Cara Buat Bukti Potong atas Sewa Harta di Coretax DJP

Sewa menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional secara lebih efisien. Melalui mekanisme sewa, pelaku usaha dapat menggunakan suatu aset tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli maupun menanggung biaya perawatan aset tersebut. Selain itu, sewa juga menjadi solusi ketika suatu barang hanya diperlukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pelaku usaha kerap menyewa kendaraan, mesin produksi, peralatan pesta, hingga berbagai jenis harta lainnya guna menunjang kegiatan usaha. Penghasilan Sewa Dikenai PPh Pasal 23 Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan berupa sewa atas penggunaan harta dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan tersebut berlaku atas penghasilan sewa yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, apabila pihak penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti perusahaan atau badan usaha, maka penyewa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pihak yang menyewakan harta. Kewajiban Membuat Bukti Potong Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan (bupot). Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan untuk PPh Pasal 23 dibuat menggunakan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU). Pembuatan bupot kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang telah terintegrasi dengan berbagai administrasi perpajakan. Langkah Membuat Bupot PPh Sewa Harta di Coretax Berikut tahapan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP: 1. Login ke Akun Coretax DJP Pertama, buka dan masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang bersangkutan. Apabila pengguna bertindak sebagai kuasa atau mewakili wajib pajak lain, lakukan perubahan role akses (impersonating) dengan memilih nama wajib pajak yang diwakili. 2. Pilih Menu e-Bupot Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Bupot kemudian klik submenu BPPU. 3. Buat e-Bupot Baru Klik tombol + Create eBupot BPU untuk membuat bukti potong baru. Sistem akan menampilkan formulir EBUPOT BPU. Formulir tersebut terdiri atas tiga bagian utama, yaitu: Informasi Umum, yang memuat data dasar transaksi dan identitas pihak terkait. Pajak Penghasilan, yang berisi jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, dan besaran PPh yang dipotong. Dokumen Referensi, yang memuat dokumen pendukung transaksi seperti kontrak atau dokumen lainnya. 4. Isi Data Transaksi Pada bagian informasi umum, pengguna perlu mengisi identitas pemotong dan penerima penghasilan, masa pajak, serta tanggal pemotongan. Selanjutnya, pada bagian pajak penghasilan, pilih jenis objek pajak sewa harta yang dikenai PPh Pasal 23 dan masukkan nilai penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak. 5. Lakukan Validasi dan Simpan Setelah seluruh data terisi dengan benar, lakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang telah diinput. Jika sudah sesuai, simpan dan lakukan validasi dokumen. 6. Terbitkan Bukti Potong Apabila seluruh proses telah selesai dan data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat diunduh maupun disampaikan kepada pihak penerima penghasilan. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atas sewa harta melalui Coretax DJP merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pemotong pajak. Dengan adanya sistem e-Bupot BPPU, proses administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi […]

Surat Pernyataan Jadi Syarat Pedagang Online Bebas PPh 22 Marketplace

Mulai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, pedagang online yang omzet brutonya tidak melebihi Rp500 juta setahun dapat dibebaskan dari pemungutan pajak tersebut. Namun, untuk memperoleh pembebasan tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut: Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan pemungutan. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace. Jika surat pernyataan belum disampaikan, marketplace dapat tetap melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat pernyataan menjadi dasar bagi marketplace untuk menentukan apakah transaksi pedagang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau tidak. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025, yang mengalihkan mekanisme pembayaran pajak pedagang online menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk DJP. Tarif pajaknya tidak berubah, hanya mekanisme pemungutannya yang berubah. pedagang online dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta dapat bebas dari pemungutan PPh 22 oleh marketplace, tetapi harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat administrasi.