Terdaftar Sebelum PP 20/2026 Terbit, PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

  • Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 (tanggal berlakunya PP 20/2026) masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sampai masa fasilitasnya berakhir.
  • Ketentuan ini berlaku untuk badan berbentuk:
    • PT (selain perseroan perorangan),
    • CV,
    • Firma,
    • BUMDes/BUMDes Bersama,
      yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dan masa pemanfaatannya belum habis.
  • PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan harus menggunakan ketentuan PPh umum.
  • Kring Pajak menegaskan bahwa PT yang sudah memperoleh Surat Keterangan PP 55/2022 sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir, selama masih memenuhi syarat omzet.
  • Sebagai contoh, PT yang terdaftar pada periode 1 Januari–21 April 2026 masih dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir masa fasilitasnya (maksimal 3 tahun sesuai ketentuan lama).

Meskipun PP 20/2026 menghapus hak PT biasa untuk menjadi pengguna baru PPh Final UMKM 0,5%, PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap memperoleh hak transisi dan dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% sampai masa fasilitasnya habis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *