Menteri UMKM Tegaskan Usaha Besar Tak Boleh Pakai PPh Final

Pemerintah memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan PP 20/2026. Regulasi ini diterbitkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memecah satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya hanya dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar memenuhi kriteria. Menurutnya, usaha dengan omzet besar tidak layak memanfaatkan insentif yang diperuntukkan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Cegah Praktik Firm Splitting Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah penambahan ketentuan yang menutup celah praktik firm splitting, yakni pemecahan satu kesatuan bisnis menjadi beberapa badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak atau memperoleh fasilitas perpajakan tertentu. Dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha diketahui membentuk banyak entitas usaha, seperti CV atau PT, sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka dapat tetap menikmati tarif PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kelompok usaha dengan omzet yang jauh lebih besar. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM Selain memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha, PP 20/2026 juga mengubah kelompok wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, firma, dan BUMDes. Namun, dalam aturan terbaru, wajib pajak badan berbentuk: CV; Firma; PT selain perseroan perorangan; dan BUMDes/BUMDesma, tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk periode baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi skala lebih besar. Ketentuan Peralihan Masih Berlaku Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas tersebut. CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang masih berada dalam masa pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap diperbolehkan melanjutkan penggunaan fasilitas hingga jangka waktu yang telah ditentukan berakhir. Berdasarkan ketentuan lama: PT dapat memanfaatkan PPh Final UMKM paling lama 3 tahun pajak. CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama 4 tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Orang Pribadi Diberi Ruang Lebih Luas Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Kedua kelompok tersebut kini dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama tetap memenuhi persyaratan omzet yang ditentukan. Sementara itu, koperasi masih diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut selama maksimal empat tahun pajak. Mendorong Keadilan dan Kepatuhan Pajak Penerbitan PP 20/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan menutup praktik firm splitting, […]

Terdaftar Sebelum PP 20/2026 Terbit, PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 (tanggal berlakunya PP 20/2026) masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sampai masa fasilitasnya berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk badan berbentuk: PT (selain perseroan perorangan), CV, Firma, BUMDes/BUMDes Bersama, yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dan masa pemanfaatannya belum habis. PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan harus menggunakan ketentuan PPh umum. Kring Pajak menegaskan bahwa PT yang sudah memperoleh Surat Keterangan PP 55/2022 sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir, selama masih memenuhi syarat omzet. Sebagai contoh, PT yang terdaftar pada periode 1 Januari–21 April 2026 masih dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir masa fasilitasnya (maksimal 3 tahun sesuai ketentuan lama). Meskipun PP 20/2026 menghapus hak PT biasa untuk menjadi pengguna baru PPh Final UMKM 0,5%, PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap memperoleh hak transisi dan dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% sampai masa fasilitasnya habis.