Semua Anggota Grup Wajib Lapor SPT GloBE, Tak Bisa Diwakilkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE secara individual.
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, mengatakan Indonesia tidak menerapkan mekanisme pelaporan secara grup sebagaimana yang berlaku di beberapa negara lain. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan oleh satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup dalam satu yurisdiksi.
“Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam satu yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan,” ujar Saumty dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Kamis (18/6/2026).
Mengacu pada Ketentuan UU KUP
Saumty menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri.
Menurutnya, seluruh entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban pelaporan masing-masing, meskipun tergabung dalam satu grup perusahaan multinasional yang sama.
“Kita ikut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan,” katanya.
Wajib Mengisi SPT Tahunan PPh DMTT
Dalam pelaksanaan GloBE, setiap entitas konstituen wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Saumty menjelaskan bahwa meskipun perhitungan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan berdasarkan yurisdiksi, terdapat mekanisme pembagian proporsional yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing anggota grup.
“DMTT itu menghitungnya per yurisdiksi. Kita menghitung top-up tax per yurisdiksi, tetapi ada perhitungan proporsi yang harus dibayar masing-masing anggota grup,” ujarnya.
Status Wajib Pajak GloBE
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, entitas konstituen di Indonesia yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE dikategorikan sebagai wajib pajak GloBE.
Entitas tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Setelah memperoleh status tersebut, wajib pajak GloBE berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE.
Memahami Tahun Pengenaan dan Tahun Pajak GloBE
DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahun pengenaan GloBE dan tahun pajak GloBE. Tahun pengenaan GloBE merupakan tahun saat ketentuan GloBE mulai dikenakan kepada suatu grup perusahaan, sedangkan tahun pajak GloBE merupakan tahun setelah tahun pengenaan tersebut.
Sebagai contoh, suatu entitas konstituen di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE pada tahun pajak 2025 apabila grup perusahaan tempat entitas tersebut bernaung memiliki omzet konsolidasi minimal €750 juta selama setidaknya dua tahun dalam periode 2021–2024.
Dalam kondisi tersebut, tahun 2025 menjadi tahun pengenaan GloBE, sementara tahun pajak GloBE yang menjadi dasar pelaporan SPT adalah tahun 2026.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak Global
Penegasan kewajiban pelaporan secara individual ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional yang ditetapkan melalui kerangka GloBE. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Dengan mekanisme pelaporan yang mengacu pada ketentuan domestik, pemerintah berupaya memastikan seluruh entitas konstituen memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
