Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?
- Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 masih bisa memakai fasilitas PPh final pada 2025–2026 berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.
- Jika saat membuat bupot fasilitas PPh final tidak muncul di sistem Coretax, wajib pajak dapat meminta bantuan DJP untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MelaTI).
- Kring Pajak menjelaskan bahwa Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan suket yang habis pada 2024 tetap berlaku untuk 2025 dan 2026, selama WP masih memenuhi syarat menggunakan PPh final UMKM.
- Sebelum mengajukan pengaduan, WP harus memastikan terlebih dahulu bahwa
- masih memenuhi kriteria pengguna PPh final UMKM; dan
- omzet serta status usahanya masih sesuai ketentuan terbaru.
- Jika syarat masih terpenuhi tetapi fasilitas tetap tidak muncul, masalah diduga berasal dari administrasi atau sistem Coretax DJP.
DJP menyarankan WP menghubungi:
- helpdesk KPP,
- Kring Pajak 1500200,
- live chat DJP, atau
- email pengaduan,
untuk meminta pembuatan tiket MelaTI agar masalah dapat ditelusuri dan diselesaikan.
Mitra Konsultindo Group
0
