Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang selama ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menyatakan bahwa pemecahan usaha tidak hanya mengurangi manfaat kebijakan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak yang berkurang akibat praktik tersebut dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan. Modus Memecah Usaha agar Tetap Nikmati Tarif 0,5% Praktik pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha berskala besar ke dalam beberapa entitas yang berbeda. Dengan cara ini, omzet masing-masing entitas dapat dijaga agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, sehingga seluruh entitas tersebut tetap memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Padahal, fasilitas PPh Final UMKM dirancang sebagai bentuk dukungan bagi usaha dengan skala kecil dan menengah agar memiliki beban administrasi serta perpajakan yang lebih sederhana. DJP Temukan Ribuan Wajib Pajak Terindikasi Melakukan Pemecahan Usaha Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi praktik pemecahan usaha yang cukup signifikan. Dari total sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Rinciannya sebagai berikut: 28.010 wajib pajak orang pribadi memiliki 2 hingga 4 UMKM. 1.877 wajib pajak orang pribadi memiliki 5 hingga 25 UMKM. 45 wajib pajak orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM. 14 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan melalui regulasi terbaru. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah telah menerbitkan PP 20/2026 yang mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam aturan tersebut, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh: Wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Wajib pajak badan berbentuk koperasi. Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet agregat antara orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan hak memanfaatkan PPh Final UMKM selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) diarahkan untuk menyelenggarakan pembukuan secara lebih baik dan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Menjaga Keadilan dan Efektivitas Kebijakan Pemerintah menilai bahwa pembatasan penerima fasilitas PPh Final UMKM merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmatif benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pengaturan baru melalui PP 20/2026, diharapkan praktik pemecahan usaha dapat diminimalkan sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil, penerimaan negara lebih optimal, dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Bukan PPh final UMKM, PT dan CV Masih Bisa Pakai Tarif PPh 11%
Pemerintah menilai PT dan CV sudah lebih mapan dan mampu menyelenggarakan pembukuan, sehingga diarahkan menggunakan ketentuan umum perpajakan, bukan lagi PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, PT dan CV dengan omzet sampai Rp50 miliar tetap bisa memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai Pasal 31E UU PPh. Fasilitas tersebut berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh badan 22%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Tarif 11% ini hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak (laba bersih), bukan atas omzet. Jadi: omzet dikurangi biaya usaha terlebih dahulu, hasilnya menjadi laba kena pajak, lalu dikenakan tarif 11%. Fasilitas tarif 11% berlaku untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar dari wajib pajak yang total omzet tahunannya tidak melebihi Rp50 miliar. Pemerintah juga menegaskan perubahan aturan ini dilakukan untuk mencegah praktik pemecahan usaha menjadi banyak PT/CV kecil agar tetap menikmati tarif final UMKM 0,5%. Namun, PT dan CV yang sudah memakai PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit masih boleh melanjutkan fasilitas lama sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan.
