Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli, DJP Jelaskan Persiapannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. DJP juga telah berkomunikasi dengan penyedia marketplace untuk memastikan kesiapan sistem dan administrasi sebelum penunjukan resmi dilakukan.
Pokok-pokok kebijakannya adalah sebagai berikut:
- Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
- Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila menggunakan escrow account dan memenuhi kriteria tertentu terkait nilai transaksi atau jumlah akses pengguna di Indonesia.
- DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
- Pajak yang dipungut marketplace tidak menyebabkan pemajakan ganda, karena PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak pedagang atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.
- Pedagang dengan omzet belum melebihi Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat keterangan kepada marketplace.
Intinya, mulai Juli 2026 marketplace akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online tertentu. DJP menegaskan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan membantu pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mitra Konsultindo Group
0
