Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk rutin memeriksa notifikasi dan akun Coretax agar tidak melewatkan surat atau proses administrasi perpajakan. SP2DK kini dapat dikirim secara elektronik melalui akun Coretax milik wajib pajak. Selain melalui Coretax, DJP masih dapat mengirim SP2DK secara manual, seperti melalui pos, jasa ekspedisi, kurir, atau email yang terdaftar pada Coretax, sebagai masa transisi menuju layanan digital penuh. DJP menjelaskan bahwa pengiriman manual masih dilakukan karena sebagian wajib pajak masih beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Ke depannya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak akan dipusatkan melalui akun Coretax. Sepanjang Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK, yang terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan dan 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK merupakan surat dari KPP yang meminta penjelasan atas data atau keterangan apabila terdapat indikasi kewajiban perpajakan wajib pajak belum dipenuhi sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasannya diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Marketplace Wajib Tanggapi Keberatan Pedagang Online dalam 14 Hari
Pemerintah melalui Permendag 19 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pedagang yang berjualan di marketplace. Salah satu ketentuan utamanya adalah penyedia marketplace wajib memberikan tanggapan atas keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut: Pedagang berhak mengajukan keberatan apabila marketplace secara sepihak mengubah ketentuan kontrak, biaya layanan, maupun mengenakan sanksi atau penalti. Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada penyedia marketplace. Marketplace wajib menindaklanjuti dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara marketplace dan pedagang. Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital serta memastikan setiap perubahan kebijakan marketplace dilakukan secara lebih akuntabel.
Purbaya: Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty
Keistimewaan yang diberikan negara terhadap surat utang khusus yang diterbitkan Danantara menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Pemerintah menegaskan bahwa sumber dana investor untuk membeli instrumen tersebut tidak akan dipersoalkan, selama dana tersebut digunakan untuk investasi pada surat utang yang dimaksud. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan negara hanya berlaku pada investor yang membeli surat utang khusus seperti patriot bond. Di luar instrumen tersebut, aparat penegak hukum tetap berwenang menindak apabila terdapat dugaan pelanggaran. “Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sama dengan program tax amnesty. Perlindungan hanya diberikan pada dana yang masuk ke instrumen tertentu, bukan pada seluruh aktivitas bisnis investor. “Yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi enggak seperti tax amnesty,” tambahnya. Landasan Hukum dan Perlindungan Investor Kebijakan ini merujuk pada UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, Danantara diperbolehkan menerbitkan surat utang umum maupun surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa pembelian surat utang khusus mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Selain itu, data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini memicu perhatian publik karena memberikan perlindungan hukum yang relatif luas bagi investor dalam instrumen tertentu. Pemerintah Tegaskan Bukan Praktik Pencucian Uang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menepis anggapan bahwa investasi pada surat utang Danantara dapat dikategorikan sebagai praktik pencucian uang. Menurutnya, investasi pada instrumen resmi justru merupakan bagian dari sistem keuangan yang sah. “Kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundering,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan standar internasional sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). Rencana Financial Center dan Isu Tax Haven Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan pusat finansial internasional (financial center) yang menawarkan berbagai insentif pajak. Hal ini memunculkan perdebatan publik mengenai potensi Indonesia menjadi tax haven. Airlangga menyebut fasilitas pajak semacam ini lazim digunakan di berbagai negara untuk menarik investasi, seperti Singapura dan Dubai. “Surga pajak kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada,” katanya. Pemerintah Bantah Penahanan Restitusi Pajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah isu bahwa pemerintah menahan pencairan restitusi pajak. Ia menyebut realisasi restitusi justru meningkat signifikan pada awal 2026. Menurutnya, dalam empat bulan pertama 2026, restitusi yang dicairkan mencapai Rp160 triliun, setara dengan realisasi sembilan bulan pada tahun sebelumnya. “Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan,” ujarnya. Ia bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan terkait isu tersebut. DJP Terbitkan 250.000 SP2DK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan sekitar 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari–Juni 2026. Surat tersebut dikirimkan secara digital maupun manual kepada wajib pajak untuk kepentingan pengawasan dan ekstensifikasi. Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak DJP juga tengah mempersiapkan […]
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT dan Minta Klarifikasi WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setelah berakhirnya masa pelaporan dan relaksasi penyampaian SPT pada akhir Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan melalui proses penelitian terlebih dahulu sebelum dinyatakan selesai. “Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026). Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampirannya. Penelitian juga mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran penulisan data maupun perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak. Tidak hanya sebatas penelitian administrasi, DJP juga dapat meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak apabila ditemukan data atau informasi yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurut Inge, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah, sedang, maupun akan dilaksanakan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah menciptakan tingkat kepatuhan yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi maka dilakukan kegiatan pengawasan,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, terdapat sepuluh bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Bentuk pengawasan tersebut meliputi: * Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. * Pembahasan dengan wajib pajak. * Undangan kepada wajib pajak untuk hadir di kantor DJP, baik secara luring maupun daring. * Kunjungan ke lokasi wajib pajak. * Penyampaian surat imbauan. * Pemberian surat teguran. * Permintaan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). * Pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. * Penerbitan surat dalam rangka pengawasan. * Kegiatan pendukung pengawasan lainnya sesuai ketentuan perpajakan. Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Pelaksanaannya didasarkan pada hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Melalui strategi pengawasan yang lebih terarah dan efektif, DJP berharap dapat memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar serta mendorong kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak secara rutin dan sesuai ketentuan. Dengan dimulainya proses penelitian SPT Tahunan, wajib pajak diimbau memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap, akurat, dan didukung dokumen yang memadai. Apabila menerima permintaan klarifikasi dari DJP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan secara kooperatif agar proses pengawasan dapat berjalan dengan lancar.
