Ribuan Perusahaan Bakal Wajib Daftar sebagai WP GloBE ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia akan terdampak ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan skala usaha tertentu. Entitas yang terdampak tidak hanya mencakup perusahaan induk utama yang berada di Indonesia, tetapi juga ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional yang berkedudukan di luar negeri. Menurut DJP, suatu perusahaan dikategorikan sebagai entitas konstituen apabila laporan keuangannya menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasian entitas induk utama. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan GloBE. Kewajiban Menambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-6/PJ/2026, anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam pengenaan pajak minimum global wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan dan tidak dilakukan secara manual. Pemanfaatan sistem digital tersebut sejalan dengan implementasi coretax yang mendorong seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan secara elektronik. DJP menegaskan bahwa mekanisme ini mengedepankan prinsip self-assessment. Wajib pajak diharapkan secara mandiri menilai apakah dirinya termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE atau tidak. Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun pajak 2025, maka permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus diajukan paling lambat pada akhir September 2026. Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan secara mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan. Sebaliknya, status tersebut juga dapat dicabut apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan. Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia Penerapan GloBE merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan perpajakan internasional, khususnya terkait pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah serta menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap struktur grup, pelaporan keuangan konsolidasian, serta kewajiban administrasi perpajakannya. UU 4/2026 Atur Pembentukan Financial Center Selain isu GloBE, pemerintah juga menerbitkan ketentuan mengenai pembentukan pusat finansial internasional melalui UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Berdasarkan Pasal 248A, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperdalam sektor keuangan nasional. Wilayah tersebut nantinya memiliki karakteristik khusus berupa kemandirian administrasi dan keuangan serta penerapan standar internasional tertentu. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif perpajakan guna meningkatkan daya saing pusat finansial tersebut. Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan juga membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim Pengadilan Pajak seiring meningkatnya jumlah sengketa perpajakan dan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif. Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 16 Juni 2026 mencapai […]

Ingin Pakai PPh Final UMKM, DJP Jelaskan Cara Hitung Omzetnya

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperkenalkan perubahan penting dalam penentuan wajib pajak yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika sebelumnya omzet setiap entitas dihitung secara terpisah, kini penghitungan dilakukan secara agregat. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. Seluruh peredaran bruto yang diperoleh dari kedua entitas tersebut harus digabungkan untuk menentukan apakah batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak masih terpenuhi. Dengan demikian, hak untuk menggunakan PPh final UMKM tidak lagi ditentukan berdasarkan omzet masing-masing entitas secara sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan total omzet yang dimiliki oleh wajib pajak beserta perseroan perorangannya. Omzet Orang Pribadi dan PT Perorangan Harus Digabung Berdasarkan ketentuan baru, seluruh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas milik wajib pajak orang pribadi harus dijumlahkan dengan omzet yang diperoleh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Sebaliknya, apabila omzet secara agregat telah melampaui batas Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh final UMKM dan harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum. Cakupan Peredaran Bruto Semakin Luas PP 20/2026 juga memperluas komponen peredaran bruto yang diperhitungkan dalam menentukan batas omzet Rp4,8 miliar. Penghitungan peredaran bruto kini mencakup: 1.Penghasilan dari kegiatan usaha. 2.Penghasilan dari pekerjaan bebas. 3.Penghasilan yang dikenai PPh final. 4.Penghasilan yang dikenai PPh nonfinal. 5.Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri. Perluasan cakupan ini bertujuan agar penghitungan omzet mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak secara menyeluruh sehingga pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dapat lebih tepat sasaran. Penggabungan Omzet Suami dan Istri Perubahan penting lainnya adalah pengaturan mengenai wajib pajak suami dan istri yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri. Ketentuan ini berlaku bagi: Suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Selain penggabungan omzet suami dan istri, peredaran bruto dari seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri juga harus diperhitungkan. Dengan demikian, meskipun secara administrasi perpajakan suami dan istri memiliki kewajiban yang terpisah, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dilakukan secara gabungan. Perbedaan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PP 20/2026 Sebelum berlakunya PP 20/2026, penghitungan omzet dilakukan secara terpisah antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Masing-masing entitas memiliki batas omzet sendiri untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh final UMKM. Setelah PP 20/2026 berlaku, seluruh omzet yang memiliki hubungan kepemilikan dan pengendalian wajib digabungkan. Pendekatan ini bertujuan mencegah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas hanya untuk mempertahankan fasilitas PPh final UMKM.

Jasa Konstruksi Dikenai PPh Final, Begini Cakupannya

Usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini diatur dalam PP 9 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Cakupan Usaha Jasa Konstruksi yang Dikenai PPh Final Usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final meliputi: Jasa konsultansi konstruksi, terdiri atas: Konsultansi konstruksi sifat umum. Konsultansi konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi, terdiri atas: Pekerjaan konstruksi sifat umum. Pekerjaan konstruksi sifat spesialis. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dalam satu kontrak. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Besarnya tarif bergantung pada jenis jasa dan kepemilikan sertifikasi usaha: 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa berkualifikasi kecil atau memiliki sertifikat kompetensi kerja. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kualifikasi kecil. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikat badan usaha. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. 4% untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja. Tidak semua kegiatan di bidang konstruksi otomatis dikenai PPh Pasal 23. Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 9/2022, maka penghasilannya dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang berbeda sesuai jenis layanan dan kualifikasi penyedia jasa.

Wajib Pajak Bisa Ganti/Batalkan Suket PPh PHTB, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-8/PJ/2025 memberikan fasilitas bagi wajib pajak untuk mengganti atau membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax. Penggantian Suket PPh PHTB Wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket apabila terdapat kesalahan atau perubahan data yang masih dapat diperbaiki. Permohonan diajukan melalui Coretax pada menu Layanan Perpajakan → Layanan Administrasi → AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Sub-layanan yang digunakan: AS.01-08 untuk Suket dari layanan LA.01-03 dan LA.01-03A (termasuk hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama). AS.01-08A untuk Suket dari layanan LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Pembatalan Suket PPh PHTB Wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan Suket apabila: Terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau Terjadi perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyebabkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan menjadi tidak berlaku. Permohonan pembatalan diajukan melalui menu yang sama dengan memilih: AS.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A. AS.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax. Latar Belakang Suket PPh PHTB Suket PPh PHTB merupakan dokumen hasil penelitian formal atas bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dokumen ini sering disebut sebagai validasi SSP PPh PHTB, yang diperlukan dalam proses transaksi properti. Jika terdapat kesalahan data, wajib pajak dapat mengajukan penggantian Suket. Namun, jika transaksi tanah/bangunan dibatalkan atau PPJB berubah sehingga transaksi tidak lagi berlaku, maka wajib pajak harus mengajukan pembatalan Suket melalui Coretax.