Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak

Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mendukung perkembangan UMKM sekaligus menekan penerimaan negara. Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha besar menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah dibandingkan skema pajak umum. Menurut Reghi, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk mendukung UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan ekonomi masyarakat. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sekitar 17,21 persen atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha guna memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki lima hingga 25 UMKM. DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM, serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat aturan pemanfaatan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah Terapkan Aturan Antipemecahan Usaha Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi adanya praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Sebagai respons, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20/2026. Melalui regulasi tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) diarahkan untuk melakukan pembukuan yang lebih baik dan membayar pajak sesuai ketentuan umum perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan baru memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat omzet. Mereka tetap dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama batas omzet yang ditetapkan tidak terlampaui. Pemerintah Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2027. Langkah tersebut sejalan dengan target peningkatan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Purbaya, peningkatan target tersebut masih realistis karena didukung upaya memperbaiki efisiensi pemungutan pajak dan bea cukai. Pemerintah akan menempuh dua strategi utama, yakni meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. DPR Minta Transparansi Data Mikro Perpajakan Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah […]

PP 20/2026 Terbit, Suket PPh Final Lama Tetap Berlaku

Terbitnya PP 20/2026 tidak membuat surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang lama otomatis tidak berlaku. Suket yang diterbitkan sebelum PP 20/2026 tetap bisa digunakan sepanjang wajib pajak masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Dalam ketentuan peralihan PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa: Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan masih dapat memakai suket lama hingga tidak lagi memenuhi kriteria PPh final UMKM. Orang pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 atau 2025 masih dapat memanfaatkan PPh final pada 2025 dan/atau 2026. Perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih bisa menggunakan PPh final sampai 2026. CV, firma, PT biasa, dan badan usaha lain yang sebelumnya masih mendapat fasilitas tetap boleh memakai PPh final sampai jangka waktu lama berakhir, tetapi tidak mendapat perpanjangan baru. PP 20/2026 juga mempersempit pihak yang berhak memakai PPh final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya berlaku untuk: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Meski ada perubahan aturan, tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.