Jasa Konstruksi Dikenai PPh Final, Begini Cakupannya
Usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini diatur dalam PP 9 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Cakupan Usaha Jasa Konstruksi yang Dikenai PPh Final
Usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final meliputi:
- Jasa konsultansi konstruksi, terdiri atas:
- Konsultansi konstruksi sifat umum.
- Konsultansi konstruksi sifat spesialis.
- Pekerjaan konstruksi, terdiri atas:
- Pekerjaan konstruksi sifat umum.
- Pekerjaan konstruksi sifat spesialis.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dalam satu kontrak.
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Besarnya tarif bergantung pada jenis jasa dan kepemilikan sertifikasi usaha:
- 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa berkualifikasi kecil atau memiliki sertifikat kompetensi kerja.
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kualifikasi kecil.
- 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang memiliki sertifikat badan usaha.
- 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- 4% untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
Tidak semua kegiatan di bidang konstruksi otomatis dikenai PPh Pasal 23. Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 9/2022, maka penghasilannya dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang berbeda sesuai jenis layanan dan kualifikasi penyedia jasa.
Mitra Konsultindo Group
0
