Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saat ini semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pelaku UMKM maupun pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami pentingnya status fasilitas pajak yang tercatat dalam sistem, terutama dalam proses penerbitan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yaitu: 1. Disetor sendiri oleh wajib pajak; atau 2. Dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut PPh. Apabila wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka PPh Final UMKM akan dipotong atau dipungut oleh pihak tersebut. Atas pemotongan atau pemungutan tersebut, pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. Peran Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Dalam pelaksanaannya, perlakuan pajak terhadap UMKM bergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Pertama, apabila wajib pajak memiliki Surat Keterangan (Suket), pemotong atau pemungut akan melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Suket merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet tahun berjalannya masih belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut. Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap harus menerbitkan bukti potong, namun dengan nilai PPh nihil. Perbedaan fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap perlakuan perpajakan yang diterapkan dalam sistem Coretax. Pengecekan Fasilitas Pajak pada Coretax Sejak implementasi Coretax, informasi mengenai fasilitas perpajakan wajib pajak terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem e-Bupot. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam profil Coretax. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui: Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat fasilitas perpajakan yang masih berlaku dan digunakan dalam administrasi perpajakan digital. Pengisian Fasilitas dalam BPPU Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), pemotong/pemungut wajib mengisi informasi mengenai fasilitas pajak yang dimiliki penerima penghasilan. Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lima pilihan fasilitas yang dapat digunakan, yaitu: 1. Tanpa fasilitas, apabila pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa fasilitas perpajakan. 2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), apabila pajak ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. 3. Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila terdapat pembebasan pemotongan atau pemungutan berdasarkan SKB. 4. Surat Keterangan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. 5. Fasilitas Lainnya, untuk kondisi khusus sesuai ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku. Namun demikian, tidak seluruh pilihan fasilitas akan muncul pada saat pembuatan BPPU. Sistem Coretax hanya menampilkan fasilitas yang memang dimiliki dan tercatat atas wajib pajak penerima penghasilan. Sebagai contoh, apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang masih berlaku, sistem akan menampilkan opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memiliki Suket, opsi tersebut tidak akan tersedia. Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut tidak perlu lagi menginput nomor Suket secara manual karena data fasilitas telah terhubung secara otomatis […]
Bertransaksi dengan WP UMKM, Gimana Cara Input Fasilitasnya di Bupot?
Wajib pajak (WP) UMKM yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, pihak pemotong atau pemungut pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan (Bupot). Perlakuan pajaknya bergantung pada fasilitas yang dimiliki WP UMKM tersebut. Beberapa ketentuan pentingnya adalah: Jika WP UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket), maka penghasilan yang diterima dapat dipotong PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Jika WP Orang Pribadi UMKM memiliki omzet yang masih di bawah Rp500 juta setahun dan menyerahkan surat pernyataan, pemotong membuat Bupot nihil. Pada sistem Coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki WP akan otomatis tercatat dan terhubung dengan e-Bupot. Oleh karena itu, WP UMKM perlu memastikan fasilitasnya sudah tercantum pada menu Profil Saya → Fasilitas Aktif. Saat membuat BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi), pemotong pajak harus memilih jenis fasilitas yang tersedia di sistem. Pilihan fasilitas yang muncul bergantung pada data fasilitas yang telah tercatat di Coretax. Jika WP UMKM memiliki Suket yang valid, sistem akan otomatis menampilkan pilihan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” sehingga pemotong tidak perlu memasukkan nomor Suket secara manual. Untuk WP OP UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan, pemotong dapat memilih opsi “Fasilitas Lainnya” untuk membuat Bupot nihil. Penginputan fasilitas PPh Final UMKM di e-Bupot tidak dilakukan secara manual. Fasilitas akan muncul otomatis sesuai data yang tercatat dalam Coretax, sehingga WP UMKM harus memastikan status fasilitasnya sudah aktif dan tercatat dengan benar.
