Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuannya adalah menyederhanakan perhitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21. TER terdiri dari dua jenis, yaitu: 1. TER Bulanan Digunakan untuk: Pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bukan bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja). Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan. Dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur. TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Kategori Status PTKP Kategori A TK/0, TK/1, K/0 Kategori B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Kategori C K/3 Tarif yang dikenakan berbeda sesuai besarnya penghasilan bruto bulanan: Kategori A: tarif 0%–34%. Kategori B: tarif 0%–34%. Kategori C: tarif 0%–34%. Contoh TER Bulanan Tuan A berstatus K/0 memperoleh: Gaji pokok: Rp20.000.000 Tunjangan: Rp10.000.000 Premi JKK: Rp100.000 Premi JKM: Rp60.000 Total penghasilan bruto Januari = Rp30.160.000. Karena statusnya K/0, Tuan A termasuk Kategori A. Berdasarkan tabel TER, tarif yang berlaku adalah 13%. Perhitungan PPh Pasal 21: Rp30.160.000 × 13% = Rp3.920.800 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Januari sebesar Rp3.920.800. 2. TER Harian Digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah tidak secara bulanan, dengan penghasilan bruto maksimal Rp2,5 juta per hari. Tarif harian ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto per hari. Secara umum: Penghasilan harian sampai batas tertentu dikenakan tarif 0%. Penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0,5% (sesuai ketentuan yang berlaku pada lapisan tersebut). Contoh TER Harian Tuan Ilham bekerja selama 15 hari dengan upah Rp550.000 per hari. Karena penghasilannya melebihi Rp450.000 per hari, dikenakan TER harian 0,5%. Perhitungan PPh Pasal 21 per hari: 0,5% × Rp550.000 = Rp2.750 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap hari sebesar Rp2.750.  

PPh Final WP OP Kini Permanen, Kementerian UMKM: Daya Saing Menguat

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian UMKM karena dinilai memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 3 tahun bagi PT Perorangan. Dengan berlakunya PP 20/2026, pembatasan tersebut dihapus sehingga kedua jenis wajib pajak tersebut dapat terus menggunakan fasilitas selama tetap memenuhi persyaratan. Namun, aturan baru juga mempersempit cakupan penerima fasilitas. Koperasi masih dapat memanfaatkan PPh Final UMKM, tetapi hanya selama 4 tahun pajak, sedangkan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain PT Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan baru.