Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif

Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk berkoordinasi dan melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memberikan relaksasi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Saat ini fasilitas tersebut pada dasarnya hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; PT Perorangan; dan Koperasi, dengan syarat peredaran bruto tertentu. Akibat perubahan ini, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Putra Nababan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang banyak menggunakan badan usaha berbentuk CV atau PT. Menurutnya, pelaku usaha kreatif yang masih dalam tahap inkubasi seharusnya tidak langsung dibebani tarif PPh normal. Ia juga menilai Kementerian Ekonomi Kreatif seharusnya lebih aktif terlibat dalam pembahasan regulasi yang berdampak pada industri kreatif sehingga kepentingan sektor tersebut dapat diakomodasi sejak awal. Teuku Riefky Harsya mengaku Kementerian Ekonomi Kreatif tidak terlibat dalam penyusunan PP 20/2026. Setelah aturan diterbitkan, Kemenkraf telah menginstruksikan jajaran direktorat untuk: Berkomunikasi dengan asosiasi pelaku ekonomi kreatif; Mengumpulkan masukan dari pelaku usaha; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak aturan baru tersebut. PP 20/2026 juga mengecualikan sejumlah profesi ekonomi kreatif dari penggunaan PPh Final UMKM, antara lain: Musisi; Penyanyi; Seniman; Influencer; Selebgram; Content creator; Agen iklan. Akibatnya, penghasilan mereka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi tarif final 0,5% dari omzet. Komisi VII DPR dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat bahwa Kemenkraf perlu: Menindaklanjuti masukan DPR terkait dampak PP 20/2026; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi aturan baru; Melakukan dialog dengan pelaku ekonomi kreatif dan asosiasi usaha. DPR meminta Kemenkraf memperjuangkan agar pelaku ekonomi kreatif—terutama yang masih berkembang dan berbentuk CV atau PT—tetap memperoleh keringanan pajak atau masa transisi. Hal ini karena PP 20/2026 membuat banyak pelaku ekonomi kreatif tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih ke skema pajak normal.

Pemanfaatan PPh Final UMKM Diperketat, Modus Pecah Usaha Berakhir

1. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi banyak CV atau PT agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Pokok perubahan: * Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu. * Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama maksimal 4 tahun pajak. * CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema ini untuk wajib pajak baru. * Namun, badan usaha yang masih dalam masa transisi tetap dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga masa berlakunya berakhir. * Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Pemerintah menilai aturan ini akan menghentikan penyalahgunaan fasilitas oleh perusahaan besar yang selama ini memecah usahanya agar tetap menikmati tarif pajak UMKM. 2. PT Perorangan Sektor Jasa Tidak Otomatis Berhak Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang mirip dengan pekerjaan bebas (misalnya profesi tertentu) tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. 3. Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Berlakunya PMK 28/2026 mengharuskan wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk mengajukan kembali permohonan pada 1–10 Juni 2026 Jika muncul notifikasi Operation Failed wajib pajak perlu memastikan bahwa sebelumnya memang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu. 4. Aksesi Indonesia ke OECD Masuk Tahap Tinjauan Teknis Proses keanggotaan Indonesia di OECD memasuki tahap technical review. OECD dan negara-negara anggota akan: * Mengumpulkan data dan informasi. * Menyebarkan kuesioner. * Melakukan fact-finding mission. * Menyusun kajian terhadap kebijakan dan regulasi Indonesia. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan nasional. 5. Kewenangan Danantara Bertambah Melalui PP 19/2026, kewenangan Danantara diperluas, antara lain: * Menyetujui perubahan penyertaan modal BUMN. * Membentuk holding investasi dan operasional. * Menyetujui hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. * Memberikan penjaminan kepada holding investasi. * Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran kepada DPR. 6. OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7% pada 2026 OECD memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,7% pada 2026. Faktor penyebab perlambatan: * Harga energi global yang tinggi. * Biaya pinjaman yang meningkat akibat kebijakan moneter ketat. * Ketidakpastian kebijakan yang menekan konsumsi dan investasi swasta.

Cegah Perusahaan Besar Salah Gunakan PPh Final UMKM,Ini Kata Purbaya

  Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu tujuan utama regulasi baru tersebut adalah mencegah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM oleh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini dinilai memanfaatkan skema yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif PPh final UMKM kini akan lebih mudah terdeteksi melalui sistem Coretax. “Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan dibagi-bagi perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan Coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ujarnya. Melalui PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi hanya diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ketentuan transisi bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, serta badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDesma) yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berlakunya PP 20/2026. Sesuai ketentuan peralihan, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga masa pemanfaatannya berakhir sebagaimana diatur dalam PP 55/2022, selama tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Berdasarkan PP 55/2022, PT dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM paling lama tiga tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya hingga empat tahun pajak. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. WP orang pribadi tersebut tetap dapat kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sepanjang belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan untuk dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum dan masih memenuhi syarat sesuai PP 55/2022. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari metode NPPN menjadi mekanisme PPh Final UMKM. DJP juga mengingatkan wajib pajak yang terdampak dan ingin kembali memperoleh status sebagai wajib pajak kriteria tertentu agar segera mengajukan permohonan penetapan ulang. Periode pengajuan dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Imbauan tersebut disampaikan mengingat sistem DJP akan menjalani pemeliharaan pada 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan sebelum tanggal 5 Juni guna menghindari potensi kendala teknis menjelang batas akhir pengajuan. Dalam perkembangan lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, meskipun sebelumnya telah tersedia mekanisme keberatan. Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan instrumen tambahan untuk menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Ketentuan […]