Cegah Perusahaan Besar Salah Gunakan PPh Final UMKM,Ini Kata Purbaya

 

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu tujuan utama regulasi baru tersebut adalah mencegah penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM oleh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini dinilai memanfaatkan skema yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif PPh final UMKM kini akan lebih mudah terdeteksi melalui sistem Coretax.

“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan dibagi-bagi perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan Coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ujarnya.

Melalui PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi hanya diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM selama empat tahun pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ketentuan transisi bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, serta badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDesma) yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berlakunya PP 20/2026.

Sesuai ketentuan peralihan, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga masa pemanfaatannya berakhir sebagaimana diatur dalam PP 55/2022, selama tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan PP 55/2022, PT dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM paling lama tiga tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkannya hingga empat tahun pajak.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai wajib pajak orang pribadi yang telah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

WP orang pribadi tersebut tetap dapat kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sepanjang belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan untuk dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum dan masih memenuhi syarat sesuai PP 55/2022.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak diperbolehkan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari metode NPPN menjadi mekanisme PPh Final UMKM.

DJP juga mengingatkan wajib pajak yang terdampak dan ingin kembali memperoleh status sebagai wajib pajak kriteria tertentu agar segera mengajukan permohonan penetapan ulang.

Periode pengajuan dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Imbauan tersebut disampaikan mengingat sistem DJP akan menjalani pemeliharaan pada 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan sebelum tanggal 5 Juni guna menghindari potensi kendala teknis menjelang batas akhir pengajuan.

Dalam perkembangan lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, meskipun sebelumnya telah tersedia mekanisme keberatan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan instrumen tambahan untuk menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan. Namun, dampak riilnya masih perlu dievaluasi mengingat kebijakan tersebut baru mulai diterapkan.

Pemerintah mewajibkan eksportir komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloys untuk melaporkan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dokumen yang wajib disampaikan meliputi berbagai dokumen legalitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.

Pajak Digital Dinilai Belum Optimal

Sementara itu, pemerintah juga dinilai belum optimal dalam memungut pajak dari perusahaan digital global atau over-the-top (OTT) seperti Google, TikTok, dan Meta.

Dengan nilai transaksi digital nasional (gross merchandise value/GMV) yang mencapai sekitar Rp1.350 triliun, penerimaan pajak digital tercatat sebesar Rp32,32 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27.

Angka tersebut masih jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki tax coefficient dua hingga tiga kali lebih tinggi. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *