Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengurangi fasilitas perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa ketentuan batas omzet tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak memiliki kewajiban membayar PPh. Menurut Bimo, PP 20/2026 justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Omzet di Atas Rp500 Juta Dikenai Tarif Final 0,5% Kewajiban pembayaran pajak baru muncul ketika omzet wajib pajak orang pribadi telah melampaui batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Skema ini berlaku bagi: – Wajib pajak orang pribadi – Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan – Koperasi. Menariknya, PP 20/2026 memberikan kemudahan yang lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dibatasi jangka waktu pemanfaatannya paling lama empat tahun. Pemerintah juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan pemecahan usaha secara sengaja untuk mempertahankan omzet di bawah Rp4,8 miliar demi memperoleh fasilitas PPh Final. Praktik tersebut berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan ketentuan perpajakan. Perubahan Besar bagi CV dan PT Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah beralihnya mekanisme penghitungan pajak bagi badan usaha berbentuk CV dan PT dari basis omzet menjadi basis laba. Sebelumnya, banyak badan usaha dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun melalui regulasi baru ini, CV dan PT pada dasarnya diarahkan menggunakan mekanisme pajak umum sehingga pajak dihitung berdasarkan keuntungan atau laba bersih yang diperoleh. Kebijakan tersebut bertujuan untuk – Mencegah penyalahgunaan fasilitas UMKM – Mendorong badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih matang – Meningkatkan keadilan antarwajib pajak dan – Memastikan insentif perpajakan tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar masih dalam tahap pengembangan. Lima Poin Penting PP 20/2026 Pemerintah merangkum lima pokok kebijakan utama dalam PP 20/2026: 1.Fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, sementara omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak. 2.Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. 3.Pembatasan pemanfaatan fasilitas dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan insentif tepat sasaran. 4.CV dan PT beralih ke mekanisme perpajakan umum yang menghitung pajak berdasarkan laba, bukan omzet. 5.Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Tantangan Ekonomi […]
Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku
Penerbitan PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut tetap berlaku karena diatur langsung dalam UU PPh, sehingga tidak berubah meskipun ada revisi aturan PPh Final UMKM. Omzet sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM tidak dikenai pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta Contoh: Omzet setahun: Rp700 juta Omzet bebas pajak: Rp500 juta Dasar pengenaan PPh Final: Rp200 juta Tarif yang dikenakan: 0,5% dari Rp200 juta. Belum wajib setor pajak sebelum omzet melewati Rp500 juta Selama omzet kumulatif dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu menyetor PPh Final UMKM. Kewajiban setor pajak muncul setelah omzet melewati Rp500 juta Begitu omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, PPh Final mulai dihitung atas kelebihan omzet tersebut. Setoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta tetap berlaku bersamaan dengan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Revisi aturan melalui PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
