Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah mengaktifkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant hingga 12 Juni 2026. Langkah tersebut berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun dan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reaktivasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif, namun kemudian kembali menjalankan kegiatan ekonomi atau usaha. “Mereka misalnya sempat tidak memiliki proyek lagi, tetapi kemudian kembali aktif karena ada investasi atau proyek baru,” ujar Bimo. Menurutnya, status wajib pajak dormant dapat diaktifkan kembali apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa wajib pajak kembali menjalankan usaha atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dua Mekanisme Reaktivasi Wajib pajak nonaktif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, terdapat dua mekanisme pengaktifan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui sistem Coretax. Kedua, pengaktifan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ditemukan data yang menunjukkan wajib pajak kembali aktif. Bimo mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan melalui basis data Coretax System dan pemanfaatan data transaksi dari pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain (ILAP). Melalui analisis data tersebut, DJP dapat mendeteksi aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. Setelah dilakukan pembinaan dan klarifikasi, banyak wajib pajak yang kemudian membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kembali memenuhi kewajiban perpajakannya. Marketplace Bersiap Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Selain fokus pada reaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Menurut Bimo, regulasi yang diperlukan telah siap dan mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR. Namun demikian, DJP masih akan melakukan diskusi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Potensi Pajak dari Program Strategis Nasional DJP juga menyoroti potensi penerimaan pajak yang belum optimal dari sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Pada program MBG, DJP menilai terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat pengategorian insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah yang tidak dikenai pajak. Sementara itu, pada program Koperasi Desa Merah Putih, otoritas pajak mengamati potensi penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri karena rendahnya realisasi pembelian bahan bangunan. Pelaporan Pajak GloBE Tidak Bisa Diwakilkan Dalam perkembangan lainnya, DJP menegaskan bahwa seluruh entitas konstituen di Indonesia yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dan tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh masing-masing. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menyatakan bahwa Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan grup untuk kewajiban GloBE sebagaimana dilakukan di beberapa negara lain. Dengan demikian, setiap entitas tetap harus menyampaikan pelaporan secara individual. Pelaku Usaha Diminta Siap Sampaikan LKPM Sementara itu, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan para pelaku usaha […]
Semua Anggota Grup Wajib Lapor SPT GloBE, Tak Bisa Diwakilkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE secara individual. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, mengatakan Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan secara grup sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup dalam satu yurisdiksi. “Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam satu yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan,” ujar Saumty dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026). Mengacu pada Ketentuan UU KUP Saumty menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri. Menurutnya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban pelaporan masing-masing, meskipun tergabung dalam satu grup perusahaan multinasional yang sama. “Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan,” katanya. Wajib Mengisi SPT Tahunan PPh DMTT Dalam pelaksanaan GloBE, setiap entitas konstituen wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Saumty menjelaskan bahwa meskipun perhitungan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan berdasarkan yurisdiksi, terdapat mekanisme pembagian proporsional yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing anggota grup. “DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup,” ujarnya. Status Wajib Pajak GloBE Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen di Indonesia yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE. Entitas tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Setelah memperoleh status tersebut, wajib pajak GloBE berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Memahami Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahun pengenaan GloBE dan tahun pajak GloBE. Tahun pengenaan GloBE merupakan tahun saat ketentuan GloBE mulai dikenakan kepada suatu grup perusahaan, sedangkan tahun pajak GloBE merupakan tahun setelah tahun pengenaan tersebut. Sebagai contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE pada tahun pajak 2025 apabila grup perusahaan tempat entitas tersebut bernaung memiliki omzet konsolidasi minimal €750 juta selama setidaknya dua tahun dalam periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun 2025 menjadi tahun pengenaan GloBE, sementara tahun pajak GloBE yang menjadi dasar pelaporan SPT adalah tahun 2026. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Global Penegasan kewajiban pelaporan secara individual ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional yang ditetapkan melalui kerangka GloBE. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan mekanisme pelaporan yang mengacu […]
Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong kesiapan para penyelenggara marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 yang direncanakan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, DJP akan berdiskusi dengan para pelaku industri e-commerce untuk memastikan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini didasarkan pada PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. DJP menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline. Poin penting bagi pedagang marketplace: Tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM dengan omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan UMKM. DJP sedang mempersiapkan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan antara perdagangan online dan offline.
Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif/dormant secara otomatis apabila ditemukan indikasi bahwa WP tersebut kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, reaktivasi dapat dilakukan ketika DJP mendeteksi adanya: Kegiatan usaha yang kembali berjalan. Investasi atau proyek baru. Pembayaran pajak. Pelaporan pajak oleh wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif. WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat dua cara pengaktifan kembali WP dormant: Atas permohonan wajib pajak melalui sistem Coretax. Secara jabatan oleh Kepala KPP. Dalam proses pengawasan, DJP memanfaatkan data dari Coretax serta data pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi transaksi atau aktivitas yang menunjukkan bahwa WP masih aktif secara ekonomi. Setelah terdeteksi, DJP dapat melakukan konseling atau klarifikasi kepada WP yang bersangkutan. DJP menyatakan bahwa reaktivasi WP dormant merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi dan perluasan basis pajak. Hingga saat ini, pengaktifan kembali WP dormant telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun. Status WP nonaktif tidak bersifat permanen. Jika DJP menemukan bahwa WP kembali bertransaksi, memiliki proyek, investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, maka status nonaktif dapat diubah kembali menjadi aktif secara otomatis tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.
