PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya: Usaha Besar Jangan Mau Murah Terus

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengetatan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak bertujuan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas pajak 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat terus menikmati tarif pajak final yang lebih rendah. Menurut pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya. Sementara itu, UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan perlindungan dan fasilitas perpajakan yang memadai. Ketentuan Anti-Pemecahan Usaha Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dimuatnya ketentuan anti-penghindaran pajak yang secara khusus menargetkan praktik pemecahan usaha. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan satu kelompok usaha membentuk beberapa entitas terpisah hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah memperkirakan dampak penerimaan negara dari kebijakan ini baru dapat diukur setelah implementasi berjalan beberapa bulan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas aturan tersebut masih akan dilakukan secara bertahap. Meningkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pajak Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai PP 20/2026 juga akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selama ini, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM hanya melaporkan omzet dan membayar pajak final sebesar 0,5%, sehingga data usaha yang masuk ke administrasi perpajakan menjadi terbatas. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke skema pajak umum, Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh data yang lebih lengkap melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengawasan dan pengukuran kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal. CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Subjek PPh Final UMKM PP 20/2026 juga membawa perubahan signifikan terkait subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Apabila sebelumnya badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk: 1.Wajib Pajak Orang Pribadi 2.Koperasi 3.Perseroan Perorangan; Sementara itu, badan usaha berbentuk: 1.CV 2.Firma 3.PT selain Perseroan Perorangan 4.BUMDes dan BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk mendorong badan usaha yang telah memiliki struktur organisasi dan kapasitas usaha yang lebih besar agar menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan umum perpajakan. Pemerintah Menjamin Aspek Keadilan Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan (fairness) dalam sistem perpajakan. Fasilitas PPh Final UMKM dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan dukungan bagi usaha kecil, bukan sebagai sarana perencanaan pajak […]

DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026

5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. 1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan. 2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan. 3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; Perseroan Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. 4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5% Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. 5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan. Dampak bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan. PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.