran IBK secara berulang; dan
- Terdapat kondisi lain yang menunjukkan tidak atau belum sepenuhnya dipenuhinya kewajiban pemberian IBK.
Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan DJP dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap lembaga keuangan.
IBK yang Disampaikan Setelah Batas Waktu Tetap Dicatat
Apabila lembaga keuangan memberikan atau melengkapi IBK setelah melewati batas waktu yang ditentukan, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu. Namun, pemenuhan yang terlambat tersebut masih dapat dicantumkan dalam laporan indikasi ketidakpatuhan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti:
- Adanya pola keterlambatan yang berulang;
- Informasi yang diberikan terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh DJP;
- Terdapat penolakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
- Terdapat kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pemberian IBK.
Indikasi Ketidakpatuhan Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan
Apabila hasil identifikasi menunjukkan bahwa lembaga keuangan memenuhi kriteria indikasi ketidakpatuhan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui laporan indikasi ketidakpatuhan. Laporan tersebut disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang membidangi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan untuk dilakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut.
Apabila berdasarkan hasil pengembangan dan analisis ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, tindak lanjut dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan. Melalui mekanisme ini, DJP memastikan proses pengawasan pemenuhan IBK dilakukan secara sistematis, dengan tetap memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
