SP2DK Dikirim via Coretax, WP Perlu Perhatikan Notifikasi di Akunnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk rutin memeriksa notifikasi dan akun Coretax agar tidak melewatkan surat atau proses administrasi perpajakan.

  • SP2DK kini dapat dikirim secara elektronik melalui akun Coretax milik wajib pajak.
  • Selain melalui Coretax, DJP masih dapat mengirim SP2DK secara manual, seperti melalui pos, jasa ekspedisi, kurir, atau email yang terdaftar pada Coretax, sebagai masa transisi menuju layanan digital penuh.
  • DJP menjelaskan bahwa pengiriman manual masih dilakukan karena sebagian wajib pajak masih beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Ke depannya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak akan dipusatkan melalui akun Coretax.
  • Sepanjang Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK, yang terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan dan 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi.
  • SP2DK merupakan surat dari KPP yang meminta penjelasan atas data atau keterangan apabila terdapat indikasi kewajiban perpajakan wajib pajak belum dipenuhi sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasannya diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *