Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku
Penerbitan PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut tetap berlaku karena diatur langsung dalam UU PPh, sehingga tidak berubah meskipun ada revisi aturan PPh Final UMKM.
- Omzet sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh
- Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM tidak dikenai pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
- PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta
- Contoh:
- Omzet setahun: Rp700 juta
- Omzet bebas pajak: Rp500 juta
- Dasar pengenaan PPh Final: Rp200 juta
- Tarif yang dikenakan: 0,5% dari Rp200 juta.
- Contoh:
- Belum wajib setor pajak sebelum omzet melewati Rp500 juta
- Selama omzet kumulatif dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu menyetor PPh Final UMKM.
- Kewajiban setor pajak muncul setelah omzet melewati Rp500 juta
- Begitu omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, PPh Final mulai dihitung atas kelebihan omzet tersebut.
- Setoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5%
- Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta tetap berlaku bersamaan dengan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Revisi aturan melalui PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Mitra Konsultindo Group
0
